Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Kasus istri membakar suami di Mojokerto langsung menyedot perhatian publik. Apalagi pelaku dan korban sama-sama merupakan aparat penegak hukum. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, “Yang makin memprihatinkan adalah candu judi online di kalangan polisi. Ketika Polri konon sibuk melakukan penindakan terhadap judi online, justru anggotanya sendiri main judi online, padahal itu pun pidana.” (Republika, 13-6-2024).
Perilaku bermasalah yang terjadi pada oknum penegak hukum akibat kecanduan judi online tentu memengaruhi kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum. Penting sekali untuk mengetahui, apakah personel polisi juga termasuk kelompok yang rentan judi online?
Langkah cepat yang diambil oleh pemerintah dengan membentuk satgas judi online pun turut mendapat perhatian dari pakar ilmu hukum pidana. Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. Agus Raharjo mengingatkan pemerintah agar satuan tugas judi online dibentuk bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti polwan membakar suaminya tadi. Jika hanya bersifat reaksi, nanti akan banyak perpres-perpres yang membentuk satgas-satgas. Justru yang harus dilakukan ialah mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. (Tempo, 14-6-2024).
Buat apa memperbanyak perpres membentuk satgas kalau akar masalah judi online tidak diselesaikan? Jika hanya menyelesaikan dampak judi online, bukan tidak mungkin akan terus bermunculan kasus-kasus yang mengerikan akibat judi online.
Terpapar Judi Online
Sumber utama judi online makin marak ialah sistem kapitalisme yang menghalalkan berbagai cara untuk menghasilkan uang. Bahkan yang mereka sebut sebagai “hiburan” (judi online lewat gim), dalam Islam merupakan keharaman dan malah berakhir menjadi petaka.
Istri mana yang tidak kesal melihat saldo dalam rekening yang seyogianya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi malah disikat demi main judi online? Namun, memang tidak dibenarkan pula untuk mengambil tindakan yang malah menghilangkan nyawa manusia. Sayangnya, api amarah telah tersulut menyala, akhirnya menyiramkan bensin dan membakar tubuh kepala rumah tangga.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri agar rutin memeriksa gawai anggotanya demi mencegah praktik judi online. Langkah tersebut guna meningkatkan kewaspadaan Polri. Di sisi lain, kecanduan judi online ternyata tidak hanya menyasar aparat, tetapi juga dialami oleh anggota DPR/DPRD. Profesi apa pun sangat mungkin terpapar judi online karena peredarannya cukup luas. (Tempo. 15-6-2024).
Kalau saja banyak oknum aparat yang terlibat judi online hanya diberikan sanksi teguran, lalu bagaimana kondisi penegakan hukum di negeri ini? Tentu sangat buruk ketika aparat penegak hukum malah melanggar hukum. Berarti mereka telah melanggar UU 1/2023 KUHP tentang Pelarangan Perjudian di Indonesia, dan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Institusi kepolisian jelas tercederai setelah terungkapnya ratusan oknum terlibat narkoba, kini kecanduan judi online. Rapor merah kepolisian ini semestinya membuka mata publik bahwa lembaga penegakan hukum dalam sistem demokrasi tidak menjamin kepastian dan keadilan. Jika demikian, pada siapa publik menaruh kepercayaan atas jaminan penegakan hukum yang adil?
Korban Judi Online Menjadi Penerima Bansos, Solutifkah?
Dapur susah mengepul akibat uang untuk makanan pokok keluarga tidak kunjung didapatkan istri akibat suami main judi online. Terkait ini, Menko PMK Muhadjir Effendy berpendapat bahwa korban judi online dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Ia mengatakan dampak judi online mengakibatkan banyak masyarakat jatuh miskin. (Detik News, 14-6-2024).
Sepintas, pendapat itu menyolusi. Sayangnya, tidak menuntaskan akar permasalahan dan hanya memadamkan sesaat api yang sedang menyala, sedangkan sumber api tidak kunjung dipadamkan.
Bukankah semestinya tidak sulit bagi kepolisian untuk menuntaskan masalah judi online? Juga bukan sekadar menangkap bandar judi atau mafianya, tetapi menutup akses secara permanen semua aplikasi dan jaringan judi online.
Mirisnya, penegak hukum seolah tidak bertaring menghadapi para bandar judi online karena diduga mereka memiliki sejumlah “back up” yang kuat yang datangnya juga dari oknum terkait. Inilah permasalahan yang terus melingkari judi online. Lalu, kapan lingkaran ini bisa diputus? Mungkinkah selesai dalam sistem kapitalisme?
Solusi Islam
Dalam sistem Islam, kepala negara begitu selektif memasukkan seseorang menjadi aparat penegak hukum. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar layak dipercaya umat. Rusaknya suatu institusi tidak terlepas dari sistem yang diterapkan negara. Jadi, memperbaiki institusi kepolisian harus berawal dari mengganti sistem saat ini dengan menerapkan sistem Islam.
Tercatat dalam sejarah Kekhalifahan Abbasiyah. Kepolisian pada masa itu diangkat dengan dasar keilmuan, ketakwaan, penguasaan fikih, dan mereka yang menegakkan hukum Allah. Ada seorang kepala kepolisian bernama Ibrahim bin Husain. Ia orang mulia, baik, ahli fikih, dan menguasai tafsir. Kisahnya begitu luar biasa karena menghukum orang yang telah bersumpah palsu (lihat Kitab Tabshiratu al-Hukkam).
Orang-orang yang akan tergabung dalam kepolisian akan diseleksi dengan sangat ketat. Itu karena mereka adalah orang-orang yang menegakkan seluruh hukum Allah Taala. Tanggung jawab mereka bukan hanya kepada negara, melainkan kepada Allah. Jika perangai dan akhlak mereka rusak, bagaimana mungkin bisa menjadi penegak hukum?
Selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan khalifah terhadap penegak hukum yang melakukan pelanggaran. Pertama, memecat kepala kepolisian yang rusak, melampaui batas ketika melakukan eksekusi, ataupun yang tidak menggunakan bukti.
Kedua, memaksa kepala kepolisian yang lalai menjalankan tugasnya untuk segera memperbaiki kesalahannya. Hal ini agar bisa segera dikendalikan dan mencegah terjadinya bahaya tersebarnya kesalahan tersebut di tengah masyarakat.
Ketiga, memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat kasus seperti judi, narkoba, korupsi, dan sebagainya. Bukan sekadar teguran, melainkan pemecatan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Sungguh, kembalinya sistem Islam merupakan keniscayaan. Sejarah kegemilangan dan sederet catatan prestasi penegakan hukum dalam sistem Islam bisa kembali kita rasakan jika memperjuangkan penegakan Khilafah. Adakah kita termasuk dalam barisan perjuangannya? [MNews/Gz]
