Penulis: Ustaz Arief B. Iskandar
Muslimah News NAFSIYAH — Pernahkah kita membayangkan bisa beramal saleh selama ratusan tahun atau bahkan ribuan tahun? Tentu tidak. Ini karena tidak ada seorang pun dari umat Nabi Muhammad ﷺ yang bisa hidup ribuan tahun. Oleh karena itu, mustahil mereka bisa beramal saleh selama ribuan tahun.
Bagaimana jika pertanyaannya diganti, yakni adakah amal yang pahalanya bisa terus mengalir ratusan tahun, atau ribuan tahun, atau bahkan hingga berakhirnya kehidupan di dunia ini? Tentu ada. Itulah yang disebut wakaf.
Wakaf, menurut para ulama, adalah bentuk sedekah yang dinyatakan dan digambarkan di dalam hadis Nabi ﷺ, yaitu sedekah jariah. Pahala wakaf akan terus mengalir kepada pelakunya meski ia telah wafat.
Rasul ﷺ bersabda, “Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yakni sedekah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan dirinya.” (HR Muslim dan Abu Dawud).
Berdasarkan hadis ini, sedekah jariah identik dengan wakaf. (Abu Thayyib, ‘Awn al-Ma’bûd, 8/62). Dengan demikian, wakaf atau amal jariah adalah sebutan bagi amalan yang pahalanya terus mengalir walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah wafat.
Namun demikian, selain dari ketiga jenis amal di atas, ada beberapa amal lain yang juga termasuk wakaf atau amal jariah. Hal ini pun didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ, “Sungguh di antara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah pelakunya wafat ialah ilmu yang ia sebar luaskan, anak saleh yang ia tinggalkan, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah yang ia dirikan untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan, sungai yang ia alirkan untuk kepentingan orang banyak, serta harta yang ia sedekahkan saat sehat dan hidupnya. Semua itu akan mengalirkan pahala bagi dirinya setelah wafatnya.” (HR Ibnu Majah).
Hadis di atas diperkuat antara lain oleh sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi, “Siapa saja yang membangun sebuah masjid karena Allah meski sebesar sarang burung atau lebih kecil sekalipun, Dia akan membangunkan untuk dirinya sebuah rumah di surga.” (HR Ibnu Majah).
Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Siapa saja yang membangun sebuah sumur, lalu airnya diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan memberinya pahala kelak pada Hari Kiamat.” (HR Ibnu Majah).
Para sahabat Nabi ﷺ dahulu adalah generasi yang sangat gemar dan banyak berwakaf. Jabir ra. menuturkan bahwa tidak seorang pun dari sahabat Nabi ﷺ yang memiliki kemampuan, kecuali ia mewakafkan hartanya. (Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah bin Muflih, Al-Mubdi’, 6/312).
Menurut Imam Syafii, wakaf dari para sahabat Nabi ﷺ itu hampir tidak terhitung jumlahnya. Wakaf Nabi ﷺ, keluarga beliau (ahlulbait), dan kaum Muhajirin, terkenal luas di Madinah dan Makkah. Lebih dari 80 sahabat dari kalangan Anshar juga mewakafkan sebagian besar hartanya. Harta wakaf mereka masih ada hingga sekarang. (Al-Baihaqi, Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, 10/233).
Begitulah wakaf. Harta “abadi” yang pahalanya terus mengalir sampai jauh meski pelakunya sudah wafat ratusan bahkan ribuan tahun lalu. Oleh karena itu, seorang mukmin yang cerdas tidak mungkin mengabaikan amal saleh berupa wakaf atau sedekah jariah ini. Ini karena ia sangat paham bahwa jika sekadar mengandalkan amal salehnya seperti salat-salat sunah, misalnya, pahalanya akan berakhir saat ia wafat dan salat itu tidak bisa lagi ia tunaikan. Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir meski pelakunya telah wafat, ratusan bahkan ribuan tahun sebelumnya.
Wakaf atau amal jariah adalah amal yang utama. Sebagai amal utama, wakaf bisa diniatkan atas nama pribadi atau orang lain, misalnya ayah atau ibu yang sudah wafat.
Dalam hal ini, Ibnu ‘Abbas bertutur, “Saad ibnu ‘Ubadah pernah berkata kepada Nabi ﷺ, “Ibuku telah wafat, sementara aku tidak ada di sisinya. Apakah bermanfaat bagi beliau jika aku bersedekah atas namanya?” Nabi ﷺ menjawab, “Iya, tentu saja.” Saad berkata lagi, “Kalau begitu, persaksikanlah bahwa kebunku Al-Mihrâf ini disedekahkan (diwakafkan) atas nama ibuku.” (HR Al-Bukhari).
Dalam riwayat An-Nasa’i dan Ad-Daraquthni, Saad juga mewakafkan sumur atas nama ibunya yang sudah wafat.
Selain boleh atas nama pribadi (perseorangan), wakaf juga bisa diatasnamakan secara kolektif. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Bani Najar pernah mewakafkan kebun mereka untuk Masjid Nabawi pada masa Nabi ﷺ.
Yang penting, harta wakaf haruslah harta yang halal zatnya, bisa dimanfaatkan, dan halal diperjualbelikan. Harta wakaf juga harus yang zatnya bertahan lama, yakni jika diambil manfaatnya, zatnya masih bertahan. Jika zatnya habis seiring pemanfaatannya seperti makanan, minuman, wewangian, uang dan semisalnya, maka harta seperti ini tidak bisa diwakafkan.
Umar bin Khaththab ra. pernah bersedekah dari harta wakaf untuk membiayai jihad fi sabilillah, membebaskan budak, menyantuni orang-orang miskin, para tamu, ibnu sabil, dan kaum kerabat. (lihat HR Bukhari dan Muslim).
Walhasil, saatnya kita yang memiliki kemampuan untuk berwakaf sebanyak yang kita mampu. Wakaf tersebut bisa dalam bentuk tanah, kebun, bangunan, kendaraan, pakaian, dll. Semuanya diperuntukkan manfaatnya untuk kepentingan Islam dan kemaslahatan kaum muslim.
Dengan keutamaan wakaf atau sedekah yang luar biasa itu, tentu sangat aneh jika ada seorang muslim yang tidak tertarik untuk gemar dan banyak berwakaf. Apalagi jika ia seorang yang punya kemampuan secara materi atau termasuk aghniya’ (kaya).
Sayang, sering orang lebih suka menyimpan (menabung/menginvestasikan) uangnya di bank ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Sesungguhnya, seberapa miliar pun uang ditabung/diinvestasikan di bank, ia akan habis atau lenyap.
Berbeda jika uang tersebut “ditabung/diinvestasikan” di “bank akhirat”. Salah satunya dalam wujud wakaf atau sedekah jariah. Pasti hartanya akan abadi dan tetap ada meski ia telah wafat. Akan tersimpan di akhirat dan tetap bisa ia nikmati. Bahkan dengan kadar yang berlipat ganda. Tentu dalam bentuk yang lain, yakni pahala yang terus mengalir hingga hari kiamat. Yang jauh lebih penting, insyaallah wakaf atau sedekah jariah adalah “investasi terbaik” yang akan berbuah surga.
Semoga kita termasuk orang-orang yang cerdas, yang bukan saja amat paham keutamaan wakaf, tetapi juga menjadi pelaku utamanya. Semoga saja kita bisa. Wa maa tawfiiqii illaa bilLaah ‘alayhi tawakkaltu wa ilayhi uniib. [MNews/YG]
Sumber: ariefbiskandar[dot]com
