Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Setelah heboh dan mendapatkan penolakan keras dari publik, pemerintah mengisyaratkan bahwa pelaksanaan PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan ditunda. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, “Jadi, kalau apalagi DPR, MPR minta diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan mundur.” (Tirto, 6-6-2024).
Sementara itu, Komisaris Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa penerapan iuran Tapera untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027. Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan program tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pemerintah dan perusahaan.
“Terkait apakah diterapkan (semua kalangan pekerja) di 2027, ya kita tidak bisa pastikan. Ya, bisa saja (mundur dari 2027). Untuk memulai penarikan (iuran Tapera) itu pasti secara gradual, enggak mungkin langsung semuanya,” ujar Heru (Media Indonesia, 10-6-2024).
Meski tidak dilaksanakan tahun ini, Basuki memastikan bahwa iuran Tapera tidak bersifat sukarela karena UU 4/2016 menyebutkan bahwa iuran Tapera bagi peserta, bersifat wajib (Tirto, 6-6-2024). Pada kesempatan lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa Tapera ini diberlakukan paling lambat pada 2027. (Antara News, 9-6-2024).
Dengan demikian, kebijakan Tapera bukanlah dibatalkan meski masyarakat luas menolaknya dengan keras. Pemberlakuan Tapera hanya ditunda karena regulasinya sudah disahkan.
Melihat Respons Rakyat
Penundaan implementasi Tapera karena penolakan rakyat, seolah-olah merupakan “jurus ninja” demi menyelamatkan wajah penguasa. Penundaan tersebut mengesankan pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat dan berpihak pada wong cilik, padahal bisa jadi pemerintah sedang mengetes reaksi publik. Jika respons publik diam, kebijakan akan diberlakukan segera. Jika publik merespons negatif, pemberlakuan Tapera pun akan ditunda.
Selama penundaan, penguasa bisa melakukan berbagai lobi agar pihak-pihak yang menolak bisa melunak atau bahkan mendukung kebijakan pemerintah. Pada intinya, kebijakan ini akan tetap berjalan, meski rakyat memprotesnya. Tampak jelas bahwa kebijakan ini bukan ditujukan demi kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan materi bagi penguasa, pengusaha, dan kroni-kroninya.
Jika memang serius hendak menyediakan rumah bagi rakyat, pemerintah tidak akan menempuh mekanisme Tapera yang jelas-jelas memberatkan rakyat. Pemerintah bisa membangun rumah gratis yang sehat dan layak untuk rakyat.
Pada level individu saja ada yang bisa melakukan ini, meski jumlah rumah yang disediakan terbatas. Ini wajar karena sumber daya yang ia miliki sebagai individu, bersifat terbatas. Sebaliknya, pemerintah menguasai semua sumber daya alam (tambang, hutan, laut, sungai, tanah, dll.) se-Indonesia, tetapi mengapa tidak bisa menyediakan rumah gratis untuk rakyat?
Bukankah ini membuktikan bahwa pemerintah tidak serius untuk mencukupi kebutuhan rumah rakyat? Lantas mengapa penguasa ngotot menerapkan Tapera? Wajar jika banyak yang beranggapan bisa jadi karena potensi uang yang sangat besar di dalamnya sehingga bisa digunakan untuk kepentingan para pejabat. Publik pun jadi curiga nasib dana Tapera akan seperti ASABRI yang ditilap oknum pejabat.
Inilah akibat ketika kebijakan negara dibuat berdasarkan ideologi kapitalisme yang menuhankan keuntungan materi. Para penguasa membuat kebijakan bukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan pribadi dan pengusaha yang menyokongnya.
Terkait pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan rumah, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan turun tangan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Pada akhirnya, rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya, itu pun masih dibebani dengan berbagai pungutan dari penguasa.
Sistem Islam Menjamin Kemaslahatan Rakyat
Kondisinya sungguh berbeda dengan sistem Islam (Khilafah). Penguasa di dalam Islam adalah raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) terhadap urusan rakyat. Apa pun kebutuhan rakyat, negara akan bertanggung jawab untuk memenuhinya dengan mekanisme sesuai syariat.
Pembuatan kebijakan dalam Khilafah mengacu pada syariat dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karenanya, penguasa dalam Khilafah tidak akan membuat kebijakan yang zalim. Jika ada kebijakan penguasa yang zalim, rakyat tidak boleh diam, rakyat wajib melakukan muhasabah lil hukkam (koreksi terhadap penguasa). Ada mekanisme syar’i untuk menolak kebijakan zalim, yaitu rakyat menolak secara langsung di hadapan penguasa atau melalui wakilnya yang tergabung dalam Majelis Umat.
Selanjutnya Mahkamah Mazhalim akan memutuskan terkait kezaliman tersebut di dalam peradilan. Jika terbukti zalim, kebijakan tersebut akan dihentikan. Sedangkan pejabatnya, jika terbukti berlaku zalim, ia bisa diberhentikan.
Demikianlah keadilan di dalam sistem Islam, penguasa tidak bisa membuat kebijakan seenaknya demi kepentingan pribadi. Ada syariat dan kemaslahatan umat yang harus menjadi acuannya.
Pejabat dalam Islam, Peduli pada Rakyat
Selain mengatur tentang pembuatan kebijakan, sistem Islam juga mengatur tentang profil pejabat yang seharusnya. Para pejabat (penguasa) bukanlah raja yang minta dilayani, sebaliknya, pejabat justru merupakan pelayan umat.
“Ketahuilah, setiap kalian adalah raa’in (pengurus) dan setiap kalian mas’ul (akan dimintai pertanggungjawaban) atas yang dipimpinnya. Penguasa yang memimpin rakyat dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Ia harus bersikap peduli pada kebutuhan rakyat, tidak boleh abai, meremehkan, apalagi mempersulit. Terlebih kepada kebutuhan dasar yang mutlak butuh dipenuhi, seperti kebutuhan rumah.
Para pejabat dalam Khilafah tidak akan membiarkan rakyatnya kesulitan untuk memiliki rumah. Apalagi sampai ada yang tinggal di bawah jalan tol, bantaran sungai, emperan toko, dan lainnya. Penguasa Islam tidak boleh meremehkan kebutuhan rakyat, sekecil apa pun itu. Mereka harus bekerja keras mencukupi kebutuhan rakyatnya.
Para laki-laki akan dimudahkan untuk memperoleh pekerjaan, baik sebagai karyawan maupun memiliki usaha sendiri sehingga ia bisa menyediakan rumah bagi keluarganya. Negara akan memudahkan pembelian rumah dengan menyediakan rumah murah sehingga terjangkau oleh rakyat. Negara tidak akan memungut pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli tanah dan rumah, retribusi, biaya administrasi, iuran kebersihan, listrik, dan pungutan lain yang bisa memberatkan rakyat.
Adapun rakyat, jika ingin menabung untuk membeli rumah, hal itu sifatnya pilihan dan individual. Tidak ada paksaan. Sementara itu, bagi rakyat miskin, negara akan memberikan rumah secara cuma-cuma tanpa biaya sama sekali.
Dahulu, para pejabat Khilafah memastikan bahwa setiap rakyat memiliki rumah yang sehat dan nyaman. Tidak ada tunawisma yang tidur beralaskan tanah dan beratapkan langit. Khalifah akan patroli setiap hari untuk memastikan tiap-tiap rakyatnya bisa tinggal di rumah yang nyaman.
Untuk kemaslahatan bersama, para pejabat akan berkeliling ke permukiman dan memperhatikan hal-hal terkait kenyamanan dan kesehatan rumah. Misalnya lebar jalan di depan rumah, tinggi rumah, penempatan pintu dan jendela, saluran pembuangan, keberadaan pohon apakah mengganggu tetangga, mekanisme pemisahan area tamu laki-laki dan perempuan, dan lainnya
Dengan demikian, kebutuhan rakyat atas rumah akan dapat tercukupi dengan pemenuhan yang terbaik. Sistem kehidupan dan penguasa seperti inilah yang seharusnya kita wujudkan. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
