Muslimah News, NASIONAL — Menkeu Sri Mulyani buka suara terkait celetukan orang-orang yang menyebutkan jika di negara maju seperti di Nordik (negara-negara Eropa Utara) kuliah gratis, sedangkan di Indonesia tidak. Menurutnya, pendidikan gratis di sana bisa dilakukan lantaran pajak per orang yang dikenakan oleh negara juga besar alias bukan “cuma-cuma” belaka.
Ia menyebutkan, negara Nordik rata-rata mengenakan pajak pendapatan sekitar 65—70% terhadap penduduknya. Lantas dengan setoran pajak yang tinggi tersebut, negara memiliki kemampuan fiskal lebih besar untuk mendukung pelaksanaan berbagai fasilitas dasar negaranya, seperti edukasi. Oleh karenanya, Sri Mulyani menyebutkan, fasilitas pendidikan gratis negara Nordik sebenarnya tidak sepenuhnya gratis.
Sri Mulyani membandingkan lagi dengan negara adidaya, Amerika Serikat (AS), yang mengenakan tarif pajak lebih rendah ketimbang pajak warga negara di negara-negara Eropa Utara. Konsekuensinya masyarakat harus membayar berbagai fasilitas dasar dengan biaya lebih tinggi. “Makanya inflasinya tinggi banget. The most expensive university fee itu di Amerika Serikat,” ujarnya.
Menarik kesimpulan dari dua kasus itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa kehadiran pemerintah di suatu negara tidak bisa “gratis”. Diperlukan biaya, berupa pendapatan negara yang lebih besar agar pemerintah mampu memberikan fasilitas lebih besar kepada masyarakat.
Tidak Ada Jalan
Menurut pemerhati kebijakan pendidikan Noor Afeefa, pernyataan Menkeu ini menampakkan tidak adanya jalan untuk kuliah gratis dalam sistem kapitalisme.
Kepada MNews, Senin (3-6-2024), ia menyesalkan pejabat negara kembali melontarkan pernyataan menyakitkan, tidak empati, dan memupus harapan adanya solusi bagi tingginya biaya kuliah. “Terkesan sekali pembelaannya terhadap kebijakan yang selama ini membebani rakyat tersebut. Apa yang disampaikan Sri Mulyani menunjukkan karakter penguasa yang abai terhadap tanggung jawab melayani urusan rakyat, khususnya pendidikan,” ungkapnya.
Ia menyayangkan, ketika pemerintah memberikan alternatif solusi kuliah gratis dengan menaikkan pajak penghasilan, tentu ini bukan jalan keluar yang diharapkan.
“Sebabnya hal itu sama saja dengan membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat, baik melalui mekanisme subsidi silang maupun bukan, tetap menjadi beban rakyat. Belum lagi apabila ternyata dana yang terkumpul dari masyarakat dikorupsi sebagaimana yang marak terjadi saat ini. Tidak dikorupsi pun membebani, apalagi dikorupsi,” kritiknya.
Selain itu, nilainya, pernyataan Menkeu juga menegaskan bahwa negara (pemerintah-red.) selama ini hanya bisa bertindak sebagai regulator.
“Negaralah yang seharusnya mencari sumber-sumber pendapatan untuk membiayai kebutuhan pokok rakyat tanpa membebani rakyat tetapi hal itu tidak dilakukan. Padahal itulah tugas pokok negara,” ucapnya..
Negara, sambungnya, justru menerapkan politik kekuasaan kapitalistik dan memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta, baik nasional maupun asing sehingga negara merugi dan keuntungan tidak bisa dirasakan masyarakat secara keseluruhan.
“Padahal jika dikelola dengan benar sesuai syariat Islam, maka sumber kekayaan alam Indonesia sangat mencukupi untuk membiayai pendidikan hingga kuliah. Sayangnya, hal ini tidak pernah menjadi perhatian negara tersebab politik kekuasaan kapitalistik tersebut,” bebernya.
Di sisi lain, jelasnya, pernyataan Menkeu juga membuktikan bahwa tidak ada satu pun negara sekuler kapitalis saat ini yang mampu membiayai pendidikan hingga kuliah secara gratis, bahkan di negara-negara Nordik sekalipun.
“Ini karena selalu ada kompensasi (biaya-red.) yang diberikan rakyat. Bahkan cukup tinggi [bagi rakyat] untuk mendapatkan pelayanan atas hak-haknya,” cetusnya.
Jadi, tegasnya, benarlah, selama kapitalisme dijadikan landasan dan negara hanya menjadi regulator maka pendidikan yang benar-benar gratis hanya mimpi. “Sebaliknya, jika negara bertanggung jawab penuh, maka pendidikan gratis tentunya bukan mustahil,” tukasnya.
Sistem Khilafah
Noor menyatakan, tanggung jawab penuh dari negara tersebut hanya bisa dijalankan dalam sistem yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yakni Khilafah, dan pernah terjadi pada masa kejayaan peradaban Islam.
“Mengapa harus demikian? Pertama, negara—dalam hal ini khalifah—bertindak sebagai penanggung jawab atau operator penuh dalam melayani kebutuhan pokok rakyat. Ini karena Rasulullah saw. bersabda dalam riwayat Bukhari, ‘Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.’,” jelasnya.
Oleh karena itu, tuturnya, dalam Khilafah, pemerintah tidak akan melakukan pungutan kepada rakyat secara zalim karena harus mencari sumber-sumber pendapatan sesuai syariat untuk membiayai pendidikan.
Kedua, sebutnya, negara menerapkan syariat Islam secara kafah. “Di bidang ekonomi, maka sistem ekonomi Islam akan mengatur pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam agar dapat dimanfaatkan untuk rakyat, bukan bagi segelintir orang sebagaimana saat ini. Belum lagi pengelolaan pemasukan negara dari pos fai dan kharaj,” urainya.
Ketiga, ujarnya, mekanisme pembiayaan yang bersifat penuh untuk pendidikan melalui baitulmal. “Maksudnya, jika sumber pendapatan negara dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara ternyata tidak mencukupi, lalu dikhawatirkan akan timbul efek negatif atau dharar jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslim yang kaya saja,” paparnya.
Keempat, tambahnya, tata kelola pendidikan tinggi berbasis syariat. “Negara mendirikan lembaga pendidikan tinggi sesuai misi yang disyariatkan, yakni terpenuhinya kebutuhan sumber daya manusia untuk menyelesaikan berbagai problematika umat dan mewujudkan kemaslahatan umat.
“Kampus atau jurusan yang bersifat dhoruri (primer-penj.) tentu diutamakan pemenuhannya. Adapun yang kamaliyat (pelengkap) didirikan ketika negara berkecukupan dananya. Ini sangat berbeda dengan tata kelola kapitalistik saat ini yang mengikuti selera pasar dan industri,” jelasnya.
Dalam sejarah, ia mencontohkan, madrasah terbesar pertama di dunia Islam adalah Madrasah Nizhamiyah yang lahir pada 1065—1067 M. “Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah dari SD hingga perguruan tinggi ini dikelola oleh pemerintah di Baghdad,” tuturnya.
Madrasah ini, lanjutnya, mempunyai manajemen yang bagus dan dikelola dengan baik, seperti dari segi pendanaan, serta gedung-gedung yang bagus dan banyak. “Guru-guru digaji selama masa jabatannya, perpustakaan lengkap, asrama dan makan untuk mahasiswanya, biaya sekolah gratis, dan kurikulum ditetapkan oleh negara,” imbuhnya.
Oleh karenanya, ia berharap, sudah seharusnya umat Islam merujuk kepada syariat Islam untuk keluar dari problematika tingginya biaya kuliah saat ini.
“Tentu, bukan hanya karena kapitalisme sudah tidak bisa diharapkan lagi. Namun juga sebagai bentuk manifestasi keimanan kepada Allah dan syariat-Nya,” pungkasnya. [MNews/Ruh]
