Judol Masuk ke Lembaga Pendidikan, Meresahkan!

Judol Masuk ke Lembaga Pendidikan, Meresahkan!

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Meresahkan! Kini konten judi online (judol) sudah masuk ke situs-situs pendidikan. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan judol kini telah masuk ke situs-situs pendidikan, tercatat hingga 18.877 laman. Sebelumnya, situs-situs pemerintah pun telah tersusupi 22.000 konten judol. Budi memastikan telah dan akan terus melakukan take down di situs-situs tersebut. (Sindo News, 24-5-2024).

Kemenkominfo telah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk turut membersihkan judol. Jika tidak kaoperatif, akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Budi pun mengajak kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan judol. Ia memandang pemberantasan konten judol dan edukasi pada masyarakat akan dapat menyelesaikan masalah.

Terlebih lagi, konten judol sudah beredar di situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Sebelum masuk ke situs-situs pendidikan saja sudah banyak pelajar dan mahasiswa terjerat judol lewat game online. Situs-situs game online sengaja memasukkan konten judol hingga banyak pelajar yang tidak bisa membedakan mana judol dan mana game online. Ke depannya dapat dipastikan makin banyak yang terjerat.

Kemenkominfo juga menyebutkan bahwa mayoritas korban peredaran judol adalah anak muda di bawah 17 tahun. Tercatat empat orang bunuh diri akibat terjerat judol. Seorang mahasiswa Cianjur, misalnya, tertangkap mengedarkan ganja dengan motif untuk membayar pinjol dan judol.

Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia atas jumlah pemain judolnya. Berdasarkan data Kominfo, pemain judol di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran uang judol pada 2023 mencapai Rp327 triliun, meningkat tiga kali lipat dari 2022 (Rp104,4 triliun). Pada 2024 diprediksi jauh lebih besar lagi.

Minim Literasi dan Sulit Ekonomi

Makin tingginya pelaku judol di Indonesia setidaknya disebabkan oleh dua faktor, yaitu literasi dan ekonomi. Banyak pelajar yang terjerat judol mengaku tidak bisa membedakan mana game online dan judol hingga akhirnya mereka terjebak di dalamnya. Literasi mereka akan mudaratnya judol pun sangat minim, padahal bahaya judol bukan sebatas menghabiskan harta kekayaan, tetapi juga merusak mental dan meningkatkan angkat kriminalitas.

Seorang dokter spesialis anak dr. Kurniawan Satria Denta, misalnya, tidak pernah menyangka bakal menangani banyak kasus anak kecanduan judol. Dahulu semasa praktik, ia hanya menangani kasus anak-anak kecanduan gim dan kesulitan belajar. Kini dalam kurun setahun, gejalanya berubah, yakni banyak kasus yang kecanduan slot. Mental mereka terganggu, susah makan dan tidur, jadi uring-uringan, suka banting barang, lebih boros, marah-marah, dan sebagainya.

Pelaku judol pun banyak yang pada akhirnya melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri hingga membunuh. Baru-baru ini, publik dikagetkan dengan pembunuhan sekaligus mutilasi seorang suami kepada istrinya di Ciamis dengan motif utang Rp100 juta yang diduga hasil dari anaknya bermain slot. Tahun lalu, terjadi pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI kepada temannya dengan motif terjerat judol.

Selain literasi, faktor lain yang menyebabkan judol kian tinggi adalah faktor ekonomi. Sebanyak 80% pelaku judol pasang slot di bawah Rp100.000, kebanyakan ibu rumah tangga yang awalnya karena tuntutan ekonomi. Kebutuhan sehari-hari tidak cukup sehingga jika ada uang lebih mereka sisipkan untuk judol, berharap menang agar bisa membeli dan membayar sejumlah kebutuhan. Namun, judol sifatnya “nagih” layaknya narkoba, akhirnya kebanyakan pelaku ketagihan hingga harta bendanya habis semua.

Liberalisasi dan Kapitalisasi

Selain faktor literasi dan ekonomi, pangkal pendorong maraknya masyarakat terjerat judol adalah sistem sekularisme liberalisme yang tumbuh kian subur di tengah kehidupan saat ini. Sekularisme yang menjadikan masyarakat jauh dari agama, nyatanya telah makin menggerus ketakwaan mereka. Liberalisme pun menjadikan masyarakat merasa bebas menentukan perilakunya. Jangankan haram halal tolok ukur perbuatannya, mereka bahkan bisa melakukan apa saja yang disuka walaupun mudarat konsekuensinya.

Lihatlah judol yang sudah jelas mudaratnya, tetapi pelakunya malah kian bertambah. Semua itu karena kesenangan yang didapat dari permainan tersebut. Mereka berharap mendapatkan uang banyak, walau harus mengeluarkan uang yang juga banyak. Persis narkoba, kesenangan saat “fly” menjadikan pecandunya melakukan segala cara agar bisa mendapatkannya walau harus merampok hingga menghilangkan nyawa.

Kapitalisasi juga menjadikan penguasa seolah tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali hanya sedikit upaya. Memberantas konten judol pada sistem sekarang bagai menampung air di bawah atap yang bocor. Selama hulunya tidak diselesaikan, persoalan hilir jelas tidak akan selesai pula. Hulunya adalah buruknya pengurusan negara pada rakyat sehingga kemiskinan kian akut dan media promosi judol kian merebak di mana-mana. Andai negara dapat menyejahterakan rakyat dan mampu tegas kepada siapa pun yang mempromosikan judol, persoalan hulu akan bisa selesai.

Sayangnya, diduga kuat justru banyak oknum aparat dan pejabat yang terlibat dalam industri judi. Alhasil, pemberantasannya pun terlihat setengah hati. Inilah konsekuensi negara di bawah kendali oligarki, walaupun sudah jelas mudaratnya, selama menguntungkan oligarki, semua itu akan dilindungi. Ini pula konsekuensi tata kelola negara yang kapitalistik, negara abai pada nasib rakyat hingga kemiskinan dan kebodohan terus menyelimuti.

Judol Haram

Judi telah jelas haram, baik online ataupun offline sama saja. Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Sayangnya, dalam masyarakat sekuler, iman masyarakat kian lemah hingga sangat mudah terjerat keharaman. Mereka pun tidak yakin bahwa Allahlah Sang Pemberi Rezeki sehingga mereka dengan mudah melakukan apa pun termasuk judol untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena, upaya pertama untuk memberantas judol adalah meningkatkan ketakwaan individu dalam masyarakat.

Namun, ketakwaan tidak mungkin bisa tumbuh jika negara justru menghalang-halangi. Buktinya, pelajaran agama dikurangi, bahkan akan dihilangkan dari sekolah. Persekusi pada pengajian dan majelis taklim, hingga kriminalisasi ulama, malah kian marak saja. Sungguh ironi yang begitu besar terjadi di negeri muslim terbesar ini.

Dengan demikian, penerapan syariat Islam jelas merupakan perkara yang urgen diterapkan. Selain hukumnya wajib, hanya syariat Islam yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Ketika syariat Islam diterapkan dalam skala negara, negara akan menjadikan akidah sebagai fondasi utama dalam pendidikan. Alhasil, akan lahir generasi yang imannya kuat dan tidak mudah tergoda kemaksiatan, termasuk judol. Mereka juga yakin bahwa Allah Swt. telah mencukupkan rezeki untuk seluruh umatnya.

Perihal kesejahteraan, negara bertanggung jawab mengurusi umatnya seluruh kehidupan mereka bisa terpenuhi. Negara akan berada di garda terdepan dalam melindungi rakyatnya dari penjajahan fisik maupun pemikiran. Negara akan memberi sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat bisnis haram. Inilah jaminan terselesaikannya persoalan semacam judol.

Khatimah

Judol adalah aktivitas haram yang hanya akan berkembang di dalam sistem kufur sekuler liberal. Upaya menyelesaikannya dengan tuntas adalah dengan menggantinya dengan sistem Islam, terutama pada generasi. Ini karena generasi adalah pihak yang paling harus dilindungi sebab di tangan merekalah tergenggam nasib bangsa.

Oleh karenanya, berjuang menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah bukan hanya untuk menghilangkan judol, melainkan agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *