Muslimah News, NASIONAL— Aktivis muslimah Iffah Ainur Rochmah menegaskan, bicara gim berarti bicara tentang ancaman bahaya dari aspek pemikiran yang berpengaruh terhadap perilaku.
“Pemikiran masyarakat, khususnya pemikiran anak-anak akan dipengaruhi oleh apa yang ditontonnya. Kita juga menemukan permainan itu memiliki risiko menghasilkan adiksi atau kecanduan,” ungkapnya kepada MNews, Selasa ( 14-5-2024).
Ia mencontohkan, banyak anak-anak atau generasi muda yang susah mengontrol emosi atau tantrum. “Selain itu, mereka juga sulit fokus sehingga ketika belajar, ketika menghafal, ketika memahami sesuatu, tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal,” tambahnya.
Belum dari aspek fisik, jelasnya, penglihatannya bermasalah, sering nyeri pada otot karena ada fungsi-fungsi yang terlalu berat dilakukan oleh otot atau saraf tertentu.
“Mereka menjadi malas gerak, tidak ada keinginan bersosialisasi dengan dunia nyata, kualitas tidurnya sering terganggu, sering insomnia, tubuhnya menjadi gampang lelah, muncul macam-macam penyakit berbahaya,” bebernya.
Menurutnya, dampak game online sudah sampai pada tingkat meresahkan dan berbahaya, seperti melakukan pemalakan atau bahkan tega membunuh orang tuanya sendiri karena dipicu tuntutan gim.
“Ada banyak kasus bullying, kasus perdagangan anak, pelecehan seksual, pornografi, terjadi berawal dari game online. Belum lagi kita bicara tentang kerugian-kerugian materi yang harus dikeluarkan ketika mereka kecanduan game online karena game online itu juga dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa,” ulasnya.
Kemaslahatan Hakiki
Iffah meyakini, untuk bisa menjaga anak-anak dari pengaruh buruk gim, dibutuhkan kebijakan yang didasarkan kepada pertimbangan kemaslahan hakiki, yaitu kemaslahatan yang diafirmasi oleh syariat.
“Yang maslahat menurut syariat itu pasti akan menjaga anak-anak kita, generasi kita. Yang mudarat menurut syariat, yang tidak boleh dikembangkan apa pun jenisnya dan berapa pun banyaknya keuntungan secara materi yang akan diperoleh tentu tidak boleh didekati. Negara—yang berdasarkan syariat, yaitu Khilafah—akan benar-benar hadir untuk menjamin perlindungan bagi generasi,” paparnya.
Iffah lalu membeberkan cara penanganan Khilafah agar anak-anak terselamatkan dari gim yang membahayakan.
Pertama, Islam tidak anti teknologi. “Islam tidak melarang gim karena hukum asal game online itu mubah, tetapi kemubahan itu bisa menjadi haram manakala game online itu muncul begitu menjamur dan membuat orang tua serta hamba-hamba Allah di dalam negara tersebut tidak bisa mengendalikan diri sehingga terlena melalaikan kewajibannya,” jelasnya.
Selain itu, ia melanjutkan, ketika di dalam game online itu ada unsur kemaksiatan atau ada unsur kekerasan, maka bisa mendorong aktivitas kriminal atau kejahatan, yakni pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat.
“Islam yang direpresentasikan oleh negara memahami betul bahwa teknologi itu tidak bebas kepentingan. Boleh jadi teknologi pada awalnya adalah satu hasil dari sains yang bebas nilai, tetapi siapa yang pertama mengembangkan dan yang menciptakan sistem penyebaran dan penggunaannya secara luas, maka pasti mereka juga punya kepentingan,” urainya.
Ia melanjutkan, ketika hari ini teknologi digital, termasuk teknologi pengembangan game online itu dikuasai oleh mereka yang kapitalistik, maka teknologi seperti ini tidak lagi bebas kepentingan.
“Mereka pasti akan mengorbankan kepentingan perlindungan terhadap anak, kepentingan pelaksanaan hukum syariat. Pada saat pengembangannya diserahkan kepada swasta atau dibiarkan dikuasai oleh negara-negara yang berorientasi dan berdasarkan kapitalis, mereka pasti akan menabrak ketentuan syariat,” tukasnya.
Di sinilah, tegasnya, Islam benar-benar memahami teknologi itu tidak bebas kepentingan sehingga negara, yakni Khilafah, diperintahkan untuk memastikan kepentingan pengembangan teknologi, termasuk kepentingan kebolehan adanya gim itu adalah kepentingan yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariat.
“Yang tidak melanggar ketentuan syariat itu pasti juga akan memberikan kemaslahatan kepada manusia dan alam semesta, bukan hanya muslim. Ini hal yang harus kita pahami bersama,” ucapnya.
Kedua, sebutnya, negara punya kewajiban untuk mengatur dan mengontrol industri gim, negara melakukan proteksi penuh untuk mewujudkan generasi unggul dan bertakwa, yakni tidak boleh ada konten-konten gim, tayangan, atau media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan.
“Pemanfaatan teknologi itu akan didahului dengan edukasi yang sangat masif. Rakyat tidak diberikan sarana untuk mengakses teknologi sebelum edukasi selesai diberikan. Edukasi bukan hanya diberikan di awal, tetapi akan terus menerus diberikan secara simultan pada saat akses kepada teknologi digital itu sudah dibuka oleh negara ketika negara juga sudah melihat ada kesiapan dari umat,” jelasnya.
Ketiga, ucapnya, negara punya kewajiban menegakkan hukum secara tegas. “Islam memberikan sanksi kepada siapa pun, baik swasta, korporasi, ataupun individu. Bahkan, sanksi juga akan diberikan kepada pihak di luar negara, yakni dunia internasional ataupun negara-negara lain ketika ada pelaksanaan aktivitas pengembangan industri berbasis digit, termasuk pengembangan gim yang menghasilkan kerusakan,” paparnya.
Menurutnya, sanksi itu bisa berupa takzir, yaitu ketentuan sanksi berdasarkan wewenang khalifah dan sanksi tersebut harus dipertimbangkan memberi efek jera bagi pelaku pelanggar syariat .
“Kita akan punya harapan karena negara bergerak dari sektor hulu sampai hilir untuk melindungi rakyat, melindungi masyarakat, dan memproteksi tumbuh kembang generasi agar tidak dibajak potensinya oleh pengembangan industri gim yang membuat mereka kecanduan dan melaksanakan aktivitas-aktivitas yang merusak diri mereka dan masyarakatnya,” ungkapnya.
Terakhir Iffah berharap, kaum muslim akan kembali merindukan hadirnya Khilafah. “Kita merindukan hidup di bawah pemberlakuan syariat Islam oleh negara sehingga Allah memberikan keberkahan dari daratan maupun dari lautan dengan berlakunya seluruh hukum-hukum Allah,” tutupnya. [MNews/IA]
