Muslimah News, NASIONAL — Institusi Bea Cukai masih mendapat sorotan publik, khususnya terkait pengenaan bea masuk barang yang dikategorikan barang mewah.
Pengamat kebijakan publik Dr. Fahrur Ulum, M.E.I. menilai, banyak kekecewaan di tengah masyarakat kepada institusi Bea Cukai, apalagi pengawasan yang ada sifatnya internal.
“Bahkan, terkadang ada oknum [petugas] yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan dari objek cukai. Misalnya, barang tertentu sebenarnya tidak masuk dalam barang mewah, tetapi karena ada peraturan yang membicarakan tentang barang mewah ini, diinformasikan sebagai barang mewah dengan tarif yang sangat tinggi,” ungkapnya dalam acara “Bea Cukai Ramai “Dirujak” Netizen, “Memeras” Uang Rakyat?” di kanal Khilafah News, Selasa (30-4-2024).
Belum lagi, lanjutnya, masyarakat ditakut-takuti. “Kalau mengikuti aturan yang ada nanti biayanya sampai segini, maka bagaimana kalau kemudian “diatur” bersama dan sebagainya. Nah, kemudian juga kadang kala ada intimidasi,” tuturnya.
Selain itu, ia menerangkan, saat ini untuk para importir dilakukan self assesment yang peluang terjadinya kongkalikong atau persekongkolan antara importir dengan petugas bea cukai.
Menurutnya, kondisi ini akibat paradigma sistemis dari bea cukai yang ada di dunia, termasuk di negeri ini yang berbasis pada ekonomi kapitalistik. “Jadi, perdagangan itu hanya dilihat dari sudut pandang komoditas saja tidak melihat unsur-unsur yang lain,” ulasnya.
Bahkan, ucapnya, bisa terjadi, barang-barang haram bisa lolos karena undang-undang membolehkannya asalkan membayar cukai.
Sistem Islam
Ia menjelaskan, hal ini tentu berbeda secara diametrikal dengan sistem ekonomi Islam. “Kalau dalam sistem ekonomi Islam tidak hanya melihat barangnya, tetapi sampai melihat status orang yang melakukan ekspor impor. Kenapa? Karena ini demi keamanan negara,” ujarnya.
Jadi, imbuhya, kalau sudah berbicara tentang ekonomi Islam dalam hal ekspor impor, termasuk bea cukai, maka ini masuk pula dalam ranah politik ekonomi Islam dengan memperhatikan beberapa hal.
“Pertama, dilihat komoditasnya. Kedua, dilihat pelaku ekspor impornya. Ketiga, adanya lembaga cukai dengan petugasnya yang disebut sebagai al-‘asyir. Lembaga ini harus ada badan pengawas eksternalnya yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawasi al-’asyir,” paparnya.
Tambahan lagi, sambungnya, syarat nomor satu bagi yang akan diangkat menjadi al-‘asyir adalah takwa. “Ini berkaitan dengan potensi yang sangat mungkin bagi petugas bea cukai untuk berbuat zalim, melakukan penyelundupan, suap, dan sebagainya,” tuturnya.
Pernah pada masa Kekhalifahan, paparnya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada pegawai negara untuk merobohkan satu rumah dan membuangnya ke laut. “Ini terjadi karena disinyalir bahwa rumah itu terbukti sebagai tempat memungut cukai yang penuh dengan kezaliman,” ucapnya. [MNews/Ruh]
