[Kabar] Pemberian IUP kepada Ormas, Pamong Institute: Itu Pelanggaran Konstitusi!

[Kabar] Pemberian IUP kepada Ormas, Pamong Institute: Itu Pelanggaran Konstitusi!

Muslimah News NASIONAL — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berencana membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Adapun ormas yang akan diberikan IUP, yakni NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.

Hal ini dinilai Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi al-Maroky, M.Si. sebagai pelanggaran konstitusi.

“Kalau rezim yang baru, atau rezim Pak Jokowi akhirnya memberikan sebagian pengelolaan tambang atau izin itu kepada ormas, ini bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan konstitusi,” ujarnya kepada MNews, Jumat (10-5-2024).

Ia beralasan, konstitusi mengamanatkan tambang harus dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan kepada rakyat, bukan justru pengelolaannya diserahkan kepada ormas atau kepada rakyat.

“Fungsi ormas itu menggerakkan kegiatan masyarakat, bukan mencari profit atau mengurus tambang,” imbuhnya.

Politik Kekuasaan

Wahyudi menduga rencana pemberian IUP kepada ormas ini bagian dari politik kekuasaan.

“Kalau saya lihat ini pendekatannya bukan dengan kursi kekuasaan, tetapi dengan sumber pendanaan. Suka atau tidak suka, publik pasti menilai ini ada motif politik untuk menanam balas budi kepada ormas tertentu yang diberikan izin untuk mengelola tambang,” duganya.

Saat ormas diberi izin, lanjutnya, akan merasa berutang budi kepada rezim yang memberinya. Dengan begitu, ucapnya, tidak bisa lagi melakukan melakukan kontrol terhadap pemerintah karena sudah mendapat utang budi dari pemerintah.

“Ini upaya politik untuk mengalihkan perhatian ormas tertentu yang mestinya bisa menjalankan fungsi muhasabah atau koreki kepada rezim berubah menjadi ikut-ikutan sibuk mengurusi tambang mencari kekayaan. Akhirnya tidak ada beda antara ormas dengan perusahaan,” ulasnya.

Lebih jauh lagi, tegasnya, ini akan menghancurkan modal sosial masyarakat yang salah satunya adalah ormas untuk membangun bangsa.

Wahyudi juga memprediksi, jika IUP ini benar-benar diberikan kepada ormas akan terjadi saling sikut antar perusahaan, atau ormas dengan perusahaan saat mengurus izin tambang.

“Selama ini perusahaan swasta, baik asing, aseng, nasional, maupun lokal berhadapan langsung dengan pemerintah saat mengurus izin tambang. Kalau izin itu diberikan kepada ormas tertentu, kemudian ormas tidak bisa mengurus tambang, datanglah perusahaan untuk bernegosiasi kepada ormas tersebut,” bebernya.

Menurutnya, kondisi tersebut lebih rentan dibandingkan kalau pengelolaan izin itu masih dipegang pemerintah.

“Jika ormas malas mengelola tambang, atau tidak memiliki cukup modal untuk mengelola, dan hanya ingin mendapat untung saja, maka ini menjadi celah bagi oligarki yang memiliki modal besar untuk menguasai tambang tersebut dengan membeli izin yang dimiliki ormas. Ini akan makin mengokohkan posisi oligarki dalam menguasai tambang,” ulasnya.

Jadi, terangnya, kalau hari ini tambang sudah dikuasai oleh asing dan aseng, ke depan mungkin akan lebih masif lagi dikuasai oleh oligarki.

“Bahayanya, karena mengatasnamakan ormas, maka saat pengelolaan tambang berdampak makin buruk terhadap rakyat, maka yang disalahkan ormas, bukan perusahaan asing atau aseng,” ujarnya khawatir.

Lebih Keliru

Wahyudi menerangkan, jika dengan kacamata konstitusi yang berlaku sekarang saja penyerahan tambang kepada ormas ini melanggar konstitusi, maka dalam pandangan Islam penyerahan ini jauh lebih keliru lagi.

“Dalam Islam, kekayaan alam yang berlimpah itu menjadi milik bersama, tidak boleh diserahkan kepada individu, perusahaan, apalagi kepada ormas,” tegasnya.

Posisi negara, lanjutnya, mewakili masyarakat untuk mengelola kekayaan alam, termasuk tambang dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakatnya.

“Sebagai seorang muslim, ketika duduk menjadi penguasa atau ingin membuat kebijakan seharusnya ingat hadis Rasulullah yang melarang negara menyerahkan pengelolaan barang tambang kepada perusahaan atau masyarakat. Namun, harus dikelola negara untuk kemakmuran masyarakat,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *