[Kabar] Jurnalis: Penistaan Al-Qur’an Berulang Kali Terjadi di Swedia

[Kabar] Jurnalis: Penistaan Al-Qur’an Berulang Kali Terjadi di Swedia

Muslimah News, INTERNASIONAL — Seorang perempuan melakukan aksi membakar Al-Qur’an di Stockholm, Swedia.

Media Turki A Haber, dalam postingan di X, melaporkan aksi tersebut terjadi pada Jumat (26-4-2024). Perempuan 48 tahun itu membakar kitab suci Al-Qur’an sambil berteriak, “Islam, keluarlah dari Swedia”.

Menanggapi kasus di atas, jurnalis Joko Prasetyo menegaskan bahwa penistaan terhadap Al-Qur’an berulang kali terjadi di Swedia.

“Setidaknya Jade Sanberg sudah dua kali membakar Al-Qur’an di muka umum selama 2024. Pada 2023, viral juga berkali-kali Al-Qur’an dinistakan di Swedia dengan cara dibakar. Di antaranya dilakukan Rasmus Paludan,” ungkapnya kepada MNews, Senin (6-5-2024).

Ia melanjutkan, Paludan sebagai pendiri sekaligus pemimpin Stram Kurs, partai sayap kanan Denmark itu, pada 21 Januari 2023, membakar Al-Qur’an di depan masjid Stockholm, Swedia. Enam hari kemudian, ia melakukan hal yang sama di depan masjid dan Kedubes Turki di Copenhagen, Denmark. Sebelumnya, Rasmus juga melakukan aksi serupa pada Mei dan April 2022, September 2020, dan pada 2019. Semua dilakukan di Swedia.

“Hal yang sama dilakukan juga oleh Salwan Momika. Imigran asal Irak yang mendapatkan suaka politik sejak 2018 di Swedia ini, setidaknya sudah tiga kali membakar Al-Qur’an sejak hari pertama perayaan Hari Raya Iduladha (Juni 2023) di depan Masjid Central Mosque, Stockholm,” tambahnya.

Tidak Dicegah

Om Joy panggilan akrab Joko Prasetyo menyesalkan, tindakan pembakaran ini tidak dicegah aparat.

“Dalam setiap aksi pembakaran Al-Qur’an, aparat keamanan hadir hanya untuk menjaga prosesi pembakaran Al-Qur’an berjalan dengan aman, tanpa berupaya untuk mencegah terjadinya pembakaran Al-Qur’an,” ucapnya sedih.

Ia menerangkan, meski dalam beberapa kesempatan pemerintah Swedia (pura-pura) mengecam penistaan terhadap Al-Qur’an/Islam, tetapi pemerintah mengaku pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan alasan perbuatan mereka itu bagian dari kebebasan berekspresi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Swedia.

“Sebagaimana pemerintah Swedia, para penguasa dunia Islam, termasuk Indonesia hanya bisa mengecam tanpa ada tindakan tegas bagi para penista Al-Qur’an/Islam ataupun bagi negara pelindung penista Al-Qur’an/Islam tersebut,” sesalnya.

Ia mencontohkan, terkait penistaan yang dilakukan Rasmun Paludan pada Januari 2023, misalnya, pemerintah Turki sesumbar akan memblokir aksesi NATO Swedia jika negara itu masih membiarkan aksi tersebut.

“Namun, pada Januari 2024, Turki tetap saja menerima aksesi NATO Swedia, padahal jelas-jelas sepanjang 2023 banyak terjadi penistaan Al-Qur’an/Islam di Swedia dan tidak mendapatkan sanksi apa-apa dari pihak berwenang,” cetusnya.

Melanggar Syariat

Menurutnya, penistaan terhadap Allah, Al-Qur’an, dan Rasulullah saw. merupakan bagian dari ekspresi yang melanggar syariat Islam. “Hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penistaan terhadap Al-Qur’an dan Islam merupakan masalah yang sangat serius, tidak boleh dianggap enteng.

“Oleh karena itu, setiap penistaan terhadap Al-Qur’an dan Islam harus segera ditindak tegas. Bahkan, meskipun penistaan tersebut terjadi di luar wilayah kekuasaan kaum muslim, kaum muslim yang diwakili penguasanya, tetap wajib mencegahnya dengan kekuatan,” jelasnya.

Ia menggambarkan bahwa tidak aneh ketika Khalifah Sultan Abdul Hamid II membaca koran bahwa di Paris, Prancis, akan mengadakan pentas teater yang menista Nabi Muhammad saw., Khalifah segera memanggil Dubes Prancis di Istanbul.

“Kepada perwakilan resmi Prancis tersebut, Sultan mengancam akan menyerang Prancis secara militer apabila rencana pentas penistaan terhadap Nabi Muhammad saw. tetap akan dilaksanakan di Paris, yang notabene bukan wilayah kekuasaan kaum muslim,” bebernya.

Ia menambahkan, karena tindakan tegas Sultan Abdul Hamid itu, maka pementasan pun dibatalkan.

Dalam pandangannya, setidaknya ada tiga macam penistaan terhadap Al-Qur’an. “Pertama, penistaan simbolis. Contohnya, membakar mushaf Al-Qur’an sebagaimana yang berulang kali terjadi di Swedia,” jelasnya.

Kedua, sebutnya, penistaan verbal. Ia mencontohkan, pernyataan Salwan Momika yang menyebut Al-Qur’an merupakan buku yang paling berbahaya sedunia dan dirinya akan berhenti membakar sampai buku ini (Al-Qur’an-red.) dilarang.

“Ketiga, penistaan hakiki. Contohnya, disumpah atau dilantik pakai Al-Qur’an di atas kepala untuk menerapkan aturan yang bukan dari Al-Qur’an sebagaimana yang dilakukan para penguasa negeri-negeri kaum muslim yang tersekat-sekat dalam negara bangsa, termasuk Indonesia,” paparnya.

Ia berpendapat, yang paling keji dan paling merusak di antara semua penistaan tersebut tentu saja adalah penistaan secara hakiki.

Membaiat Khalifah

Ia mengatakan, agar tidak terjadi lagi penistaan secara hakiki, maka kaum muslim wajib membaiat seorang khalifah (kepala negara Khilafah-red.) yang bertugas menerapkan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah.

“Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum muslim sedunia yang menerapkan syariat Islam secara kafah di dalam negeri serta menjadikan dakwah dan jihad sebagai asas politik luar negerinya,” jelasnya.

Dengan itu, ia yakin, siapa pun yang menista Islam akan ditindak tegas, bahkan sampai hukuman mati oleh Khilafah apabila penistaannya terbukti secara terang benderang ditujukan kepada Allah Swt., Al-Qur’an, dan atau Nabi Muhammad saw..

“Apabila perlu, momentum ini dijadikan sebagai pemicu jihad terhadap para penguasa negara kafir yang melindungi pelaku penista tersebut,” imbuhnya.

Ia sangat yakin, penistaan hanya bisa tuntas diberantas atau paling tidak diminimalisasi semaksimal mungkin apabila kaum muslim menegakkan kembali syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *