Muslimah News, NASIONAL — Maraknya konten yang mengandung penistaan agama di media sosial mendapat sorotan banyak pihak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Utang Ranuwijaya meminta umat Islam agar bisa menahan diri dan jangan main hakim sendiri ketika menemukan tindakan penistaan agama. Ia menyarankan agar menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan kepada orang yang diduga melakukan penistaan agama agar segera meminta maaf.
Selain itu, jika agama yang diduga dinistakan adalah agama Islam, maka pelaku harus segera meminta maaf kepada umat Islam sehingga bisa dibicarakan lebih kondusif.
Prof. Utang menilai, melaporkan pelaku terduga penistaan agama ke polisi sudah sangat tepat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sebabnya, isu agama merupakan isu sensitif yang dapat memicu ketegangan besar di tengah masyarakat. Ia mengatakan, kasus tindakan penodaan agama bukan tindak pidana aduan. Oleh karena itu, diadukan atau tidak oleh masyarakat, proses hukum akan terus berlanjut.
Tidak Cukup
Merespons hal ini, aktivis muslimah Wiwing Noeraini kepada MNews, Sabtu (4-5-2024) menyatakan, tidak cukup hanya dengan menahan diri ketika terjadi penistaan agama.
“Yang disampaikan Ketua MUI Prof. Utang tersebut agar umat menahan diri adalah bentuk kekhawatiran jika penistaan agama ini akan berlanjut dengan kemarahan dari umat Islam dan berujung pada konflik dan perpecahan. Wajar kalau ia khawatir. Namun pertanyaannnya, cukupkah hanya dengan umat Islam menahan diri, maka masalah ini selesai? Tidak akan muncul lagi penistaan dan penghinaan agama, wa bil khusus terhadap agama Islam? Tidak cukup!” tegasnya.
Ia menyatakan, berbagai penghinaan dan penistaan agama tidak cukup hanya disikapi dengan menahan diri.
“Sungguh menyedihkan. Agama, terus dirusak dengan berbagai aktivitas penodaan dan penistaan yang tak kunjung henti. Dan kembali, agama Islam yang menjadi sasaran. Seiring dengan derasnya arus liberalisasi, agama dipandang sebagai sesuatu yang tidak lagi sakral sehingga bisa dijadikan bahan lelucon dan disimpangkan sesuai hawa nafsu,” sesalnya.
Ketika penistaan itu menimpa agama Islam, lanjutnya, wajar jika umat Islam bereaksi karena ini penghinaan.
“Umat tentu tak hendak diam saja agamanya dihina dan diolok-olok. Mereka ingin agar para penghina agama ini segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Hanya saja, hukum yang ada selama ini dengan semua aturan dan sanksi-sanksinya, nyatanya tidak mampu mencegah semua itu. Buktinya, terus saja muncul kasus-kasus baru,” bebernya.
Akar Masalah
Ini artinya, ia menekankan, belum ada solusi tuntas atas masalah ini karena belum menyentuh akar persoalan.
“Apa akar masalahnya? Akar masalahnya landasan hukum yang dipakai oleh sistem hari ini adalah ideologi kapitalisme yang menjadikan kebebasan sebagai asas. Inti masalah inilah yang tidak dipahami sehingga masalah ini tidak akan selesai sampai sistem kapitalisme tersebut dicampakkan,” tukasnya.
Ia menyayangkan, kebebasan menjadi dewa pada sistem ini, kemudian dibungkus dengan ide HAM. “Siapa pun bebas berbuat, bahkan melecehkan agama sekalipun. Tampak di negara asal ide ini, yakni di negara-negara Barat, ide kebebasan yang dibungkus HAM membuat mereka bebas memperlakukan agama, baik agama mereka sendiri ataupun agama orang lain,” ujarnya.
Bahkan, tambahnya, pemerintah di sana pun membiarkan. “Sudah biasa bagi masyarakat Barat menghina dan merendahkan agama Islam, seperti menghina Nabi Muhammad, menginjak-injak Al- Qur’an, membakarnya, dan yang lainnya. Terlebih, polisi dikerahkan untuk menjaga sang penista agar tidak diserang umat Islam. Menista agama saja boleh, apalagi hanya mengolok-olok agama, menjadikan agama sebagai bahan candaan. Bagi mereka, itu hal yang biasa saja,” ungkapnya.
Ia menerangkan, bersamaan dengan ide liberalisme yang mereka kirim ke negeri ini melalui film, tayangan-tayangan, buku-buku bacaan, musik, atau berbagai acara lainnya, seperti stand up comedy dan sebagainya, mereka hendak mengirim gaya hidup liberal tersebut ke negeri ini. “Inilah perang budaya, ghozwu ats-tsaqafy. Harus kita lawan,” tegasnya.
Sikap Umat Islam
Oleh karena itu, ucapnya, sikap umat Islam sangatlah jelas. “Kita harus melindungi agama kita dari segala bentuk pelecehan, penistaan, atau apa pun itu namanya. Bukan muslim jika kita diam saja melihat agama kita dihina. Karena penistaan ini marak di medsos, maka kita pun harus melakukan pembelaan di medsos,” jelasnya.
Ia mengatakan, mengolok-olok Allah, Al Qur’an, termasuk syariat (aturan dan hukum-penj.) yang ada di dalamnya, jika dilakukan oleh muslim, maka termasuk tanda tanda riddah atau murtad. “Jika dilakukan berulang, maka jelas pelakunya telah keluar dari agama Islam,” urainya mengutip QS At-Taubah ayat 65—66,
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’.”
Adapun jika pelakunya umat nonmuslim, sebutnya, maka juga harus dihukum. “Mereka, baik pelakunya muslim maupun nonmuslim, maka harus dihukum dengan hukum Islam. Tak cukup hanya dengan permohonan maaf karena itu tak membuat jera. Tak cukup dengan hukuman yang sekarang ada karena juga tak membuat jera,” ungkapnya.
Para pelaku, imbuhnya, harus dihukumi dengan hukum Islam. “Tentu saja, negara—dalam hal ini pemerintah—yang harus memberikan hukuman tersebut. Namun, mampukah negara yang menerapkan sistem kapitalisme melakukan itu? Jelas tidak,” cetusnya.
Ia melanjutkan, negara yang mampu melakukannya dan punya komitmen untuk menjaga dan melindungi agama dari segala bentuk penistaan ataupun pelecehan hanya Khilafah Islamiah. “Untuk itu, umat butuh Khilafah sehingga harus ada upaya mewujudkannya segera,” tandasnya. [MNews/Ruh]
