Problem Kronis Transportasi Lebaran

Problem Kronis Transportasi Lebaran

Penulis: Iin Eka Setiawati

Muslimah News, FOKUS — Mudik Lebaran merupakan tradisi khas di Indonesia. Bagi para perantau khususnya, tradisi mudik tidak sekadar pelepas penat, tetapi juga sekaligus kesempatan berharga untuk bersilaturahmi dan memperkuat tali ukhuah dengan keluarga, kerabat, serta sahabat sebagaimana disyariatkan Islam.

Pergerakan masyarakat untuk mudik pun kian meningkat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub, pada Senin (18-3-2024) mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat pada Lebaran 2024 secara nasional berpotensi mencapai 71,7% jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka ini meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada Lebaran 2023 (123,8 juta orang).[1]

Minat mudik yang tinggi ini seharusnya didukung negara dengan menjamin tersedianya transportasi publik yang nyaman, aman, selamat, manusiawi, dan tepat waktu. Namun, kenyataan pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan hal miris. Tidak dapat dimungkiri yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat dihadapkan pada persoalan transportasi publik yang menyengsarakan. Bukan hanya mahal, tetapi juga jauh dari aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, manusiawi, waktu yang singkat, hingga sangat melelahkan.

Problem kronis transportasi Lebaran telah terjadi bertahun-tahun di negeri ini. Bukan hal yang aneh jika kondisi tersebut terulang kembali pada Lebaran tahun ini karena pemerintah gagal menemukan akar masalahnya sehingga tidak memberikan solusi tuntas.

Lantas, apa akar masalahnya dan bagaimana Islam menyolusi persoalan ini?

Buah Pahit Kebijakan Pro Korporasi

Problem kronis transportasi Lebaran dapat kita lihat dari berulangnya beberapa aspek. Antara lain pertama, kenaikan harga tiket yang sangat memberatkan, padahal publik sudah terbebani tekanan ekonomi akibat buruknya pengurusan kehidupan mereka selama ini. Harga tiket bus, misalnya, pada awal puasa Ramadan sudah naik sekitar 30%. Harga itu pun masih terus mengalami kenaikan, terutama mendekati Lebaran, bahkan hingga 100%.[2]

Tiket pesawat juga demikian, naik hingga 300%. Mirisnya, pemerintah menganggap kenaikan harga tiket pesawat ini bukanlah pelanggaran. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, “Sampai saat ini, kami belum menemui maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Semuanya masih di dalam koridor,” saat dihubungi pada Rabu (20-3-2024).[3]

Tampak jelas keberpihakan penguasa kepada korporasi, sedangkan kesulitan masyarakat membeli tiket mudik malah diabaikan. Masyarakat tidak memiliki kekuasaan untuk menawar harga tiket. Mereka terpaksa menerima kebijakan kenaikan harga tiket transportasi. Inilah bentuk kelalaian penguasa.

Kedua, kenyamanan perjalanan tidak terjamin. Tiket transportasi Lebaran sudah terbeli, tetapi persoalan ternyata belum selesai. Perjalanan dengan transportasi publik di negeri ini sering kali tidak memberikan kenyamanan, seperti kemacetan parah di berbagai tempat ataupun mengantre masuk kapal hingga seharian. Hal ini dapat melelahkan publik pengguna transportasi sehingga hilang rasa nyaman dalam perjalanan.

Ketiga, keselamatan di perjalanan ibarat perjudian nyawa. Dari berbagai fakta tahun-tahun sebelumnya, tidak luput kejadian berbagai kecelakaan, baik transportasi darat maupun air (laut).

Keempat, infrastruktur jalan yang buruk. Jalan rusak dan rusak parah telah menjadi fenomena di berbagai daerah, bahkan di wilayah yang dilalui perjalanan mudik. Sedangkan jalan rusak dapat menimbulkan bahaya (dharar), seperti kecelakaan yang dapat merenggut jiwa. Memang pemerintah memperbaiki beberapa ruas jalan yang akan dilalui pemudik, bahkan untuk jalan tol, perbaikannya pun dikebut. Namun, masih banyak jalan bukan tol yang tetap dibiarkan rusak. Di luar musim mudik saja, jalan rusak banyak yang dibiarkan pemerintah, tidak diperbaiki.

Sungguh, problem kronis transportasi Lebaran yang terjadi berulang setiap tahun adalah buah pahit kebijakan pro korporasi.

Pemerintah Tidak Pernah Peduli

Berbagai kebijakan pemerintah keluarkan untuk mengantisipasi masalah transportasi Lebaran yang seolah menunjukkan kepedulian, padahal sebaliknya. Kemenhub mengeluarkan kebijakan angkutan mudik gratis Lebaran 2024. Menhub Budi menyatakan, “Tahun ini, Kemenhub juga kembali menyelenggarakan angkutan mudik gratis Lebaran 2024. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin mudik.”[4]

Nyatanya, Kemenhub hanya menyediakan moda bus dan kapal ke beberapa kota di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan untuk jumlah pemudik hanya beberapa puluhan ribu saja, padahal perkiraan jumlah pemudik tahun ini bisa mencapai ratusan juta (193,6 juta) orang.[5]

Jelas kebijakan tersebut hanyalah “kebaikan palsu”, tidak menyentuh semua orang dan tidak menyelesaikan problem transportasi Lebaran. Harga tiket yang melambung, pun kenyamanan, keselamatan, dan keamanan yang belum terjamin, juga infrastruktur yang membuat perjalanan nyaman dan selamat serta tepat waktu sampai tujuan.

Bagi para pengusaha transportasi, masalah harga transportasi, baik bus maupun pesawat yang melonjak tinggi, adalah suatu yang wajar. Ini karena terdapat kenaikan permintaan kebutuhan akan moda transportasi dari biasanya. Sementara itu, pemerintah hanya menyetujui kehendak para pengusaha transportasi tersebut. Pemerintah tidak peduli kesulitan publik. Alhasil, korbannya tetap saja publik karena harus menanggung beban berat.

Beberapa kebijakan yang dijalankan pemerintah juga nyatanya menimbulkan masalah dalam mengurusi transportasi Lebaran. Jika ditelusuri, akar masalah kronis transportasi Lebaran adalah penerapan tata kelola transportasi yang didasarkan pada sistem kapitalisme neoliberal. Peran pemerintah dalam konsep ini bukanlah sebagai pelayan publik, melainkan regulator yang melayani kepentingan swasta/operator, yaitu perusahaan transportasi pelat merah (BUMN) maupun swasta. Publik dipaksa mengurusi sendiri kebutuhan transportasinya, tidak boleh dibantu secara langsung oleh pemerintah.

Oleh sebab itulah, pemerintah menyerahkan tata kelola transportasi publik kepada operator. Dengan tata kelola kapitalisme neoliberal ini, operator berhak mengelola berbagai urusan terkait transportasi publik, mulai dari infrastruktur jalan, moda, hingga harga tiket.

Operator berhak menjadikan transportasi publik sebagai barang komoditas yang dapat dikomersialkan. Operator pun berhak menentukan harga transportasi publik. Tidak ada tawar-menawar dengan publik. Publik dipaksa untuk membayar harga yang telah ditentukan operator, meskipun itu mahal. Tidak mungkin juga untuk digratiskan. Sebagaimana diketahui bersama, pendirian operator tentu bertujuan bisnis, yaitu meraup keuntungan sebesar-besarnya, bukan untuk melayani publik.

Demikian pula dengan infrastruktur berupa jalan raya, bandara, pelabuhan, serta kelengkapannya, bisa dikomersialkan oleh operator. Hasilnya, jalan raya menjadi berbayar (tol). Jalan yang komersial (tol) terus-menerus diperbagus, sedangkan jalan bukan tol banyak yang dibiarkan rusak parah. Jika terjadi kemacetan di tol, antrean panjang penumpang di pelabuhan ataupun bandara bukanlah tanggung jawab operator.

Operator juga tidak akan menjamin kenyamanan, keamanan, selamat, dan manusiawi, apalagi ketepatan sampai di tempat tujuan, kecuali semua ada harganya secara materi, padahal semua itu adalah hal yang harus dijamin dalam transportasi publik.

Sungguh, problem kronis transportasi Lebaran ini akan terus terjadi selama penerapan tata kelola transportasi kapitalisme neoliberalterus berlanjut. Apakah kita ingin terus seperti ini?

Solusi Islam

Tata kelola transportasi publik dalam sistem kehidupan Islam dilandasi akidah Islam. Islam memandang transportasi publik merupakan urat nadi kehidupan yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara. Negara berwenang penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik, dalam hal ini transportasi Lebaran.

Sistem kehidupan Islam memiliki beberapa prinsip tata kelola transportasi publik yang berlaku bukan hanya pada transportasi Lebaran, tetapi berlaku secara umum dan kapan pun. Beberapa prinsip tersebut, antara lain sebagai berikut.

Pertama, transportasi publik bukan jasa komersial. Transportasi publik merupakan hajat dasar untuk kelangsungan hidup manusia, baik rutin maupun insidental, seperti pada libur Lebaran/mudik Lebaran.

Ketiadaan transportasi publik akan berakibat dharar. Hal ini diharamkan oleh Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daraquthni).

Kedua, negara berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dan menjamin sepenuhnya akses setiap individu publik terhadap transportasi murah atau bahkan gratis, tetapi tetap aman, nyaman, selamat, dan manusiawi.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).

Oleh karenanya, haram bagi negara berfungsi sebagai regulator atau fasilitator sebagaimana logika neoliberalisme, apa pun alasannya.

Ketiga, Islam melarang keras tata kelola transportasi dikuasai individu atau entitas bisnis tertentu, baik infrastruktur jalan raya, bandara, dan pelabuhan serta segala kelengkapannya; maupun sumber daya manusia transportasi, yaitu pengemudi angkutan/moda (sopir, masinis, pilot, dan nakhoda).

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 188, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Keempat, jalan umum tidak dibenarkan untuk dijadikan sumber pemasukan sehingga tidak akan ada jalan umum berbayar (tol).

Kelima, negara wajib menggunakan anggaran mutlak untuk keperluan transportasi publik, yakni ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berakibat dharar pada masyarakat, hal itu wajib diadakan negara. Oleh karena itu, jalan rusak yang akan menimbulkan dharar, wajib segera diperbaiki dengan anggaran mutlak tersebut sehingga dharar dapat dicegah.

Salah satu sumber kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik adalah barang tambang yang jumlahnya sangat banyak seperti air mengalir, berupa tambang emas, perak, migas, batu bara, bijih besi, dan sebagainya.

Keenam, infrastruktur transportasi publik mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri negara, bukan agenda hegemoni globalisasi. Di sisi lain, harus diperhatikan pemanfaatan teknologi terkini dan keselarasan moda transportasi darat, laut, dan udara dengan kondisi geografi Indonesia. Teknologi harus dimanfaatkan untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan publik, bukan untuk dikomersialkan.

Ketujuh, keamanan dan keselamatan jiwa setiap orang harus terjamin sebab mengabaikan nyawa satu orang saja sama dengan mengabaikan nyawa semua orang.

Firman-Nya dalam QS Al-Maidah ayat 32, “Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia telah membunuh semua manusia.”

Kedelapan, strategi pelayanan mengacu kepada tiga prinsip utama, yaitu pertama kesederhanaan aturan. Aturan yang sederhana akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sedangkan aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan. Kedua, kecepatan dalam pelayanan transaksi yang akan memudahkan orang yang memiliki keperluan. Ketiga, ditangani oleh orang yang kompeten dan profesional. Semua prinsip ini merupakan bagian integral dari sistem kehidupan Islam dan yang mampu melaksanakannya hanyalah Khilafah yang seluruh aturannya berlandaskan pada syariat Islam.

Jadi, jika kita menghendaki keluar dari problem kronis transportasi Lebaran, tidak ada cara lain, kecuali pemerintah harus segera beralih dari tata kelola transportasi publik kapitalisme neoliberal menjadi tata kelola transportasi publik Islam. Wallahualam. [MNews/Gz]


[1] https://setkab.go.id/inilah-pengaturan-lalu-lintas-saat-mudik-Lebaran -2024/

[2] https://radarkudus.jawapos.com/kudus/694462206/harga-tiket-bus-di-kudus-mulai-naik-jelang-mudik-Lebaran -segini-kisarannya

[3] https://m.bisnis.com/amp/read/20240320/98/1751135/viral-harga-tiket-pesawat-naik-300-kemenhub-belum-ada-pelanggaran

[4] https://news.detik.com/berita/d-7246023/193-juta-orang-mudik-di-2024-menhub-beberkan-langkah-antisipasi

[5] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240320135127-92-1076652/daftar-program-mudik-gratis-Lebaran -2024-dan-syaratnya

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *