Siap-Siap PPN Naik 12%, Gejolak Pajak Membayangi Tiada Henti

Siap-Siap PPN Naik 12%, Gejolak Pajak Membayangi Tiada Henti

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ini pasti berlaku dan tidak ada penundaan. Airlangga menyatakan kenaikan PPN ini memang berlanjut pada 2025 karena mayoritas masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya kepada (program) keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan masa pemerintahan Jokowi akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya. Gejolak pajak pun terus membayangi tiada henti.

Imbas Kenaikan

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU tersebut, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11%. Sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%. Namun, menurut Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Penyesuaian tarif pajak yang berlaku pada 2022 dari 10% menjadi 11% saja sudah memberatkan bagi kehidupan rakyat. Pasalnya, jumlah barang atau jasa yang dikenai PPN sangatlah banyak.

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasan kita sering menemukan dalam transaksi sehari-hari, pihak yang menanggung beban pajak (PPN) adalah konsumen akhir atau pembeli.

Bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli bisa kita temukan keterangan PPN di setiap lembaran struk belanja atau pembelian. Pada struk tersebut kita dapat menemukan tulisan PPN ataupun VAT (value added tax, bahasa Inggris). (Online Pajak, 29-8-2023).

Sebelumnya,  barang-barang yang terkena kenaikan tarif PPN 11% antara lain sebagai berikut.

  1. Aset kripto.
  2. Layanan fintech, termasuk transaksi pinjol.
  3. Beli mobil bekas.
  4. Penyaluran LPG nonsubsidi.
  5. Akomodasi perjalanan keagamaan, seperti perjalanan haji dan umrah, atau wisata ke destinasi lain. Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan tarif PPN. Sementara itu, jasa keagamaannya (seperti umrah dan haji) tetap dibebaskan dari objek pajak.
  6. Tarif paket internet.
  7. Layanan perbankan.
  8. Harga barang di pasar modern.
  9. Layanan TV kabel dan internet.

Kenaikan tarif PPN jelas akan berimbas pada kenaikan harga barang, terutama barang yang biasa dikonsumsi masyarakat yang tersedia di layanan pasar-pasar modern. Begitu pun dengan layanan kuota dan paket internet yang pada era digitalisasi saat ini menjadi kebutuhan rakyat. Apalagi berbagai macam layanan publik saat ini tidak terlepas dari akses digital.

Lagi pula, siapa yang bisa menjamin objek baru yang akan dikenai PPN tidak bertambah dari daftar yang sudah ada? Mengingat, utang negara hingga November 2023 mencapai Rp8.041 triliun. Utang tersebut bisa lunas jika pembayarannya dibebankan kepada seluruh jumlah penduduk di Indonesia. Jika  kita kalkulasi, per orang menanggung utang negara sebesar kurang lebih Rp28 juta.

Menurut cara pandang kapitalisme, cara terbaik mengurangi utang yang sudah segunung itu adalah dengan menaikkan tarif pajak atau mencari apa saja yang bisa dikenai tarif pajak. Alhasil, kenaikan tarif pajak adalah kebijakan yang pasti terjadi, siapa pun pemimpinnya.

Kalaulah tidak naik, kenaikannya akan beralih pada sektor lain yang sekiranya bisa menambah pendapatan negara. Ini karena dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber pendapatan negara. Setiap negara yang menganut ideologi kapitalisme pasti memungut pajak dari rakyat. Bahkan, rakyat akan dikejar pajak hingga pemasukan negara bertambah. Hal ini juga berlaku bagi Indonesia yang notabene menerapkan sistem kapitalisme.

Pajak dalam Sistem Kapitalisme

Di luar pajak dan utang sebagai sumber penerimaan, negara memperoleh pemasukan dari retribusi (pungutan/semacam pajak yang berlaku di tingkat daerah), keuntungan BUMN, pencetakan uang kertas, dan hadiah (hibah). Secara substansi, pajak dalam sistem kapitalisme diterapkan pada perorangan, badan usaha, dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat dibebankan pajak secara berganda, semisal pajak penghasilan, pertambahan nilai, pajak bumi bangunan.

Kebijakan menaikkan pajak akan membebani rakyat, tetapi menutupi defisit anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurang beban rakyat, tetapi negara mengalami defisit keuangan. Oleh karena itu, langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berutang. Negara juga melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, serta privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.

Negara yang memiliki utang hingga ribuan triliun seperti Indonesia sulit untuk tidak berutang. Negeri ini kaya dengan sumber daya alam, tetapi tersia-siakan lantaran tidak dimanfaatkan dengan benar dan malah dikapitalisasi sesuai kepentingan pemilik modal. Saat negara kehilangan pendapatan, pajak pun diberlakukan meski harus menambah beban rakyat.

Kebijakan Pajak dalam Islam

Dalam sistem Islam, sumber penerimaan negara yang masuk ke baitulmal (kas negara) diperoleh dari (1) fai (anfal, ganimah, khumus), (2) jizyah, (3) kharaj, (4) ‘usyur, (5) harta milik umum yang dilindungi negara, (6) harta haram pejabat dan pegawai negara, (7) khumus rikaz dan tambang, (8) harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan (9) harta orang murtad.

Pajak yang diberlakukan dalam baitulmal sangat berbeda dengan sistem pajak hari ini, baik ditinjau dari aspek subjek pajak, objek pajak, maupun tata cara pemungutannya. Kalaupun ada kesamaan penggunaaan istilah pajak, ini karena sama-sama dipungut dari negara semata.

Pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dharibah. Ia adalah jalan terakhir yang diambil apabila baitulmal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi ini, pajak diberlakukan atas kaum muslim saja. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya, yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang makruf.

Pajak dipungut berdasarkan kebutuhan baitulmal dalam memenuhi kewajibannya. Pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan baitulmal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, pungutan pajak harus dihentikan.

Dalam Islam, pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak atas kaum muslim), tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslim. Alhasil, tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Artinya, pajak dalam Islam hanya diterapkan secara temporal, bukan menjadi agenda rutin sebagaimana yang kita rasakan hari ini. Dalam sistem ekonomi Islam, masih ada dua sumber penerimaan negara, yaitu bagian kepemilikan umum dan sedekah. Syekh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah sebagai berikut.

Pertama, fasilitas/sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, dan jalan-jalan umum.

Kedua, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.

Ketiga, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, dan danau.

Sumber penerimaan dari kepemilikan umum inilah yang berpotensi besar memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Negara mengelola kepemilikan ini secara mandiri. Menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara hanya akan memperburuk kondisi ekonomi negara. Berpotensi pula terhadap peningkatan angka kemiskinan.

Oleh karena itu, sudah saatnya negeri ini berbenah secara sistemis. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, kebijakan negara akan mengacu pada hukum-hukum syariat sehingga negara tidak akan bingung mencari sumber pendapatan negara. Negara juga tidak akan mudah menjerat rakyat dengan pajak. Wallahualam. (MNews/Gz)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *