[Kabar] Aktivis: Bagi Muslim Tidak Layak Mengambil Pilihan Eutanasia

[Kabar] Aktivis: Bagi Muslim Tidak Layak Mengambil Pilihan Eutanasia

Muslimah News, INTERNASIONAL — Mantan Perdana Menteri Belanda Dries van Agt mengembuskan nafas terakhir bersama istrinya, Eugenie pada awal Februari silam. Mereka memilih eutanasia dan meninggal dengan berpegangan tangan.

“Eutanasia ganda” menjadi pilihan pasangan yang sama-sama berusia 93 tahun itu setelah mengalami masalah kesehatan yang bertubi-tubi.

Tidak Layak

Terkait eutanasia ini, aktivis muslimah Arini Retnaningsih mengingatkan, tidak layak seorang muslim mengambil pilihan ini.

“Bagi seorang muslim yang tujuan hidupnya mencari rida Allah, sangat tidak layak baginya mengambil pilihan ini,” ungkapnya kepada MNews, Sabtu (24-2-2024).

Ia lalu menjelaskan, eutanasia adalah tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan penderitaan seseorang dengan mengakhiri hidupnya.

“Bisa berupa eutanasia aktif, yakni mengakhiri hidup dengan bantuan dokter seperti melakukan suntik mati, atau eutanasia pasif, yakni melepas semua alat bantu kehidupan pada pasien yang divonis sudah tidak ada harapan hidup,” imbuhnya.

Ia membeberkan, beberapa negara yang melegalkan “suntik mati”, antara lain Belanda, Oregon, Washington DC, Belgia, dan Swiss. “Negara-negara tersebut memberikan kesempatan masyarakatnya untuk mati tanpa rasa sakit,” tandasnya.

Beberapa negara yang disebutkan tadi, lanjutnya, menganggap bahwa tubuh seseorang adalah hak pemiliknya sehingga mereka boleh melakukan apa saja yang diinginkan, termasuk prosedur eutanasia.

“Di Indonesia sendiri, eutanasia adalah prosedur ilegal yang tidak boleh dilakukan. Larangannya tertuang dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344,” jelasnya.

Ia menukilkan isi pasal itu, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Haram

Ia menerangkan, dalam Islam, eutanasia aktif sudah jelas haram hukumnya. “Apa yang dikatakan bahwa eutanasia hanya sekadar “mempercepat kematian” dalam terminologi Islam tidak dikenal,” ungkapnya.

Ia beralasan, yang menentukan kematian hanya Allah Swt. sebagaimana dijelaskan dalam surah Yunus [10] ayat 49,

اِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ

“…Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya).”

Oleh karena itu, ia berkesimpulan, tindakan eutanasia merupakan tindak pembunuhan. Dalam Islam, ucapnya, segala upaya atau perbuatan yang berakibat matinya seseorang, baik disengaja atau tidak sengaja, tidak dapat dibenarkan.

Arini mengutip firman Allah dalam QS Al-Isra ayat 33,

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

“Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.”  

“Pembunuhan dengan alasan yang hak dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu dari tiga (perkara); (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jemaah (muslim).’,” jelasnya.

Selain alasan-alasan di atas, terangnya, segala perbuatan yang berakibat kematian orang lain dimasukkan dalam kategori perbuatan pidana (jarimah) yang mendapat sanksi hukum.

“Apabila pasien sendiri yang meminta disuntik mati, hal ini termasuk bunuh diri yang juga diharamkan dalam agama,” tegasnya sembari membacakan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 29

…وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Ia menambahkan, Nabi saw. bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ، عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu, maka nanti pada hari kiamat ia akan disiksa dengan sesuatu itu.” (Muttafaq ‘Alaih)

Putus Asa

Arini yakin, bunuh diri tidak dilakukan, kecuali oleh orang yang sudah putus asa dengan rahmat Allah.

“Inilah yang membuat pelakunya tidak akan diampuni karena rahmat Allah sangat luas. Apa pun yang Allah tetapkan pasti akan terjadi, termasuk kesembuhan,” tegasnya.  

Ia mencontohkan, pada 2004 lalu, pernah ramai kasus seorang suami yang mengajukan izin untuk melakukan eutanasia atas istrinya yang koma pasca operasi caesar. “Namun Allah menurunkan keajaiban. Agian Isna Nauli, sang istri yang koma hampir satu tahun, ternyata sadar kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, sakit bagi seorang muslim adalah ujian. Boleh jadi, ucapnya, dengan kesabarannya melewati sakit sampai saatnya Allah menyembuhkan atau Allah menyampaikannya pada kematian, Allah banyak memberikan kebaikan untuknya.

Ia mengutip sabda Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim,

مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً ، أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

“Tidaklah seorang mukmin terkena duri dan lebih dari itu melainkan Allah akan mengangkat derajat dengannya atau dengannya dihapuskan kesalahan-kesalahannya.”

Juga, tambahnya, dalam riwayat Tirmidzi,

إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ، وَإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ

“Sesungguhnya pahala yang besar diperoleh melalui cobaan yang besar pula. Apabila Allah mencintai seseorang, maka Allah akan memberikan cobaan kepadanya. Barang siapa yang rida (menerimanya), maka Allah akan meridainya dan barang siapa yang murka (menerimanya), maka Allah murka kepadanya.”

“Dengan demikian, eutanasia sama sekali bukan solusi. Namun, pemikiran hak asasi dan kebebasan yang dibawa paham demokrasi telah menjadikan orang berpikir bahwa tubuhnya adalah miliknya sendiri yang berhak untuk ia perlakukan sekehendaknya,” ulasnya.  

Ia juga mengungkap, paham kapitalisme yang mengukur segala sesuatunya dengan materi sehingga biaya kesehatan pun dikomersialkan menjadi salah satu alasan bagi yang meminta eutanasia.

“Seandainya sistem Islam yang diterapkan, di mana biaya kesehatan ditanggung negara, dan kaum mukmin memiliki pemahaman yang benar, tentu mereka tidak akan berpikir untuk melakukan eutanasia,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

One thought on “[Kabar] Aktivis: Bagi Muslim Tidak Layak Mengambil Pilihan Eutanasia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *