Muslimah News, NASIONAL — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan bahwa skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang merupakan indikator tingkat kualitas konsumsi pangan masyarakat, mengalami peningkatan pada 2023.
“Skor PPH tahun 2023 sebesar 94,1. Capaian ini lebih tinggi dari skor PPH tahun 2022 yang tercatat di angka 92,9. Dengan capaian tersebut, Bapanas menetapkan target capaian skor PPH untuk tahun 2024 sebesar 95,2 dari skor ideal 100,” ucap Sarwo Edhy dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Peningkatan ini, katanya, merupakan bukti konkrit komitmen Bapanas dalam mendorong pola konsumsi masyarakat Indonesia yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) yang berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2023 mencapai PPH 94.
“Target 2024, diyakini dapat mendorong percepatan penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat untuk menangani berbagai permasalahan pangan, seperti pengentasan daerah rawan pangan dan gizi serta penurunan angka stunting di Indonesia,” katanya.
Membaik?
Hal ini dipertanyakan pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si., benarkah ketahanan pangan membaik?
Ia menuturkan kepada MNews, Kamis (22-2-2024), rilis skor PPH ini seperti kabar gembira adanya perbaikan konsumsi pangan rakyat.
“Dengan skor PPH sebesar 94,1 dapat disimpulkan bahwa tingkat konsumsi pangan masyarakat sudah membaik karena hampir mencapai 100 dan kondisi ini menunjukkan telah terpenuhinya pola konsumsi yang sehat dan bergizi seimbang,” ujarnya.
Namun, menurutnya, skor ini menjadi paradoks jika disandingkan dengan fakta lain, seperti masih tingginya tingkat prevalensi stunting di negeri ini, yaitu 21,6% pada 2022.
“Bahkan daerah yang skor PPH-nya melebihi target RPJMN 2023 seperti Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Selatan terkategori provinsi dengan angka stunting yang masih tinggi,” jelasnya.
Begitu pun, lanjutnya, jika dikaitkan dengan peta ketahanan dan kerentanan pangan yang juga dirilis oleh Badan Pangan pada 2023 bahwa masih terdapat 68 kabupaten/kota dengan kondisi agak rentan sampai sangat rentan terhadap kerawanan pangan.
“Bahkan gonjang ganjing harga pangan khususnya beras sepanjang tahun 2023 juga menunjukkan kondisi yang berbeda dengan skor tersebut,” ucapnya.
Ia menerangkan, ketika harga pangan meningkat, maka daya beli masyarakat akan menurun dan berakibat pada kemampuan mereka mengakses pangan.
“Alih-alih bisa memenuhi kebutuhan pangan secara beragam dan bergizi seimbang, bahkan untuk sekadar bisa makan setiap hari pun masih sulit diraih oleh kebanyakan masyarakat, yang tercermin dari angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang juga masih besar,” urainya.
Tidak Komprehensif
Emilda menyatakan, walaupun skor PPH merupakan salah satu penilaian yang bisa saja digunakan untuk mengukur kualitas konsumsi masyarakat, tetapi pemerintah tampaknya tidak komprehensif dalam melakukan pengukuran dengan adanya fakta paradoks ini.
“Bahkan jangan sampai rilis ini sekadar pencitraan semata. Oleh karenanya, semua persoalan pemenuhan pangan harus diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh,” jelasnya.
Tidak dimungkiri, katanya, terjadi persoalan yang sistemis dalam pengelolaan pangan kita. “Mulai dari pengelolaan di hulu sampai ke hilir, yaitu konsumsi dipenuhi problem yang kompleks. Ketahanan, kedaulatan bahkan keamanan pangan bagi seluruh rakyat telah gagal diwujudkan Negara,” kritiknya.
Hingga saat ini, sambungnya, penyediaan pasokan pangan secara memadai tanpa bergantung impor belum terealisasi, di tingkat pendistribusian pangan yang sangat penting untuk mewujudkan pemerataan akses juga belum terwujud dengan terjadinya lonjakan harga.
“Begitu pula di tingkat konsumsi dengan masih terjadinya kelaparan, rawan pangan hingga stunting menjadi PR pemerintah yang tidak juga terselesaikan,” ungkapnya.
Kesalahan Paradigma
Emilda memandang, semua kegagalan ini berawal dari kesalahan paradigma sistem politik ekonomi yang digunakan pemerintah dalam mengurusi pangan.
“Sistem politik demokrasi telah meminggirkan negara dari tanggung jawab sebenarnya sehingga saat ini hanya sebatas regulator dan fasilitator. Akibatnya, pengelolaan pangan tidak sepenuhnya negara yang mengurusi, tetapi diserahkan kepada korporasi pangan, baik BUMN maupun swasta sehingga prinsip pengelolaannya semata-mata bisnis mengejar profit. Tidak ada lagi fungsi pelayanan kepada rakyat,” cetusnya.
Sedangkan penerapan sistem ekonomi liberal kapitalistik dan mekanisme pasar bebas, urainya, membebaskan korporasi menguasai seluruh rantai penyediaan pangan yang akhirnya bisa mengendalikan pangan rakyat, termasuk harga, jenis dan kualitas pangan yang dikonsumsi.
“Bahkan ketidakmampuan masyarakat mengakses pangan yang berkualitas, juga dampak kebijakan ekonomi kapitalistik yang menciptakan kemiskinan struktural karena ketimpangan ekonomi,” ujarnya.
Oleh karena itu, jelasnya, pemerintah harus mengevaluasi secara komprehensif terkait sistem pengelolaan pangan, bukan perbaikan-perbaikan parsial dan bersifat teknis semata. “Lebih mendasar lagi, melakukan perubahan konsep sistem politik ekonomi yang dipakai yang menjadi biang kerok kegagalan mengurusi pemenuhan pangan rakyat,” imbuhnya.
Solusi
Untuk itu, Emilda menegaskan, satu-satunya solusi hanyalah sistem Islam. “Keunggulan sistem islam dalam menyelesaikan masalah karena [Islam] diturunkan oleh Allah Swt.. Islam memiliki sistem politik dan ekonomi yang sangat berbeda dengan kapitalisme di mana politik ekonomi Islam benar-benar berorientasi kesejahteraan rakyat dan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat individu per individu dengan standar yang layak,” paparnya.
Tanggung jawab utama, imbuhnya, berada di pundak kepala negara atau khalifah, tidak boleh dialihkan kepada yang lain, apalagi korporasi. Sebabnya, ia menerangkan, Rasulullah saw bersabda dalam riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam/khalifah itu laksana gembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap hewan gembalanya.”
Untuk itu, katanya, negara wajib hadir menjadipenanggung jawab dalam pengurusan kebutuhan rakyat dengan berlandaskan syariat Islam.
Ia menyampaikan, sistem ekonomi Islam menetapkan kepemilikan harta sesuai batasan syariat sehingga tidak boleh adanya privatisasi aset publik oleh swasta.
“Mekanisme ekonomi Islam juga menjamin terwujudnya distribusi kekayaan ke seluruh rakyat dengan larangan riba, judi, penipuan dsb. serta mengatur cara pengembangan harta dan pemberlakuan sistem mata uang berbasis emas dan perak. Penerapan sistem ekonomi seperti ini akan mewujudkan stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan sehingga akan menurunkan kemiskinan secara signifikan,” urainya.
Selain itu, jelasnya, Islam memberikan jaminan pemenuhan pangan dengan dua mekanisme, yaitu langsung dan tidak langsung.
“Mekanisme tidak langsung dijalankan dengan cara memampukan para penanggung jawab nafkah (laki-laki) untuk bekerja sehingga peran negara adalah menyediakan pendidikan, pelatihan sampai pembukaan lapangan kerja,” ujarnya.
Sedangkan, tambahnya, mekanisme langsung diterapkan kepada anggota masyarakat yang tidak mampu, baik karena cacat, sakit, lemah, dan sebagainya. “Pemenuhan pangan secara layak dan memenuhi gizi berimbang ini diberikan secara langsung dari baitulmal Khilafah,” jelasnya. [MNews/Ruh]
