[Kabar] Pengamat: Perlindungan Kesehatan Pekerja Migran Masih Setengah Hati

Muslimah News, INTERNASIONAL—Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan pekerja migran bernama Bambang Tetuko yang bekerja di Korea Selatan karena terindikasi penyakit kanker. Alasan pemulangan karena perusahaan di sana tidak bisa membiayai asuransi pengobatannya. Kasus Bambang Tetuko bukan satu-satunya. BP2MI juga mengakui banyak pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami permasalahan dengan kondisi kesehatannya selama bekerja di luar negeri.

Masalah jaminan kesehatan pekerja migran memang masih menjadi persoalan. BP2MI berharap kepada para pekerja migran yang sudah bekerja dan diperpanjang masa kerja di perusahaan tempat mereka agar melakukan pelaporan ke KBRI atau BP2MI. “Pada asuransi BPJS itu, ada namanya jaminan kecelakaan kerja, nah itu kalau tidak diperpanjang itu enggak di-cover,” kata Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI, Rinaldi.

Mengutip Antaranews, BP2MI menyatakan pihaknya akan segera mengevaluasi terkait sistem perekrutan para calon pekerja migran Indonesia, terutama dalam mengecek serta memeriksa kondisi kesehatannya secara ketat.

Setengah Hati

Pengamat politik Fatma Sunardi kepada MNews, Rabu (14-2-2024) menilai, banyaknya PMI yang sakit di luar negeri dan sulit mengakses kesehatan telah mengungkap betapa pemerintah masih setengah hati alias tidak serius memberi perlindungan kepada PMI.

“Ketakseriusan ini berpangkal pada fungsi pemerintahan yang mencukupkan sebagai regulator tanpa memastikan apakah regulasi itu sudah cukup untuk memberi perlindungan,” ujarnya.

Di sisi lain, jelasnya, pemerintah lebih mengedepankan manfaat dari PMI berupa remitensi (transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya-penj.) untuk memperkuat devisa negara.

“Ini makin membuktikan pemerintahan demokrasi begitu lemah dalam memberi pengaturan yang berdampak pada perlindungan pada PMI. Juga mental tujjar (pebisnis) telah menggerogoti penguasa hingga hilang rasa kasih sayang pada rakyatnya,” kritiknya.

Buktinya dari sisi regulasi, lanjutnya, meskipun telah dilakukan pemutakhiran pengaturan perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi tenaga kerja, antara lain melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), tetapi perlindungan jaminan sosial kesehatan yang membahas Tenaga kerja Indonesia di luar negeri belum tersedia.

“Hal ini dikonfirmasi oleh sebuah jurnal berjudul Integrative Social-Health Security For Indonesian Migrant Workers: Does Fully Covered And Protected? (Jaminan Sosial-Kesehatan Integratif bagi Pekerja Migran Indonesia: Apakah Tercakup dan Terlindungi Penuh?-terj.),” ungkapnya.

Ia mengaku heran, saat negara tidak bisa memberi perlindungan kesehatan kepada PMI, tetapi pemerintah terus meningkatkan target pemberangkatan pekerja migran.

“Dalam Refleksi Akhir Tahun 2023, BP2MI melaporkan, penempatan pekerja migran sepanjang 2023 tersebut telah menembus target awal tahun sebesar 250.000 pekerja. Capaian tersebut sekaligus mengindikasikan peningkatan jumlah remitansi yang diperkirakan dapat lebih tinggi dibandingkan periode 2022,” urainya.

Tidak adanya jaminan kesehatan bagi PMI, tambahnya, telah menambah penderitaan mereka setelah eksploitasi yang mereka alami selama bekerja di negara tujuan.

“Eksploitasi kerja karena mereka dipaksa kerja dengan standar gaji yang sudah ditentukan berdasarkan standar gaji minimal negara tujuan. Standar gaji juga sudah menjadi ketentuan di dalam masyarakat yang menerapkan kapitalisme,” ucapnya.

Padahal, jelasnya, akad gaji harusnya didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan majikan sesuai dengan kemanfaatan tenaga yang dicurahkan seperti ketentuan dalam Islam.

Apalagi, tuturnya, masalah perlindungan PMI di aspek kesehatan dan eksploitasi kerja selama ini terabaikan dan akan terus diabaikan oleh pemerintahan yang menerapkan demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme.

Pengaturan Islam

Fatma mengutarakan, penderitaan PMI hanya akan hilang saat mereka dalam pengaturan sistem Islam. “Sebabnya, dalam Islam, kesehatan adalah hak setiap rakyat dan menjadi kewajiban bagi negara untuk mewujudkannya di mana pun mereka berada, walaupun mereka sedang tinggal di wilayah hukum negara lain,” terangnya.

Negara Islam, imbuhnya, akan menempuh jalan mengharmonisasi layanan kesehatan dengan diplomasi negara dengan negara tujuan untuk memastikan negara tujuan migran memberi perlindungan layanan kesehatan pada warga daulah.

“Sedangkan, hak untuk mendapatkan gaji sesuai aturan syariat juga akan dipastikan oleh daulah. Jika negara tujuan migran tidak mau memenuhi tuntutan daulah, maka daulah tidak akan memberi izin pada warga negaranya untuk menetap dengan alasan kerja atau selain kerja di luar daulah,” paparnya.

Ia menyatakan, semua upaya daulah dilakukan untuk mewujudkan fungsi pemerintahan Islam sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung), sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari dan Muslim,

“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *