Bahaya Politik Perumkim Kapitalistik terhadap Kehidupan Generasi

Bahaya Politik Perumkim Kapitalistik terhadap Kehidupan Generasi

Penulis: Iin Eka Setiawati

Muslimah News, FOKUS — Mengawali 2024 pada Januari, beberapa kebijakan pemerintah terkait perumahan dan permukiman (Perumkim) perlu mendapat perhatian serius, antara lain,

Pertama, kado pahit kebijakan perumahan, yaitu naiknya harga rumah subsidi mulai tanggal 1 Januari 2024, khususnya untuk rumah tapak.[1] Sebuah kebijakan yang tidak bijaksana, padahal rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukkan rakyat miskin. Tanpa kenaikan harga saja rakyat miskin sudah sulit mengakses rumah.

Pemerintah pun membuat regulasi yang melegalkan naiknya harga rumah subsidi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Berdasarkan beleid tersebut, harga rumah subsidi di setiap zona wilayah mengalami penyesuaian. Jumlah kenaikannya pun berbeda-beda. Kenaikannya antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Adapun harga rumah subsidi yang berlaku pada 2024, yaitu Rp166 juta sampai Rp240 juta.[2] Sungguh harga yang memberatkan rakyat miskin. Untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit, bagaimana mungkin membayar harga rumah yang ratusan juta?

Kedua, fenomena rumah roboh yang disebabkan tidak layak huni telah menjadi fenomena yang dianggap kejadian biasa sehingga kondisi semacam ini terus berlanjut. Pada Januari 2024 ini beberapa rumah mengalami roboh, di antaranya rumah milik Martingah (55) di Dusun Kampung Baru Desa Budidaya Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, roboh, Jumat, (12-1-2024) sekitar pukul 16:25 WIB. Cucunya yang bernama Intan (9) karena tidak sempat menyelamatkan diri ia pun ikut tertimpa rumah yang roboh dan mengalami patah tangan kiri.[3]

Di daerah lain, Desti (81) warga Dusun Pangebonan, Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo-Brebes terpaksa harus merawat anaknya yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ di bekas kandang sapi. Rumah gubuk yang selama ini menjadi tempat berteduh roboh karena sudah lapuk dimakan usia.[4] Miris!

Wapres K.H. Ma’ruf Amin sendiri mengakui bahwa masalah perumahan ini menjadi masalah yang sangat penting. Banyak rumah-rumah yang tidak layak huni. Hal ini diungkapkan ketika Wapres meninjau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat di Pendopo Kecamatan Prambanan, Jl. Raya Solo KM 17, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Selasa (9-1-2024).[5]

Namun faktanya, pemerintah belum serius menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni yang hingga kini angkanya masih tinggi. Data Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023 menyebutkan bahwa jumlah rumah tangga yang belum menempati rumah layak huni mencapai 50%.[6]

Kemudian terdapat ribuan rumah terendam banjir di beberapa wilayah yang menyebabkan warga harus mengungsi. Alasan klasik pemerintah mengenai penyebab terjadinya banjir adalah hujan deras yang mengguyur sehingga membuat debit air sungai naik dan melimpas ke wilayah permukiman.

Ini terjadi pada sejumlah daerah di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang terendam banjir pada Senin (1-1-2024). Hampir seribuan rumah warga terendam sehingga hampir 3.000-an orang dievakuasi ke tempat aman.[7]

Banjir bandang juga menerjang sejumlah kawasan pada Kamis (11-1-2024) malam di Kota Bandung akibat meluapnya Sungai Cikapundung hingga wilayah Kabupaten Bandung yang dilintasi sungai ini. Ribuan rumah pun terendam banjir dengan ketinggian air bahkan mencapai pinggang orang dewasa.[8]

Kondisi banjir yang tidak biasa membuat kesulitan masyarakat baik laki-laki, perempuan, bahkan generasi. Mereka merasa khawatir jika alasan yang dijadikan kambing hitam sebagai penyebab banjir adalah alam yaitu hujan yang deras, tentu banjir semacam ini akan berulang dan itu membahayakan mereka.

Padahal jika dicermati secara mendalam, banjir yang terjadi baik di Jambi, di Bandung, ataupun daerah lainnya adalah dampak akumulasi perilaku dan kebijakan yang abai pada kesadaran merawat lingkungan. Alih-alih berupaya hidup selaras dengan alam, tingkah polah itu seringkali hanya dituntun keserakahan pembangunan semata. Banjir di kawasan perkotaan itu tidak hanya pengaruh derasnya hujan, melainkan erat berkelindan dengan masalah lain.

Secara fitrahnya, masyarakat membutuhkan tempat tinggal yang layak huni, nyaman, aman/selamat, bebas dari banjir, dan tentunya jika harus membeli rumah harganyapun terjangkau. Namun, adanya permasalahan yang telah disebutkan di atas menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang ideal. Oleh karena itu, berbagai permasalahan tersebut membutuhkan penyelesaian yang solutif.

Politik Perumkim Kapitalistik Membahayakan Generasi

Jika ditelusuri secara mendalam, masalah harga rumah subsidi yang melangit, fenomena rumah roboh akibat rumah tidak layak huni, dan banjir yang melanda berbagai daerah penyebab utamanya adalah penerapan sistem kehidupan sekulerisme kapitalisme. Kapitalisme yang menurunkan konsep good governance menganggap baik tata kelola kekuasaan jika pemerintah berperan sebagai regulator dan hanya melayani kepentingan operator.

Tata kelola perumahan diserahkan kepada swasta/operator. Alhasil fungsi negara menjadi mandul. Secara kapasitas, dapat dikatakan negara tidak memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan terkait perumahan dan permukiman.

Tata kelola perumahan yang diserahkan kepada swasta/operator merupakan bagian politik Perumkim kapitalistik yang dapat membahayakan generasi. Masyarakat, khususnya generasi akan kesulitan mengakses perumahan yang dibutuhkan karena kebutuhan pokok ini telah dikomersialkan oleh swasta.  Harga rumah menjadi mahal. Bahkan mencari lahan tanah untuk dibangun rumah sulit dan mahal karena banyak lahan telah dikuasai oleh swasta, yaitu para korporat properti, tentunya atas restu dari regulator.

Operator selalu mendapatkan prioritas dari regulator, mendapatkan berbagai izin untuk membangun properti di berbagai tempat yang seharusnya tidak untuk didirikan bangunan, seperti membangun perumahan di daerah resapan, membuka hutan untuk kepentingan pariwisata, dan sebagainya. Hal itu semua hanya menguntungkan operator, tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan setelahnya, seperti timbulnya banjir, ataupun tanah longsor. Sungguh ini dapat membahayakan generasi.

Kesulitan memperoleh hunian yang layak juga telah memaksa masyarakat tinggal di rumah sempit yang dihuni oleh banyak orang yang tidak mungkin diperoleh kenyamanan. Hal ini menjadi kondisi yang jamak terjadi di masyarakat yang menjalankan sistem kehidupan kapitalisme.

Adapun masyarakat yang telah memiliki rumah, tetapi ketika ada kerusakan sedangkan kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk memperbaiki rumah, akhirnya kerusakan tersebut dibiarkan hingga rumah menjadi tidak layak huni, bahkan hingga roboh. Sementara itu, bantuan dari pemerintah pun sulit diakses karena banyak persyaratan yang memberatkan.

Dari pihak pemerintah sendiri abai meriayah masyarakat yang menempati rumah tidak layak, bahkan sampai rumah roboh, barulah mendapat perhatian, itupun ala kadarnya. Dari sini jelas visi riayah telah hilang dari pemerintah.

Hilangnya visi riayah pemerintah dalam sistem kehidupan kapitalisme adalah hal yang niscaya. Rakyat dibiarkan menderita, mengatasi masalah perumahan sendiri tanpa riayah dari pemerintah. Padahal negara seharusnya menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok papan rakyat berupa perumahan yang layak, nyaman, aman/selamat. Hal ini tidak mungkin didapatkan dari sistem kehidupan kapitalisme.

Islam Solusi Persoalan Perumkim

Visi riayah hanya ada dalam sistem kehidupan Islam. Ini karena Islam memberikan negara tanggung jawab dan kemampuan yang selaras dari Allah Swt. sehingga negara memiliki kemampuan melayani rakyat dengan tulus, memenuhi kebutuhan pokok rakyat berupa rumah layak huni, nyaman, dan aman/selamat sesuai mekanisme syariat Islam yang di-support oleh paradigma Islam, fungsi negara, dan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh.

Penguasa hadir sebagai pelaksana syariat Islam secara kafah yang menjadikan khalifah memiliki karakter penuh kepedulian dan tanggungjawab. Sebagaimana sabda Rasul saw.,

الإمام راع و هو مسأول عن رعيته

“Imam (Khalifah) adalah raa’in dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR Al–Bukhari)

Hal ini tampak dari visi pengurusan hajat hidup publik yang demikian menonjol, model sistem negara Khilafah yang didukung penuh oleh sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, khususnya sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam sendiri yang semuanya dilandasi akidah Islam yang sahih.

Adapun negara, keberadaannnya adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas jaminan pemenuhan kebutuhan hidup publik. Negara tidak berposisi sebagai regulator dan menyerahkan tanggung jawab tata kelola perumahan kepada operator yang menyebabkan harga rumah melangit.

Jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan tidak hanya dari aspek kuantitas, tetapi juga kualitas. Izin pendirian bangunan diberikan hanya jika sudah terpenuhi kriteria keamanan termasuk dari aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berkonstruksi sesuai kondisi wilayah, seperti tidak mendirikan bangunan di daerah penyangga atau daerah resapan air, konstruksi bangunan tahan gempa, dan sebagainya.

Selain itu juga harus dipenuhi tuntutan syariat, khususnya dari segi fungsi dan model bangunan rumah, serta terpenuhinya kriteria kesehatan, kenyamanan dan keamanan/keselamatan. Tidak boleh terjadi dlarar menimpa penghuninya pada rumah yang telah dibangun, seperti roboh tersebab bahan bangunan tidak berkualitas. Sebagaimana sabda Rasul saw.,

لا ضرر ولا ضرارا  

“Tidak ada dlarar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daraquthni)

Rancangan RTRW yang diformulasikan selain berdasarkan aspek kemaslahatan dari segi kebenaran sains, juga dilandaskan pada politik dalam dan luar negeri negara Islam yang bervisi pewujud rahmatan lil’aalamiin.

Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran atas ketentuan izin pendirian bangunan dan RTRW, maka dapat dijatuhkan sanksi yang bersifat pencegah dan membuat jera pelanggarnya termasuk membongkar paksa bangunan yang sudah didirikan.

Negara Islam dengan model kekuasaannya yang bersifat sentralisasi dan administrasi bersifat desentralisasi mengacu pada tiga prinsip, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan individu pelaksana yang kapabel. Ditambah lagi, dukungan sistem ekonomi Islam berupa pengelolaan sumber daya alam, seperti barang tambang dan material bangunan yang jumlahnya berlimpah dikelola sebagaimana layaknya harta milik umum. Status kepemilikan industrinya adalah milik umum, sebagaimana ketentuan syariat tentang industri, yakni dikembalikan pada status kepemilikan bahan asalnya.

Di saat yang bersamaan, sistem pendidikan Islam, khususnya pada tingkat pendidikan tinggi dengan keberadaan gugus tugas bagi kemaslahatan publik yang bersinergi dengan bagian mashalihunaas dan anggaran mutlak berbasis baitulmal serta dukungan politik industri berbasis industri berat, meniscayakan sumber daya alam bagi pembangunan perumahan termanfaatkan secara maksimal bagi terwujudnya jaminan pemenuhan kebutuhan rumah setiap individu masyarakat yang nyaman dan aman/selamat untuk dihuni. 

Inilah yang disebut dengan politik perumahan Islam yang meniscayakan generasi terhindar dari bahaya dan akan menuntaskan masalah harga rumah yang melangit, fenomena rumah roboh tersebab tidak layak huni, dan rumah kebanjiran. Semua ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem Khilafah.

Oleh karena itu janganlah ragu akan sistem Khilafah yang datang dari Allah Swt.. Firman Allah Swt.,

 اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ ࣖ

“Kebenaran itu dari Tuhanmu, maka janganlah sekali-kali engkau (Muhammad) termasuk orang-orang yang ragu.” (QS. Al-Baqarah (2): 147)

Wallahualam. [MNews]


[1] https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/31/060000821/ingat-harga-rumah-subsidi-bakal-naik-mulai-senin-besok

[2] https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-7128572/harga-rumah-subsidi-resmi-naik-di-2024-ini-daftarnya

[3] https://hanuang.com/aksi-sigap-babinsa-kodim-lamsel-bantu-evakuasi-rumah-warga-roboh-di-desa-budidaya/

[4] https://www.detik.com/jateng/berita/d-7150689/rumah-roboh-nenek-desti-di-brebes-rawat-anak-odgj-di-bekas-kandang

[5] https://www.setneg.go.id/baca/index/bantu_masyarakat_miliki_rumah_layak_huni_wapres_apresiasi_program_bsps_di_yogyakarta

[6] https://investor.id/business/319106/50-rumah-tangga-indonesia-belum-menempatirumah-layak-huni

[7] https://www.viva.co.id/berita/nasional/1673734-banjir-setinggi-dada-orang-dewasa-di-kerinci-sungai-penuh-932-rumah-warga-terendam

[8] https://www.liputan6.com/news/read/5504264/7-fakta-banjir-bandang-di-jalan-braga-hingga-ribuan-rumah-terendam-di-kabupaten-bandung-jabar

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *