Perundungan Masih Marak, Jangan Biarkan Beranak Pinak

Perundungan Masih Marak, Jangan Biarkan Beranak Pinak

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Perundungan masih menjadi PR bagi pendidikan hari ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tiga aduan tertinggi pada klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama adalah aduan anak korban perundungan di satuan pendidikan tanpa laporan kepolisian (LP).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sepanjang 2023 terjadi 30 kasus perundungan di satuan pendidikan. Adapun kasus perundungan di lingkungan sekolah paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25% dari total kasus. Jumlah ini meningkat sembilan kasus dari tahun sebelumnya (Kompas, 1-1-2024).

Penyebab menurut KPAI

Salah satu dosa besar pendidikan, yakni perundungan, masih menjadi masalah krusial yang perlu diselesaikan secara tuntas. Mengutip laman Republika (25-1-2024), KPAI mengungkapkan maraknya perundungan (bullying) terjadi karena faktor berikut:

Pertama, kondisi pengawasan, pembinaan, dan edukasi tentang bullying kurang optimal dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan dianggap tidak melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan perilaku peserta didik, lingkaran pertemanan mereka, interaksi anak dengan keluarga dan lingkungan, pengawasan media sosial, dan lainnya.

Kedua, sebagian warga satuan pendidikan masih menganggap bullying adalah masalah biasa seperti “kenakalan anak biasa”. Karena anggapan ini, perundungan—meski secara verbal—dimaklumi dan dinormalisasi. Mereka baru menyadari bahayanya jika terjadi kasus perundungan berupa intimidasi, ancaman, dan penganiayaan hingga meninggal dan  bunuh diri karena trauma dan depresi.

Ketiga, sistem pendidikan, kurikulum, dan praktik pembelajaran belum optimal dalam merespons perubahan perilaku peserta didik, baik karena pengaruh lingkungan atau media sosial. Beban transfer pengetahuan masih sangat berat sehingga mengabaikan penguatan sikap, karakter, mental, dan adab/akhlak mulia.

Keempat, belum optimalnya implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Kelima, edukasi dan perhatian keluarga kepada anak berkurang, karena faktor ekonomi, kesibukan, dan broken home.

Penyebab tersebut hanyalah dampak diterapkannya sistem sekularisme sebagai asas dalam pendidikan. Jika sudah demikian marak, jangan biarkan perundungan beranak pinak menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Mengurai Akar Masalah

Satu hal yang luput dari pandangan pemangku kebijakan, aktivis pendidikan, praktisi, guru hingga orang tua adalah menentukan akar masalah perundungan. Kasus perundungan akan terus bermunculan selama akar masalahnya tidak diurai dan diselesaikan dengan benar. Lantas apa akar masalahnya?

Pertama, paradigma dan tujuan pendidikan harus jelas dan gamblang. Negeri ini kerap menyelesaikan problem pendidikan dengan bergonta-ganti kurikulum. Namun, dari belasan kali kurikulum berganti, apakah berdampak besar pada perubahan kepribadian dan karakter generasi? Yang ada, makin ke sini generasi makin krisis adab dan akhlak.

Paradigma sekularisme telah menjadikan agama hanya sebatas pelajaran pelengkap di sekolah, bukan menjadi titik pusat pendidikan yang bidang lainnya berputar mengikuti poros agama (Islam). Kalaupun porsi agamanya banyak seperti sekolah-sekolah berbasis Islam, ini juga tidak menjamin perundungan tidak terjadi.

Selain belum optimalnya pengawasan, pembinaan, dan edukasi terkait perundungan di satuan pendidikan, kurikulum hari ini juga tidak memprioritaskan penanaman akidah Islam pada peserta didik. Alhasil, karakter dan akhlak mulia yang diharapkan juga tidak terbentuk. Yang terjadi hanyalah doktrin agama tanpa mereka memahami makna taat kepada Tuhannya. Lagipula, bagaimana mau membentuk generasi bertakwa, sedangkan kurikulumnya saja berasas sekularisme?

Kedua, fungsi pengawasan, pembinaan, dan edukasi seputar bullying sejatinya bukan hanya tugas sekolah dan guru. Akan tetapi, yang utama ialah tugas orang tua dalam mendidik anak-anak mereka. Keduanya harus memahami cara mendidik dan membekali anak-anak dengan suasana iman dan ketakwaan. Sayangnya, sistem sekuler mengikis itu semua. Tidak semua orang tua memperhatikan pengajaran dan pendidikan berbasis akidah Islam yang harus diterima anak-anak.

Penanaman akidah dan ketaatan kepada Allah Taala tidak ditanamkan sejak dini. Alhasil, mereka tumbuh menjadi generasi yang tidak terlalu mengenal Tuhannya, juga  tidak paham tugasnya sebagai hamba Allah, dan konsekuensi ketika berbuat maksiat. Ketika imannya lemah, mereka akan mudah terpengaruh berbuat maksiat, termasuk merundung teman atau orang lain.

Ketiga, peran negara mandul. Kemandulan ini terindikasi pada dua hal:

1- Regulasi berasas sekuler. Di satu sisi, negara ingin generasi menjadi baik, tetapi di sisi lain membiarkan konten dan tayangan yang tidak mendidik bertebaran secara bebas. Betapa banyak film-film bertemakan cinta, pergaulan bebas, kekerasan, bullying, zina, dan lainnya diproduksi secara massal.

Jika ada yang berpendapat film dengan tema tersebut untuk menunjukkan realitas dunia remaja dan mendapat hikmah dari fakta tersebut, lantas bagaimana jika yang terjadi adalah generasi lebih cenderung menirukan adegan yang ditampilkan dalam tayangan tersebut dalam kehidupan nyata mereka? Hal ini jelas berbahaya bagi pembentukan kepribadian generasi. Dalam hal ini, negara tidak tegas menindak siapa pun yang merusak generasi lewat tayangan dan tontonan.

2- Perangkat hukum yang tidak berefek jera. Sudah banyak produk hukum yang diregulasi dalam rangka mencegah dan menangani kasus bullying, seperti UU Perlindungan Anak. Namun, perangkat hukum ini seperti tidak mempan mencegah bullying yang terus berulang. Semisal, pelaku perundungan berusia 17 tahun.

Menurut UU Perlindungan Anak, usia tersebut masih terkategori anak di bawah umur. Paradigma semacam ini akhirnya membuat anak kurang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Kedewasaan dirinya tidak terbentuk karena selalu dianggap “anak-anak” atau di bawah umur. Dalam Islam, tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah balig, ia menjadi mukalaf. Artinya, mereka sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam.

Keempat, lingkungan yang tidak mendukung. Lingkungan adalah tempat paling mudah memengaruhi generasi. Anak yang baik bisa menjadi buruk lantaran terpengaruh lingkungan sekitar. Sistem kapitalisme sekuler membentuk masyarakat yang jauh dari nilai Islam. Mereka cenderung individualis dan apatis sehingga kepedulian terhadap kerusakan generasi makin terkikis. Budaya saling menasihati, mengajak kepada kemakrufan dan mencegah kemungkaran nyaris tidak ada dalam diri masyarakat sekuler. Yang kental dalam masyarakat justru nilai-nilai hedonisme, kapitalisme, dan permisif (serba boleh).

Solusi Atas Perundungan

Ada tiga pihak yang harus bekerja dan bersinergi dalam menyelesaikan persoalan perundungan. Namun, tiga pihak ini tidak akan berjalan efektif dan optimal jika tidak disokong suprasistem yang berasas pada ideologi yang benar, yakni Islam. Ketiga pihak ini akan menjalankan peran dan fungsinya secara efektif manakala sistem Islam diterapkan secara kafah. Seperti apa perannya?

Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Porsi Islam dalam pendidikan harus banyak dan berpengaruh, bukan sebagai pelengkap materi ajar semata. Sistem ini tidak akan berjalan tanpa sistem politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam. Dengan politik ekonomi Islam, negara dapat membangun fasilitas dan sarana memadai yang dapat menunjang KBM di sekolah.

Kedua, kontrol dan pengawasan masyarakat dengan kewajiban berdakwah amar makruf nahi mungkar. Jika peran masyarakat berfungsi optimal, setiap kemaksiatan tidak akan ditoleransi atau dimaklumi karena masyarakat membiasakan diri untuk peduli dan saling menasihati.

Ketiga, fungsi negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus menyeluruh. Negara harus melarang segala hal yang merusak, seperti tontonan berbau sekuler dan liberal, media porno, dan kemaksiatan lainnya. Negara akan memberlakukan sanksi berdasarkan syariat Islam. Negara adalah penyelenggara pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas. Dengan layanan pendidikan yang gratis, beban ekonomi akan berkurang sehingga para ibu bisa fokus mendidik anak mereka dengan nyaman di rumah tanpa harus bekerja membantu ekonomi keluarga.

Negara juga akan menyediakan lapangan kerja dan menciptakan kemudahan mendapatkannya, seperti bantuan modal usaha, memberi sebidang tanah untuk dikelola, pelatihan keahlian tertentu, dan sebagainya. Semua ini dilakukan agar para penanggung nafkah dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik.

Khatimah

Demikianlah peran ketiga pihak dalam mencegah perundungan. Jika masih meragukan Islam sebagai solusi fundamental, tengoklah sejarah Islam yang sukses membangun peradaban manusia secara gemilang selama 1.400 tahun lamanya. Kunci suksesnya ada pada sistem Islam sebagai landasan dalam menyelenggarakan politik pendidikan secara kafah. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *