Aliran Dana dalam Pemilu, Niscaya dalam Demokrasi

Aliran Dana dalam Pemilu, Niscaya dalam Demokrasi

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Pesta demokrasi tahun ini benar-benar meriah dan money politik pun kian terasa. Hal tersebut terbukti dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap adanya aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol. Aliran dana ini meningkat pesat dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp83 miliar.

Bukan hanya pada parpol, PPATK pun menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun ke sejumlah Daftar Caleg Terdaftar (DCT). Aliran dana dari luar negeri senilai Rp7,7 triliun ke 100 DCT dan transaksi pembelian barang sekitar Rp592 miliar dari 100 DCT yang terkait dengan kampanye. (Metro TV, 14-1-2024).

PPATK juga menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang pemilu 2024. Tidak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru yang diduga berkaitan dengan kontestasi politik. PPATK menyebut, tujuan mengungkap aliran dana luar negeri ke parpol dan DCT adalah sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga demokrasi Tanah Air.

Melanggar Aturan

Merespons temuan PPATK itu, banyak pihak yang mendukung untuk segera diproses. Menko Polhukam yang juga cawapres no urut 3 Mahfud MD meminta KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika memang terbukti aliran dana masuk pada parpol dan caleg, semua itu telah melanggar undang-undang.

Parpol dilarang menerima atau memberikan pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 40 ayat (3) No. 2 tahun 2028 tentang Parpol. Parpol yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana paling lama dua tahun dan denda dua kali lipat dari jumlah dana yang diterima, sebagaimana diatur pada pasal 48 ayat (4) No 2 tahun 2008.

Begitu pun peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, jika terbukti menerima dana kampanye pemilu, mereka akan dipidana paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta, sebagaimana tertuang dalam pasal 339 ayat (1). (CNN Indonesia, 11-1-2024).

Namun demikian, banyak pihak pesimis kalau temuan PPATK ini dapat ditindaklanjuti. Bukan satu rahasia lagi jika hukum di negeri ini sering kali dikangkangi oleh kepentingan politik. Lihatlah betapa aturan batas usia capres cawapres bisa dengan mudahnya diubah oleh Mahkamah Konstitusi. Apalagi saat ini kredibilitas KPK kian turun sejak Ketua KPK Firli menjadi tersangka korupsi.

Keterlibatan Oligarki

Aliran dana pemilu dari berbagai pihak, termasuk asing, dapat menyebabkan kedaulatan bangsa tergadai. Intervensi asing dan konflik kepentingan dalam tubuh pemerintahan akan sulit dihindari sebab politik transaksional memang menjadi spirit dalam pemilu demokrasi. Ia yang mampu membayar besarlah yang kepentingannya akan diprioritaskan.

Inilah yang melahirkan politik oligarki karena pada hakikatnya yang berkuasa dan menentukan kebijakan dalam sistem ini adalah segelintir elite yang telah menyuntikkan dananya pada parpol dan para politisi. Wajar saja Omnibus Law Cipta kerja disahkan walau mayoritas masyarakat menolaknya sebab kebijakan ditetapkan memang berdasarkan kepentingan pemilik modal.

Oleh karena itu, jangan berharap aliran dana pada parpol dan caleg terhenti dalam pemilu demokrasi. Politik demokrasi memang berbiaya tinggi sehingga kucuran dana dari berbagai pihak yang ingin mendulang keuntungan begitu niscaya. Pihak yang mendapatkan sponsor paling banyak sudah bisa dipastikan akan memenangkan kontestasi.

Akibatnya, parpol dalam sistem ini akan kehilangan idealismenya, bahkan rawan dibajak oleh kepentingan pemodal. Ini karena tidak ada dana sama saja dengan menunggu kekalahan. Oleh karena itu, siapa pun nanti yang terpilih, sejatinya tetap oligarkilah pemenangnya. Kontestan yang menang harus siap melayani oligarki, barulah bisa menyelesaikan visi misinya. Itu pun jika ada. Ini karena setelah kepentingan pemilik modal, pemimpin terpilih harus juga mengabdi pada parpol pengusung, diakui ataupun tidak.

Inilah jebakan maut sistem demokrasi yang akan makin melanggengkan kekuasaan para oligarki. Adapun rakyat mayoritas akan kembali gigit jari setelah pesta ini usai. Para pemimpin mendadak lupa ingatan dengan janji-janji manis mereka.

Lihatlah warga Rempang di Batam yang saat masa kampanye dijanjikan mendapatkan sertifikat tanah. Setelah menjadi Presiden, jangankan sertifikat tanah, mereka malah diminta pergi dari tanah kelahirannya dengan alasan investasi. Bukankah ini bentuk pengkhianatan yang nyata terhadap amanat rakyat?

Pemilu dalam Islam

Oleh karena itu, wahai kaum muslim! Kembalilah pada ajaran Islam. Sungguh kebobrokan sistem demokrasi telah ditelanjangi oleh para penggawanya sendiri. Pemilu hanyalah legitimasi terhadap kekuasaan para oligarki. Seolah rakyat ambil andil dalam proses pemilihan, padahal semua telah diatur sedemikian rupa agar kedaulatan tetap berada di mereka.

Kembali pada politik Islam adalah solusi satu-satunya agar umat merasakan kembali kesejahteraan dan keadilan yang telah lama hilang. Hukum pemilu dalam Islam adalah mubah. Contoh yang masyhur adalah pada masa pemilihan Khalifah Utsman bin Affan. Dari sana kita mendapatkan gambaran proses pemilu yang sederhana, efektif, dan efisien.

Para kandidat adalah orang-orang terbaik yang siap mengabdi pada umat. Kontestasi bukan menjadi ajang saling menjatuhkan, apalagi memoles rupa demi mendulang suara. Dalam Islam, kontestasi benar-benar mencari yang terbaik dari yang terbaik, bukan mencari pemimpin yang mudaratnya lebih sedikit.

Seorang khalifah juga bukan ia yang hanya pintar secara intelektualitas, apalagi senang berjoget. Sosok khalifah adalah ia yang mau menerapkan Islam secara kafah dalam pemerintahannya. Jika kepada penerapan syariat saja alergi, bagaimana bisa ia mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah Taala?

Hanya saja, jika pun ada kandidat yang mau menerapkan Islam kafah, metode menerapkannya bukan dengan pemilu demokrasi. Mekanisme baku untuk mendapatkan kekuasaan adalah thalab an-nushrah. Pemilu hanyalah uslub (cara) yang boleh digunakan atau tidak, sesuai dengan kondisi.

Walhasil, jika kondisi saat ini yakni tatkala kekhalifahan tidak ada, menerapkan Islam dan mengangkat khalifah tidak bisa menggunakan pemilu demokrasi sebab sudah batil sejak asasnya.

Metode Mengangkat Khalifah

Dalam mengangkat khalifah, pemilu bukanlah metode bak sebab Islam telah menetapkan bahwa metode baku untuk mengangkat khalifah adalah dengan baiat. Ibnu Khaldun dalam Al-Mukadimah mengatakan, “Baiat adalah janji untuk taat. Sebagaimana adanya orang yang berbaiat itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslim. Tanpa sedikit pun berkeinginan menentangnya dan taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”

Adapun cara memilih calon khalifah bisa bervariasi, bisa dipilih lewat musyawarah para wakil rakyat. Seperti yang terjadi saat pemilihan Khalifah Abu Bakar, wakil dari Muhajirin dan Anshar bersepakat memilih Abu Bakar dan mereka pun membaiat beliau dengan baiat in’iqad.

Pergantian khalifah juga bisa penunjukan sebagaimana pemilihan Khalifah Umar bin Khaththab. Menjelang wafatnya, Khalifah Abu Bakar menunjuk Umar bin Khaththab untuk menjadi penggantinya. Kemudian kaum muslim pun membaiat Khalifah Umar. Bisa juga lewat pemilu seperti halnya pemilihan khalifah pada masa Utsman bin Affan. Dari semua uslub tersebut, seluruh khalifah dibaiat oleh umat.

Khatimah

Aliran dana asing yang mengalir pada parpol dan caleg mustahil dihentikan dalam sistem pemilu demokrasi. Justru demokrasilah yang menjadi jalan para oligarki untuk makin menancapkan kekuasaannya. Oleh karena itu, menjadikan politik Islam sebagai landasan adalah solusi satu-satunya dalam meraih kekuasaan dan mengangkat seorang pemimpin. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *