Penulis: Dedeh Wahidah Achmad
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Perubahan adalah keniscayaan yang akan terjadi dalam kehidupan ini dan membutuhkan upaya untuk mewujudkannya. Ini sebagaimana firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d: 11).
Terkait ayat ini, Imam Ath-Thabari menjelaskan, “(Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum) yang berupa sehat sejahtera dan penuh kenikmatan kemudian kenikmatan itu menjadi dibuang dan dirusak oleh Allah, (sampai mereka mengubah sesuatu yang ada para pribadi mereka) yaitu dengan sikap zalim antarsesama dan permusuhan terhadap orang lain.” (Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, [Muassasah ar-Risalah: 2000], juz 16, hlm. 382).
Jadi, sungguh, perubahan itu tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan harus ada usaha yang dilakukan untuk mewujudkannya.
Pertanyaannya, apakah perubahan yang diharapkan ini akan menuju pada keadaan yang lebih baik atau malah sebaliknya, mengarah kepada kondisi yang lebih buruk atau bahkan mengarah kepada kehancuran? Inilah sesungguhnya yang penting untuk dibahas, bagaimana agar perubahan bisa melahirkan perbaikan hakiki?
Memilih metode perubahan bukan semata berdasarkan selera atau mengikuti pilihan hati, tetapi betul-betul harus dilandaskan pada pertimbangan yang matang bahwa jalan itulah yang tepat dan akan mengantarkan pada keberhasilan.
Berdasarkan realitas di lapang, ada dua jenis perubahan. Perubahan yang bersifat parsial, yakni perubahan masalah cabang, dikenal dengan istilah ishlah. Kedua, perubahan yang bersifat mendasar, disebut juga dengan istilah taghyîr. Perubahan ini harus dimulai dengan mengubah asas yang menjadi dasar seseorang memandang permasalahannya.
Metode perubahan mana yang dipilih tergantung dari pemahaman seseorang terhadap apa yang menjadi penyebabnya. Siapa pun yang memahami bahwa masalahnya terletak pada perkara cabang, wajar jika memilih ishlah sebagai jalan untuk memperbaiki keadaan.
Misal, ketika penyebab atap bocor hanya karena gentingnya patah, cukup menggantinya dengan yang baru, masalah pun selesai. Inilah contoh ishlah. Namun, jika kebocoran disebabkan struktur atapnya yang salah, misal kemiringannya kurang, perlu perubahan total (taghyir), yakni dengan membongkar seluruh atap, kemudian membuat struktur baru dengan menambah kemiringannya.
Kerancuan dalam Implementasi Ishlah dan Taghyir
Rakyat negeri ini terus merasakan penderitaan dan kesulitan hidup. Akumulasi petaka ini telah melahirkan tuntutan perubahan yang terus digaungkan. Ada derita yang sama dirasakan, tetapi terdapat perbedaan dalam solusi perubahan yang dilakukan.
Penderitaan yang dialami rakyat di negeri ini dianggap semata karena kezaliman rezim yang berkuasa. Oleh karenanya, ada yang berpandangan bahwa solusinya adalah ganti orang yang memimpin, sedangkan sistem aturan yang diterapkan tetap melanjukan yang sekarang diberlakukan (demokrasi kapitalisme).
Di sisi lain, ada pihak yang berpandangan bahwa penyebabnya bukan hanya karena kesalahan orang yang menduduki pemerintahan, melainakn yang mendasar adalah akibat sistem yang diterapkannya salah, yakni bukan sistem Islam. Mereka meyakini bahwa selama sistemnya tidak diganti, selama bukan Islam kafah yang diterapkan, maka penderitaan ini tidak bisa dihentikan dan kezaliman pun tidak mungkin dihilangkan sekalipun sudah berganti rezim.
Di sinilah pentingnya untuk lebih memahami konsep secara jelas dan gamblang terkait ishlah dan taghyir.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam taghyir.
Pertama, asas yang dijadikan dasar perubahan. Taghyir menjadikan ideologi sebagai asasnya. Ideologi akan mengarahkan perubahan. Tanpa kehadirannya, perubahan hakiki hanyalah mimpi yang tidak pernah terbukti. Tanpa landasan ideologi, boleh jadi dorongannya semata akumulasi kebencian dan kemarahan terhadap kondisi yang sedang melanda.
Kedua, perubahan mendasar juga memerlukan kesadaran terhadap akar masalah. Kesalahan dalam menetapkan masalah berimplikasi pada ketidaktepatan dalam menghadapinya.
Adapun ishlah, tidak mempermasalahkan pangkal perkara. Sudah merasa aman manakala penampakan sudah berubah, sekalipun hanya berganti wajah. Sementara itu, sistem yang mendasarinya tidak ada beda. Alhasil, perbaikan dilakukan melalui pergantian rezim.
Tuntutan perubahan berawal dari kesadaran atas kekurangan- kekurangan dalam peraturan-perundangan yang diterapkan akibat ketidakmampuan rezim dalam menjalankan sistem. Akar masalah yang diindra bukan terletak pada ideologi dan sistem yang diterapkan rezim. Perbaikan sistem secara bertahap ini juga dikenal dengan nama reformasi.
Ketiga, perlu ada konsep dan arah perubahan yang jelas, terarah, dan terukur. Ketegasan dan kejelasan arah perubahan ini penting dan urgen untuk menjaga agar perubahan tetap berada di jalan yang akan menyampaikan pada tujuan, tidak terbawa arus yang kadang berlawanan, atau terjebak pada godaan yang melintas.
Perubahan juga perlu terukur agar diketahui dengan tepat kapan target dan tujuan telah terwujud. Jika tidak memiliki konsep dan arah perubahan yang jelas, proses perubahan rawan terjebak pada perubahan semu yang justru akan memalingkan dari tujuan hakiki.
Keempat, harus ada pihak yang memimpin umat melakukan perubahan. Kepemimpinan ini harus ada pada kelompok yang menghendaki perubahan yang menjadikan ideologi sebagai dasar perjuangannya, serta memahami konsep dan arah perubahan. Mereka harus hadir dan menjadi pemimpin di tengah umat.
Mereka akan membina dan mencerdaskan umat sehingga umat pun memiliki pemahaman yang sama tentang kerusakan yang sedang terjadi dan mempunyai arah perubahan yang sama. Mereka menempuh suatu proses untuk membangun keyakinan di tengah umat, mengukuhkan standar, dan memunculkan pemahaman baru pada masyarakat. Pada saat itu, akan terbangun opini umum tentang kerusakan sistem yang sedang berjalan dan opini tentang sistem pengganti yang akan menyejahterakan dan memberikan keamanan.
Fase ini harus ditempuh karena di tengah masyarakatlah sistem kehidupan yang baru akan diterapkan secara keseluruhan, bukan secara bertahap. Hasil dari upaya ini adalah umat dan kelompok tersebut menjadi kesatuan yang melebur dalam perjuangan untuk perubahan. Pihak yang memimpin bukan menjadi kelompok yang ekslusif dan umat pun tidak merasa asing dengan mereka.
Ketika belum ada kepemimpinan yang jelas, siapa pun bisa tampil mengambil komando. Akibatnya, arah perubahan menjadi tidak tetap dan rawan dibelokkan oleh berbagai kepentingan sesaat.
Kelima, ada dukungan dari pemilik kekuatan yang berpengaruh (ahlul quwwah) di tengah umat. Kesadaran umat akan pentingnya perubahan berpadu dengan dukungan pihak-pihak pemilik kekuatan menjadi tanda bahwa pintu kemenangan segera terbuka.
Saat Ini Umat Islam Perlu Taghyir, Bukan Ishlah
Sumber masalah petaka dan penderitaan yang menimpa kehidupan umat Islam saat ini sudah jelas karena perkara mendasar, yakni tidak diterapkannya aturan Pencipta manusia. Allah Taala sudah mengingatkan kita terkait hal ini dalam dalam firman-Nya, “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan ia pada Hari Kiamat nanti dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124).
Menurut Imam Ibnu Katsir, makna “berpaling dari peringatan-Ku” adalah “menyalahi perintah-Ku dan apa yang Aku turunkan kepada Rasul-Ku, melupakannya dan mengambil petunjuk dari selainnya”. (Tafsir al-Quran al-‘Azhim, V/323). Sedangkan penghidupan yang sempit, tidak lain adalah kehidupan yang makin miskin, sengsara, menderita, terjajah, teraniaya, dan sebagainya.
Dengan kata lain, penyebab keterpurukan nasib umat Islam saat ini tidak lain adalah karena umat Islam telah banyak menyimpang dari aturan Allah Taala atau berpaling dari Al-Qur’an. Umat justru dicengkeram oleh sistem rusak yang merusak, yakni sekularisme kapitalisme.
Umat harus membuang sistem ini dan menggantinya dengan sistem Islam. Alhasil, perubahan yang harus dilakukan oleh umat Islam saat ini adalah dengan melakukan metode perubahan mendasar, yaitu taghyir, bukan ishlah.
Caranya adalah dengan mengikuti metode perubahan yang telah dijalani oleh Baginda Rasulullah saw. Thariqah (metode) ini mencakup tiga tahapan dakwah yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw. di Makkah hingga berhasil menegakkan Daulah Islam di Madinah. Contoh yang pasti benar karena dibimbing oleh wahyu Allah Taala, sebagaimana firman-Nya, “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS Al-Ahzab: 21).
Keharusan mengikuti yang sudah Rasullulah saw. tetapkan, juga telah Allah Taala perintahkan dalam firman-Nya, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hasyr: 7).
Mengikuti jalan perubahan Rasulullah saw. merupakan wujud keimanan seorang muslim dan bukti cintanya pada Allah Taala, “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Ali Imran: 31).
Sebaliknya, menyalahi dan menentangnya akan mengundang datangnya fitnah dan azab, sebagaimana yang diperingatkan Allah Taala, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur: 63).
Umat harus paham bahwa perubahan tidak mungkin terjadi tanpa upaya yang dilakukan. Mereka pun harus menyadari bahwa amanah perubahan ada di tangannya. Mereka harus berkontribusi dalam perjuangan menegakkan sistem Islam kembali di muka bumi. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
