Penulis: Nida Saadah
Muslimah News, FOKUS — Perampasan ruang hidup bagi perempuan dan generasi makin meluas di Indonesia seiring makin banyaknya kasus-kasus perampasan lahan rakyat yang mencuat ke permukaan. Berbagai konflik agraria terjadi sebagai bagian dari penentangan warga atas investasi bernilai sangat besar yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Kondisi miris justru menimpa rakyat dalam proses pelaksanaan dari PSN Bendungan Wadas Jawa Tengah, PSN Air Bangis Pasaman Barat Sumatra Barat, dan yang terkini PSN Rempang Kepulauan Riau. Konflik Rempang menambah panjang deretan persoalan lahan di tanah air.
Mengutip penyampaian Chusnul Mar’iyah, Ph.D. dalam FGD “Konflik Agraria Berulang”, 26-11-2023, ia mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja dan UU IKN merupakan contoh UU yang elitis, yang hakikatnya adalah negara menjual harga diri bangsa untuk asing dan aseng; serta tanah rakyat diserobot atas nama negara.
Hukum hari ini realitasnya adalah justifikasi kepentingan negara (penguasa). Besarnya peran oligarki dalam perumusan regulasi, disebut Prof. Dr. Mas Roro Lilik selaku pakar kebijakan publik dari Surabaya, sebagai model kepemimpinan demokrasi dalam sistem kapitalisme. Demokrasi lahir di Barat dan motor penggeraknya adalah kelompok kapitalis (orang-orang kaya).
Bagaimana sejatinya akuntabilitas sistem negara demokrasi yang dikatakan sebagai pilihan bernegara terbaik, kalau dibandingkan dengan Negara Islam Khilafah?
Akuntabilitas
Akuntabilitas (muhasabah) sistem negara sekuler adalah utopia. Berbagai sistem pemerintahan di dunia masa kini menunjukkan kediktatoran, pemilihan umum yang penuh kecurangan, tirani, dan penyiksaan. Skala kejahatan yang menimpa rakyat bahkan melebihi tindakan penindasan terburuk yang pernah ada sepanjang sejarah manusia.
Bagi rakyat yang hidup di negeri-negeri tersebut, akuntabilitas dan penegakan aturan hukum hanyalah impian. Kegagalan menampilkan demokrasi sebagai alternatif untuk kediktatoran telah mengalihkan perhatian pada Islam dan Khilafah. Sebuah fakta bahwa mayoritas umat manusia di dunia hari ini telah mendengar tentang Khilafah.
Namun, masih ada kesalahan dalam persepsi muslim tradisional bahwa Khilafah yang adil itu adalah yang mendekati kriteria orang suci, padahal semestinya orang suci sudah tidak perlu aturan lagi. Justru karena manusia punya kecenderungan baik dan buruklah, syariat Islam butuh untuk ditegakkan.
Selanjutnya, akuntabilitas Khilafah terjamin melalui tiga hal, yakni institusi pemerintahan, kewajiban mendirikan partai politik yang sesuai dengan QS Ali Imran: 104, dan kewajiban individu rakyat melakukan muhasabah.
Institusi pemerintahan terdiri dari lima, yakni otoritas khalifah, eksekutif pemerintahan, legislatif pemeritahan, yudikatif pemerintahan, dan majelis umat.
Pertama, otoritas khalifah.
Dalam memerintah, otoritas khalifah harus diberikan berdasarkan kerelaan umat Islam melalui kontrak kekuasaan politik Islam yang dinamakan “baiat.” Masa jabatan khalifah tidak dibatasi untuk periode tertentu dengan syarat khalifah patuh dan menjalankan syariat Islam dan mampu melaksanakan segala tugas kenegaraan.
Tanpa adanya pembatasan masa jabatan ini,kKhalifah dapat memfokuskan diri pada perencanaan strategis jangka panjang. Juga dapat menghindarkan pembajakan agenda pemerintahan oleh kepentingan. Khalifah dapat diberhentikan—oleh lembaga yudikatif ‘Mahkamah Mazhalim’—dari jabatannya jika ia melanggar baiat.
Kedua, eksekutif pemerintahan.
Islam tidak menggariskan bentuk pemerintahan kolektif yang mana kekuasaan eksekutif dibagi pada sekelompok menteri. Itu menghasilkan sistem birokrasi yang panjang dan memperlambat pemecahan masalah. Juga mengakibatkan sengketa dan rivalitas di antara departemen pemerintahan. Seluruh kekuasaan eksekutif akan dipegang khalifah, sedangkan pendelegasian diberikan kepada mu’awin tafwidz.
Dalam sistem demokrasi, penguasa cenderung menjadi tiran karena tidak memiliki rasa takut pada pertanggungjawaban di akhirat. Oleh karena itu, sosok khalifah haruslah seorang muslim yang adil (tidak boleh fasik).
Prinsip sistem pemerintahan Khilafah ialah “kekuasaan adalah milik umat.” Otoritas Khilafah dalam memerintah harus diberikan berdasarkan kerelaan umat Islam melalui baiat. Mereka tidak menjabat Khalifah berdasarkan periode tertentu. Tanpa adanya pembatasan masa jabatan ini, Khalifah dapat memfokuskan diri pada perencanaan strategis pembangunan jangka panjang negara daripada perencanaan jangka pendek melalui satu pemilu ke pemilu berikutnya, sebagaimana kita temukan dalam sistem demokrasi.
Ini juga dapat menghindarkan pembajakan agenda pemerintahan oleh kepentingan segolongan orang yang ingin mengegolkan orang yang dapat membantu kepentingan mereka agar terpilih sebagai presiden, sebagaimana pemilihan presiden di negara-negara Barat.
Khalifah juga dapat diawasi setiap saat oleh institusi negara dan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila ia melanggar baiat.
Selain itu, khalifah dibatasi pada berbagai proses konstitusional tertentu seperti pada pemberdayaan Majelis Umat dan Lembaga Yudikatif (Mahkamah Mazhalim), sebagai upaya mengimbangi kekuasaan eksekutif Khalifah, dapat dilakukan.
Walau kemudian Khalifah melakukan pendelegasian pada beberapa pembantu (mu’awin tafwidz) untuk membantunya mengatur berbagai sektor negara, para pembantunya tidak bersifat independen, namun bekerja berdasarkan perintah dan pengawasan Khalifah.
Islam sangat menekankan ketaatan pada aturan hukum. tidak seorang pun di dalam Negara Khilafah, termasuk Khalifah sendiri, posisinya berada diatas hukum atau memiliki hak imunitas (hak kekebalan) dari pelaksanaan hukum.
Khalifah bukan orang suci, melainkan manusia biasa yang bisa berbuat salah. Oleh sebab itulah di dalam sistem Khilafah terdapat sejumlah mekanisme akuntabilitas. Walau Khalifah tidak mesti orang suci, ia harus seorang muslim yang adil. Ia tidak boleh fasik selama memegang jabatannya. Islam juga menentukan bahwa ciri kepribadian seorang Khalifah ialah kemampuannya dalam memegang jabatannya. Yang paling penting di antaranya ialah kuat, bertakwa kepada Allah Taala, baik hati, dan bukan seseorang yang tidak disukai oleh mayoritas orang.
Ketiga, legislatif pemerintahan.
Seorang Khalifah tidak memiliki hak untuk menetapkan hukum perundang-undangan berdasarkan keinginannya sendiri, meski memegang seluruh kekuasaan eksekutif. Orientalis Barat pun bisa memahami hal ini. C.A. Nallino mengatakan, “Monarki Islam universal ini, meski memegang kekuasaan eksekutif, kurang memiliki kekuatan legislative karena legislasi hanya dihasilkan dari hukum Tuhan, syariat, yang ulama dan para pakar berperan sebagai penafsir.”
Prinsip dalam sistem pemerintahan Islam ialah “supremasi syariat.” Allah Swt. berfirman dalam QS Al-An’am 57, “Menetapkan hukum adalah hak Allah.”
Seorang khalifah tidak memiliki hak menetapkan hukum perundang-undangan berdasarkan keinginannya sendiri atau kepentingannya atau keluarganya. Walau Khalifah memegang seluruh kekuasaan eksekutif secara mutlak di dalam Negara Khilafah, kekuasaannya itu dibatasi syariat.
Demokrasi dalam konsepnya memiliki dewan-dewan legislatif yang secara institusional bersifat independen. Namun, karena sistem kepartaian yang diterapkannya, anggota dewan hanya bisa dipilih melalui jalur partai. Demokrasi menetapkan pemisahan kekuasaan mutlak antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Akan tetapi, apabila sebuah partai mendominasi kedua lembaga tersebut, pemisahan tersebut pada kenyataaannya tidak bermakna sama sekali. Sebaliknya, apabila lembaga eksekutif dan legislatif didominasi berbagai partai yang berbeda, akan sering terjadi deadlock dalam penyelesaian masalah.
Hal ini diperparah dengan proses hukum di dalam sistem demokrasi, sangat lemah jika dibandingkan dengan proses penetapan hukum perundang-undangan dalam sistem Islam.
Keempat, yudikatif pemerintahan.
Khilafah memiliki lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah Mazhalim. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memberhentikan setiap pejabat negara, termasuk khalifah jika menyimpang dari kewajiban baiatnya. Qadhi mazhalim (hakim pengawas pemerintah) secara berkala mengawasi seluruh pejabat negara dan hukum perundang-undangan agar berjalan sesuai syariat.
Nasser O. Rabbat, Professor Islamic Architecture menggambarkan sisi historis dan fungsi gedung lembaga keadilan. “Gedung unik ini merupakan tempat qadha al-mazhalim menjalankan tugasnya untuk mendengarkan keluhan publik dua kali dalam sepekan dan menyampaikannya langsung kepada penguasa atau pejabat yang mewakilinya.”
Lembaga ini menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan siapa pun, serta menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara masyarakat dan aparat pemerintah, termasuk khalifah, para pembantunya, para pelayan publik, atau orang lainnya.
Lembaga Yudikatif Khilafah memegang independensi institusional dan independensi desisional hingga pada skala yang lebih tinggi dari lembaga yudikatif di dalam sistem demokrasi modern. Independensi institusional berarti lembaga yudikatif bersifat independen dari pengaruh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif.
Hal unik dalam Mahkamah Mazhalim yang tidak memiliki padanan dengan lembaga yudikatif lain ialah adanya posisi qadhi mazhalim yang memiliki kewenangan investigatif dalam penyidikan dan tidak memerlukan penggugat untuk bisa menyidangkan sebuah kasus yang diperoleh berdasarkan temuan investigasinya.
Hakim ini secara berkala mengawasi seluruh pejabat negara dan hukum perundang-undangan yang dilaksanakannya untuk memastikan semuanya berjalan sesuai syariat tanpa adanya penindasan pada rakyat.
Guna memastikan agar qadhi mazhalim bebas dari pengaruh politis, syariat membatasi kekuasaan eksekutif khalifah untuk tidak memiliki wewenang memberhentikan seorang qadhi mazhalim dari posisinya, jika qadhi mazhalim sedang meyidang kasus yang melibatkan khalifah, pembantu utama (mu’awin tafwidh), atau kepala pengadilan (qadhi al-qudhat).
Pertanyaan yang mungkin mengemuka adalah, jika qadhi mazhalim menyidang kasus penyimpangan khalifah, apakah khalifah berhak membatalkan keputusan qadhi mazhalim dan kemudian mengubah aturan?
Jawabannya, konsep Khilafah tidak mengenal konsep “pengampunan” atas kejahatan, sebagaimana terjadi di Barat yang mana presiden bisa membatalkan keputusan pengadilan atau bahkan sama sekali membatalkan gugatan atau tuntutan. Lembaga Yudikatif Khilafah bertanggung jawab dalam mengeluarkan keputusan yang kemudian harus dilaksanakan negara.
Oleh karena itu, apabila qadhi mazhalim telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan khalifah sekalipun, keputusannya itu harus ditaati seluruh lembaga negara, seperti polisi, tentara, maupun lembaga keuangan negara (baitulmal). Khalifah tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan dalam situasi apa pun dan ia dipaksa tunduk dan menjalankan keputusan tersebut.
Kelima, majelis umat (dewan perwakilan umat)
Majelis umat merupakan sebuah majelis yang dipilih dari rakyat, anggotanya terdiri atas perwakilan umat Islam dan non-Islam, lelaki dan perempuan. Mejelis ini tidak memiliki kekuasaan legislasi sebagaimana lembaga perwakilan dalam sistem demokrasi, tetapi lembaga ini memiliki banyak kewenangan yang berfungsi sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif khalifah.
Para anggota majelis dapat menyuarakan opini politik mereka secara bebas tanpa takut dibungkam atau dibui. Pandangan majelis dalam menilai kinerja khalifah dalam urusan dalam dan luar negeri, keuangan, ketentaraan dsb., sifatnya mengikat jika suara dalam majelis mayoritas.
Selain kelima tadi, untuk mekanisme institusional akuntabilitas negara, Islam juga memerintahkan untuk mendirikan partai politik. Partai politik dalam Khilafah didirikan untuk menilai khalifah dan pemerintahannya. Tugas partai politik adalah menjaga pemikiran Islam di tengah masyarakat dan memastikan pemerintah tidak menyimpang dari implementasi dan perkembangan Islam.
Kesimpulan
Khilafah merupakan satu-satunya pemerintahan yang sukses mengatur dunia selama 1.300 tahun. Sejak dihancurkannya Khilafah, dunia Islam telah mencoba berbagai sistem pemerintahan, tetapi semuanya berujung pada kegagalan. Tidak ada satu pun yang membawa pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Tidak hanya di dunia Islam, tetapi juga di seluruh dunia.
Firman-Nya, “Alif laam raa. Kitab ini Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Ibrahim: 1). [MNews/Gz]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
