Muslimah News, NASIONAL — Saat ini, sektor properti merupakan pemberi kontribusi besar perekonomian nasional sehingga akan dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti kendala perizinan dan sebagainya. Sektor ini juga memiliki peluang bagus terlebih kebutuhan akan hunian yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk sebagaimana di kota kota besar yang ada di Indonesia, misalnya Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur yang termasuk provinsi dengan kebutuhan hunian yang cukup besar.
Kebutuhan ini menjadi momentum yang baik bagi pelaku usaha industri properti dalam meningkatkan peluang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun komersial dengan kemudahan akses dan kemudahan perizinan.
Nilai Tambah
Namun, pengamat hukum Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. memandang, kemudahan dan penyederhanaan perizinan properti ini hanya untuk memberi nilai tambah di mata penanam modal atau investor.
“Ini karena proses perizinan menjadi salah satu proses yang paling lama ditempuh untuk pengembang dalam membuat perumahan, terkadang bisa membutuhkan waktu hingga dua tahun. Maka, pihak pengembang dan pelaku industri properti sangat berharap pemerintah bisa memberikan proses [perizinan] properti yang lebih singkat dengan cara online dan single submission bagi konsumen atau perbankan,” jelasnya kepada MNews, Sabtu (16-12-2023).
Cara kemudahan perizinan, sambungnya, juga dilakukan dengan menempatkannya secara penuh di [bawah wewenang] Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Untuk menarik investasi akan dilakukan berbagai upaya, misalnya perizinan harus cepat dan harus ada kepastian waktu. Penyederhanaan layanan dengan menempatkan pengurusan izin dalam satu dinas menjadi solusi penanganan persoalan yang ada saat ini,” tuturnya.
Jadi, ia kembali menegaskan, kesederhanaan pengurusan perizinan ini untuk memberi nilai tambah di mata penanam modal dan investor saja, bukan kepada rakyat.
“Makin mudah mengurus perizinan, maka makin banyak yang berinvestasi. Itulah teori dalam hukum perizinan ala sistem kapitalisme. Konsep peleburan pengurusan izin yang dipusatkan di DPMPTSP juga sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” urainya.
Selain itu, tuturnya, perekonomian nasional sangat berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional atau PSN.
“Banyak pertanyaan lanjutan berkenaan PSN dan yang lainnya, termasuk proyek properti. Ini karena bukan sekadar perizinan dalam pembangunan, tetapi berkenaan dengan ruang hidup masyarakat sekarang dan untuk generasi masa depan kita semua, yaitu pertanahan,” ujarnya.
Ruang Hidup
Menurutnya, properti, baik rumah maupun rumah toko (ruko) dan lainnya, sangat berhubungan erat dengan tata ruang kota yang merupakan ruang hidup manusia serta makhluk hidup lainnya beserta ekosistem dan lingkungan yang ada.
“Maka, sudah seharusnya tata ruang hidup manusia diatur berdasarkan Pencipta manusia, yaitu Allah yang Maha Esa pembuat syariat untuk manusia. Hukum asal tanah dalam syariat Islam adalah milik Allah, setiap makhluk dibolehkan untuk memanfaatkan tanah, hanya saja hukum asal kepemilikan dalam syariat Islam bukan untuk dijadikan koleksi, tetapi untuk dimanfaatkan,” jabarnya.
Ia mengutip dari Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Ji bahwa berdasarkan manfaatnya, tanah terpilah menjadi dua. “Pertama, terkait dengan kemaslahatan umum. Kedua, tidak terkait dengan kemaslahatan umum. Pemanfaatan tanah milik umum jelas untuk kepentingan umum, negara wajib untuk mengatur pemanfaatannya demi kemaslahatan umum dan pengaturan diperlukan karena tanah dimanfaatkan banyak orang secara bersamaan,” paparnya.
Adapun mengenai tanah milik negara, lanjutnya, maka negaralah yang diberi kewenangan oleh syariat sebagai pengelolanya dengan cara yang dibenarkan pula oleh syariat, bukan dengan cara mengambil paksa ataupun membeli dengan cara intimidasi dan merugikan warga negara.
“Jika itu terjadi, negara dalam posisi zalim dan tidak adil kepada warga negaranya. Cara-cara yang dilakukan dengan kekerasan ataupun teror dan intimidasi jelas sangat diharamkan oleh syariat, bahkan keharamannya bisa berlipat ganda. Pertama, haram merampas hak individu. Kedua, haram meneror pemiliknya,” tukasnya.
Kemudian, ia menekankan, yang tidak kalah penting adalah haram menggunakan hukum yang zalim untuk memenjarakan pemiliknya. “Walaupun dengan alasan proyek strategis nasional, proyek-proyek negara, ataupun proyek para pemilik modal dan investor yang lainnya,” pungkasnya. [MNews/Ruh]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
