Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Apabila musim hujan datang, banjir siap menerjang. Banjir seakan menjadi peristiwa rutin di banyak wilayah di Indonesia. Negeri yang terkenal sebagai paru-paru dunia ini kini menjadi langganan banjir tiada henti. Penyebabnya adalah alih fungsi lahan yang kian menjadi.
Perubahan fungsi hutan menjadi lahan perkebunan akan meningkatkan potensi bencana seperti banjir akibat perubahan pola aliran sungai, tanah longsor, hilangnya akar vegetasi yang stabil, dan kekeringan sebagai akibat dari perubahan tata air alamiah.
Sebagai contoh, banjir bandang di Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Winong di Kabupaten Pati berpotensi terjadi lagi karena alih fungsi lahan hutan dan kondisi 16,2 ribu hektare lahan yang kritis. Hal ini juga terjadi di Kota Tangerang. Dalam 10 tahun terakhir, banjir selalu menggenang di sejumlah wilayah kota Tangerang.
Peristiwa yang sama juga terjadi di Desa Simangulampe, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara. Akibat alih fungsi lahan, sebanyak 9,258.98 ha lahan hutan produksi mengalami kritis. Di Banten, 1.079 desa yang rawan banjir dan 402 desa rawan longsor karena maraknya daerah resapan air berubah menjadi perumahan padat penduduk. Jika bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor masif terjadi, bagaimana dampaknya bagi perempuan dan generasi?
Dampak Buruk
Beberapa tahun terakhir, bencana alam kerap terjadi, utamanya banjir. Tidak jarang musibah tersebut berdampak besar bagi tatanan dan ruang hidup masyarakat yang terdampak, terutama kalangan perempuan dan anak-anak. Merekalah kelompok paling rentan terhadap bencana. Apa saja dampaknya?
Pertama, lebih berisiko cedera dan terjangkit penyakit. Ketika bencana terjadi, perempuan dan anak-anak lebih berisiko mengalami cedera, bahkan kematian. Melubernya air ke permukiman warga membuat ketersediaan air bersih berkurang. Ketika akses air bersih sulit, akan menimbulkan masalah kesehatan seperti wabah penyakit yang rentan dialami perempuan dan anak-anak.
Bencana banjir juga bisa menimbulkan korban jiwa, baik karena terseret arus banjir atau karena luapan air yang tidak dapat diprediksi. Dalam kondisi ini, perempuan dan anak-anak adalah pihak yang paling berisiko karena mobilitas yang terbatas membuat mereka kesulitan menyelamatkan diri ketika musibah terjadi. Terlebih, bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, akan lebih rentan lagi terjangkit penyakit.
Kedua, kehilangan akses pendidikan. Tenggelamnya permukiman yang mengalami banjir besar mengakibatkan masyarakat terdampak akan mengungsi ke tempat yang lebih aman. Di tempat pengungsian, segala keterbatasan akan mereka alami, seperti pakaian seadanya dan kehilangan tempat tinggal. Hal ini membuat masyarakat sulit menjalankan aktivitas sehari-hari. Apalagi bencana banjir juga menyulitkan mereka dalam mengakses transportasi. Dampaknya, aktivitas para ibu terbatas dan anak-anak kesulitan untuk bersekolah.
Mengutip dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), anak-anak perempuan lebih berisiko kehilangan akses ke pendidikan akibat bencana alam. Contohnya, di wilayah yang mengalami cuaca ekstrem, banyak anak perempuan yang tidak mampu berangkat sekolah sehingga membatasi waktu dan kesempatan mereka untuk belajar.
Ketiga, melumpuhkan perekonomian keluarga. Banjir dapat merusak rumah dan isi rumah atau prasarana umum lainnya. Selain itu, masyarakat terdampak banjir kesulitan bekerja saat banjir terjadi. Tentu saja hal ini akan menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
Kemudian, banyak anak perempuan yang hidup dalam kemiskinan harus membantu ibu mereka melakukan pekerjaan rumah tangga seperti mengambil air dan kayu bakar. Tugas-tugas ini akan menjadi lebih sulit karena bencana sehingga akhirnya membuat anak perempuan tidak punya pilihan selain putus sekolah.
Lumpuhnya ekonomi keluarga membuat anak kehilangan akses pendidikan, beban ibu bertambah, dan sulitnya ayah mencari nafkah di tengah kepungan banjir, longsor, dan bencana lainnya. Alhasil, transmisi angka kemiskinan melalui bencana alam akan makin bertambah jika tidak ada pencegahan dan penanganan bencana secara fundamental.
Dampak-dampak buruk yang telah disebutkan di atas tidak lain karena ulah tangan manusia melalui regulasi alih fungsi lahan. Semua ini menjadi malapetaka bagi alam, manusia, dan kehidupan. Watak rakus penguasa kapitalistik berupaya mengubah lahan-lahan hutan dan pertanian menjadi lahan-lahan yang bernilai ekonomi dan komersial, seperti pembangunan perumahan, hotel, pertambangan, dan sebagainya.
Proyek-proyek oligarki bertebaran bak jamur pada musim hujan. Proyek yang lebih banyak mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan, pertambangan, pembangunan jalan tol, dan lainnya telah mengubah lahan hutan yang memiliki fungsi klimatologis menjadi bencana ekologis.
Kebijakan penguasa kapitalis sarat dengan kepentingan para oligarki. Bukti nyatanya adalah lahirnya UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 yang ditentang banyak pihak. Inilah wajah buruk sistem demokrasi kapitalisme. Demokrasi meniscayakan lahirnya oligarki kekuasaan. Kapitalisme meniscayakan lahirnya penguasa yang memuluskan kepentingan oligarki.
Tata Kelola Lahan dalam Islam
Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. Bahkan, sampai mati pun kita masih membutuhkan tanah. Ketaatan kepada pemilik aslinya, yaitu Allah Taala tidak boleh diabaikan, termasuk dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah. Pengaturan ini harus diserahkan pada aturan Islam.
Sudah berapa banyak bencana muncul akibat ulah dan kserakahan manusia? Ini mengindikasikan bahwa pengaturan alam tidak akan tercipta secara adil dan seimbang jika tidak diatur dengan cara Islam. Bagaimana Islam mengatur dan mengelola lahan? Berikut mekanismenya.
Pertama, penguasa dalam Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah, yakni melayani kepentingan rakyat dan melindungi serta menjamin penghidupan mereka. Dengan pandangan ini, tidak ada ceritanya penguasa melayani kepentingan korporat atau oligarki. Penguasa wajib menjadikan rakyat sebagai tugas utama mereka dalam mengemban amanah kepemimpinan.
Kedua, mengatur kepemilikan lahan. Dalam Islam ada tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam aspek kepemilikan individu, setiap individu berhak memiliki dan memanfaatkan lahan pertanian, perkebunan, lahan untuk kolam, dan sebagainya, baik lahan tersebut diperoleh melalui jual beli, warisan, atau hibah.
Dalam aspek kepemilikan umum, yakni lahan yang terdapat harta milik umum, berupa fasilitas umum (hutan, sumber mata air, dll.); barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas; jalan, laut, dan sebagainya tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu. Semua lahan milik umum, negara mengelolanya untuk kemaslahatan umum. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian.
Dalam aspek kepemilikan negara, yakni lahan yang tidak berpemilik serta lahan yang ditelantarkan lebih dari 3 tahun akan dikuasai oleh negara, dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan negara. Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara boleh memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya.
Ketiga, menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat Islam, seperti penebang liar, perusak alam, dan segala aktivitas yang menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Tentu sanksi yang diberlakukan sesuai pandangan Islam.
Khatimah
Sistem Islam benar-benar menjaga fungsi hutan untuk kemaslahatan rakyat. Negara mengelola hutan hanya untuk kepentingan rakyat. Dengan penguasa yang me-riayah, masyarakat dapat terlindungi, dan kebutuhan perempuan dan anak-anak akan tercukupi. [MNews/Rgl]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
