Muslimah News, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebelumnya dikenal sebagai seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Tamparan Keras
Merespons hal di atas, cendekiawan muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengatakan, ini tamparan keras bagi dunia pendidikan.
“Ini satu tamparan yang sangat keras terhadap dunia pendidikan kita, dunia hukum, dan dunia birokrasi,” ungkapnya dalam Focus to The Point: “Pejabat Hukum, Guru Besar Hukum, Terjerat Korupsi, Ada Apa?” melalui kanal UIY Official, Senin (20-11-2023).
UIY beralasan, guru besar itu artinya gurunya guru, gurunya para dosen. “Dalam kerangka wisdom (kebijaksanaan) guru itu dalam saneponya orang Jawa itu digugu dan ditiru. Digugu itu dituruti, ditiru itu diteladan. Guru digugu dan ditiru. Kalau guru saja itu digugu dan ditiru, apalagi gurunya guru (guru besar),” bebernya.
Jika pada faktanya menjadi tersangka koruptor, jelasnya, ini cermin sangat buruk dari dunia pendidikan, terlebih bukan sekadar guru besar, tetapi juga duduk di eksekutif yang bertugas menegakkan hukum atau mengatur hukum.
“Ini yang mesti menjadi satu peringatan keras! Jangan-jangan ini bukan sekadar dia, tapi lebih daripada itu. Ssekarang ini penegakan hukum bukan sekadar untuk hukum, untuk keadilan, tetapi untuk kepentingan kekuasaan,” kritiknya.
Ia menerangkan, sering orang bilang bahwa kalau seseorang kena (menjadi tersangka) itu hanya sial atau sudah tidak lagi dilindungi. “Mungkin di belakang sana ada banyak yang semestinya kena, tapi dilindungi. Jika benar seperti itu, lebih parah lagi. Ini yang patut kita cermati dan kita prihatini,” ucapnya.
Aspek Kognisi
Terkait maraknya pelanggaran terhadap hukum, UIY menilai, pendidikan kadang hanya berhenti sampai pada aspek kognisi atau pengetahuan saja.
“Hukum dipelajari hanya sebagai pengetahuan, bukan sebagai dasar dari sikap atau afeksi. Apalagi pengajaran hukum itu makin hari makin jauh dari apa yang disebut dengan takwa. Jika orang tidak lagi taat kepada hukum yang didasarkan kepada takwa, lalu dia dasarkan kepada apa?” tanyanya retorik.
Ia melanjutkan, kalau tidak lagi takut kepada Allah, lalu mesti takut pada apa? “Apalagi sebagai penguasa hari ini itu kan bisa mengatur semua-muanya,” ucapnya prihatin.
UIY lalu menegaskan, ini sekaligus juga menunjukkan bahwa pengetahuan itu satu hal, sedangkan tindakan adalah hal yang lain.
“Pengetahuan itu penting, tetapi tindakan itu lebih dari sekadar pengetahuan karena tindakan itu di sana ada unsur-unsur yang lebih dalam lagi yang kadang-kadang kita sering menyebut sebagai the secret life (sesuatu yang ada dalam diri),” ujarnya.
Sesuatu yang ada dalam diri ini, terangnya, yang absen dari kehidupan saat ini.
“Karena itulah, orang-orang yang dari segi jabatannya sangat tinggi, dari pengetahuannya juga mentok, itu masih juga melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan seperti oleh orang-orang yang enggak ngerti hukum sama sekali,” imbuhnya.
Kepentingan Politik
Dalam analisis UIY, hukum seperti dimainkan untuk kepentingan politik, bahwa orang bisa selamat jika masih inline dengan kekuasa an, dengan rezim sehingga orang yang memilih jalan yang bertentangan dengan penguasa harus berpikir sekian kali.
“Mengapa? Karena pasti cepat atau lambat, ia akan menjadi pesakitan seperti yang kita sudah lihat pada Menteri Pertanian, kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika. Itu semua menunjukkan bahwa penegakan hukum itu secara teoretis untuk keadilan, tapi dalam faktanya untuk kekuasaan,” jelasnya.
Ia mengulas, ketika hukum itu ditegakkan bukan di di atas prinsip keadilan, tetapi atas dasar kekuasaan, maka yang terjadi adalah like and dislike (suka atau tidak suka).
“Like and dislike ini bukan benar salah, tetapi suka atau tidak suka. Kalau suka atau tidak suka, maka yang salah bisa menjadi benar, yang benar bisa menjadi salah. Ini akan menjungkirbalikkan hukum yang semakin menjauhkan dari prinsip keadilan. Ketika keadilan hilang, yang ada ketakadilan,” bebernya.
Ketika ketakadilan merajalela, lanjutnya, akan memperkuat adagium might is right (yang punya kuasa itulah yang benar-red.), bukan right is might. “Itu satu langkah menuju hukum rimba,” tukasnya.
Ia menilai, biasanya ketika sudah tidak punya kekuasaan, orang akan menjadi pesakitan, kecuali memberikan kompensasi besar berupa uang pelicin atau sogokan yang besar.
“Akibatnya, ia berpikir kalau korupsi yang besar sekalian. Di situ kita melihat bahwa akhirnya yang dirugikan adalah negara, bangsa, dan rakyat. Rakyat dihisap pajaknya sampai yang kecil-kecil, sementara itu uang pajak yang begitu besarnya dikorup oleh mereka-mereka yang berpikiran koruptif, jahat,” pungkasnya. [MNews/IA]

Peran pendidikan hari ini sudah dibelokkan menjadi pencipta budak industri, dan tidak sedikit para pengajar yang hanya menyalurkan pengetahuan saja tidak dibarengi dengan penyaluran akidah akhlaq