Muslimah News, NASIONAL — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi, sebesar Rp105.095.032 atau naik dari sebelumnya yang Rp90,05 juta per jemaah.
BPIH yang diusulkan Kemenag itu adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji orang per orang.
BPIH terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau yang dikenal dengan ONH yang dibayarkan oleh jemaah haji. Kedua, nilai manfaat dari uang jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyubsidi jemaah haji.
Hasil dari pengelolaan uang itu kemudian digunakan untuk menyubsidi BPIH. Jadi yang diusulkan Kemenag adalah BPIH bukan BIPIH/ONH. Adapun berapa besaran jumlah yang harus dibayarkan jemaah haji (ONH) belum ditentukan.
Naik
Pengamat politik dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Luthfi Affandi S.H., M.H. memprediksi, jika BPIH naik, ONH hampir pasti akan mengalami kenaikan.
“Kalau BPIH mengalami kenaikan, kemungkinan besar ONH juga naik,” tuturnya di Kabar Petang: “Meresahkan! Menag Persulit Rakyat Mau Haji?” melalui kanal Khilafah News, Kamis (16-11-2023).
Ia lalu membandingkan dengan BPIH pada 1444 H, yaitu rata-rata Rp90 juta, sedangkan yang diusulkan sekarang Rp105 juta yang berarti naik Rp15 juta.
“Adapun ONH yang dibayarkan jemaah haji tahun lalu sebesar kurang lebih Rp50 juta. Sisanya sekitar Rp40 juta ditanggung oleh BPKH dari uang jemaah haji yang dibisniskan entah di sektor apa yang hasilnya untuk menyubsidi BPIH, ” jelasnya.
Luthfi lalu berkesimpulan bahwa kalau BPIH 1445 H naik, maka hampir pasti ONH juga naik, yang ini pasti akan membebani jemaah.
“Jemaah yang sudah terdaftar itu rata-rata baru setor Rp25 juta untuk mendapatkan porsi haji. Enggak kebayang kalau mereka mau berangkat pasti harus melunasi sekian puluh juta lagi. Jadi untuk pelunasan harus mengeluarkan uang yang sangat besar,” ulasnya.
Ia melanjutkan, sementara itu banyak orang yang mendaftar haji adalah orang pedesaan yang untuk melunasi uang sebesar itu tidak mudah. “Di sinilah usulan Kemenag sudah pasti akan membebani jemaah,” tandasnya.
Transparansi
Luthfi menuturkan, publik masih belum bisa melihat tranparansi dari pengelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH yang nilainya sangat fantastis, yaitu hampir Rp158 triliun.
“Dana itu setiap tahun pasti bertambah karena setoran jemaah haji (yang mendaftar) makin banyak. Jadi, makin hari makin banyak dana yang dikelola oleh BPKH, sedangkan tidak ada transparansi. Subsidi yang diberikan juga sangat minim. Ini yang menimbulkan tanda tanya,” imbuhnya.
Ia juga menyesalkan, meski tiap tahun ONH naik, tetapi tidak dibarengi dengan profesionalitas pelayanan yang memuaskan.
“Kita masih banyak mendengar ada jemaah haji yang terlantar, tidak mendapatkan konsumsi , atau tidak terangkut bus setelah mabid di Muzdalifah. Hotel cukup jauh sehingga menyebabkan banyak jemaah tersesat,” ungkapnya.
Ketakoptimalan pelayanan ini, duganya, karena ada banyak titik rawan korupsi yang tentu berpengaruh kepada pelayanan.
“Temuan hasil kajian dari monitoring KPK ada beberapa pos yang rawan untuk dikorupsi, misal akomodasi, konsumsi, biaya pengawasan, dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara dari ketiga celah titik rawan korupsi itu saja mencapai Rp160 miliar.
“Setiap kali ada konsentrasi dana besar peluang korupsi muncul. Oleh karena itu mesti ada audit secara serius sehingga kalau ada indikasi penyimpangan bisa dilaporkan ke KPK agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya,
Ia pun membandingkan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Malaysia.
“Biaya penyelenggaraan ibadah haji di Malaysia itu hampir sama dengan Indonesia sekitar Rp100 juta. Tetapi Malaysia menyubsidi jemaah haji melalui tabungan haji sekitar 62%. Jadi subsidi yg diberikan pemerintah Malaysia lebih besar daripada ongkos yang harus dibayarkan oleh jemaah haji,” bandingnya.
Oleh karena itu, menurutnya, wajar kalau masyarakat menduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. “Bukan untuk kepentingan jemaah, tetapi untuk kepentingan elite tertentu. Ini kan bahaya!” Tukasnya.
Ibadah
Untuk keluar dari persoalan di atas, Luthfi memandang, ada yang perlu diluruskan terkait paradigma penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Paradigma penyelenggaraan ibadah haji itu harusnya berorientasi kepada ibadah dan pelayanan optimal terhadap jemaah. Berorientasi juga kepada keadilan dan dalam rangka membantu terlaksananya ibadah yang diwajibkan, yakni ibadah haji,” jelasnya.
Karena sifatnya pelayanan, sambungnya, maka pemerintah harus memberikan berbagai macam kemudahan agar seluruh warga negara muslim dapat melaksanakan haji dengan sangat baik.
“Negara tidak boleh menggunakan paradigma kapitalistik yang berorientasi kepada untung rugi apalagi untuk kepentingan elit tertentu,” tegasnya.
Terakhir Luthfi berpesan agar negara jangan hanya hadir mengurusi ibadah yang terkonsentrasi uang besar, seperi haji dan zakat, sedangkan untuk ibadah yang tidak ada konsentrasi uang besar, negara tidak hadir.
“Jika memandang haji sebagai pelayanan, maka negara tidak akan ragu mengeluarkan dana besar agar rakyat bisa menunaikan kewajiban haji,” pungkasnya. [MNews/IA]
