[Kabar] Kebijakan Paket Stimulus Perumahan, Pengamat: Negara Mengabaikan Hak Publik

[Kabar] Kebijakan Paket Stimulus Perumahan, Pengamat: Negara Mengabaikan Hak Publik

Muslimah News, NASIONAL — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia HM.4.6/411/SET.M.EKON.3/10/2023, menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersil.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pada rapat lanjutan yang terkait PPN untuk perumahan, dalam rangka mendorong sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah,seperti  real estat hanya tumbuh 0,67%, dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7%, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan.

Presiden pun, ungkapnya, memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp2 miliar. “Ini akan berlaku sampai dengan Juni tahun depan (baca: 2024) PPN-nya 100% ditanggung Pemerintah. Sesudah itu (Juni s.d. Desember 2024), PPN-nya sebesar 50% ditanggung Pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, ia memaparkan bahwa pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta sebagai pengurangan biaya akad.

Negara Abai

Berkaitan dengan paket stimulus perumahan ini, pengamat kebijakan publik Iin Eka Setiawati menunjukkan bahwa hal itu merupakan bukti abainya negara, sekaligus menguatkan bahwa negara merupakan pelayan korporasi.

“Pemerintah sendiri mengakui tingginya masalah kekurangan rumah, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, bahwa backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta,” terangnya pada redaksi MNews, Jumat (4-11-2023).

Artinya, ia melanjutkan, masih ada jutaan masyarakat yang belum memiliki hunian. “Inilah bukti negara telah mengabaikan hak publik, yakni memperoleh hunian yang layak huni,” tandasnya.

Tidak Berpengaruh

Ia membeberkan bahwa semua stimulus fiskal yang diluncurkan pemerintah, seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) tidak berpengaruh secara signifikan pada pengurangan backlog perumahan, justru angkanya makin tinggi.

“Aksesnyapun sulit dengan berbagai persyaratan yang juga sulit dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak,” jabarnya.

Paket stimulus ini, terangnya, seolah menjadi angin segar bagi rakyat yang membutuhkan hunian layak, bahkan ada yang mengatakan sebagai ‘jamu manis’ yang menunjukkan kebaikan pemerintah.

Padahal, imbuhnya, yang namanya stimulus fiskal bukanlah berwujud uang yang diberikan kepada rakyat secara langsung untuk membantu pembelian rumah. “Stimulus fiskal justru kemudahan yang diberikan pemerintah sebagai regulator kepada operator properti agar bisnis propertinya bisa bergairah. Jika ditelusuri, kebijakan paket stimulus ini merupakan usulan dari para operator properti yang sejak pandemi Covid-19 bisnis properti mengalami kelesuan,” bebernya.

Jadi, tambahnya, kita bisa mengatakan bahwa paket stimulus perumahan adalah kebaikan palsu kapitalisme yang tidak akan memberikan kemudahan apa pun kepada masyarakat yang membutuhkan hunian layak. “Keuntungan justru berpihak kepada operator, bukan masyarakat umum,” jelasnya.

Beralih Sistem

Kemudian, ia menyarankan jika negara benar-benar berniat membantu masyarakat memperoleh hunian layak dengan mudah, negara harus beralih dari penerap kapitalisme kepada penerap Islam kafah yang sahih, yang memiliki visi riayah.

“Dengan visi riayahnya negara akan membuka akses seluas-luasnya untuk masyarakat agar bisa memiliki hunian layak. Bukan sekadar rumah, tetapi rumah layak huni dengan mekanisme sesuai syariat Islam,” terangnya.

Bahkan, sambungnya, memungkinkan negara memberikan hunian layak huni secara gratis. “Hal demikian hanya dapat terlaksana dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yaitu Khilafah,” tandasnya. [MNews/Hen]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *