Indonesia Darurat Judi Online

Indonesia Darurat Judi Online

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Menang ketagihan, kalah penasaran. Beginilah perilaku orang yang gemar memainkan judi. Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi orang yang memainkannya. Hingga habis semua harta, mereka tidak akan pernah berhenti main judi.

Di arus digitalisasi, judi online makin merebak. Pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online. Akan tetapi, pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Memblokir satu situs judi online, tumbuh ribuan situs yang sama. Indonesia benar-benar darurat judi online, bagaimana ini? 

Blokir Satu, Tumbuh Seribu

Demi memberantas situs judi online, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini katanya telah bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, Nezar mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Ini karena tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali web-web sejenis.

Oleh sebab itu, ia juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. Termasuk seperti kasus situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat. (CNBC Indonesia, 17-10-2023). Diketahui, sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, pemerintah telah memblokir 886.719 konten judi online. 

Masih Setengah Hati

Usaha yang pemerintah lakukan melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan masih setengah hati. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja hal itu tidak cukup memberantas judi online yang semakin banyak. Upaya setengah hati tersebut terindikasi dalam beberapa poin berikut.

Pertama, menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan.

Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menangkapnya sebagai sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network). 

Kedua, di sistem sekuler, judi online sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Kita tentu masih mengingat pernyataan seorang pesohor, Deddy Corbuzier yang menyatakan persetujuannya agar judi online dilegalkan sebagai permainan yang menghibur, bukan untuk penipuan. Sama dengan aktivitas haram lainnya seperti miras. Miras dilegalkan beredar di tempat tertentu dan syarat tertentu. Sesuatu yang jelas haram keberadaannya, bisa menjadi legal dan halal di sistem sekuler. 

Ketiga, penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Sepanjang 2017—2022, PPATK melaporkan angka perputaran uang judi online makin meningkat dari tahun ke tahun. 

Partisipasi masyarakat juga turut meningkat dalam permainan judi online. Terdapat 2,1 juta masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti judi online. Jika sudah sebanyak itu, berapa persen pemerintah menindak tegas para pembuat situs dan pelakunya? 

Keempat, fakta yang menyebutkan 2,1 juta masyarakat mengakses dan memainkan situs judi online adalah bukti tidak terbantahkan betapa sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan mereka pada perkara yang diharamkan. Sudah banyak berita perihal judi online karena terdesaknya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Para bandar judi online mengiming-imingi masyarakat dengan kemenangan semu dengan mendapatkan harta secara instan.

Oleh karena itu, upaya pemblokiran situs dan rekening judi online tidaklah cukup memberantasnya secara tuntas. Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan halal dan bebas dari perkara haram. Apa yang harus dilakukan? 

Solusi Sistemis dan Komprehensif

Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman, 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Khilafah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut.

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi. 

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal. 

Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. 

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. 

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. 

Khatimah

Selama sistem sekuler kapitalisme tegak berdiri, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti. Oleh karenanya, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *