[Kabar] Pembunuhan Femisida Mendapat Hukuman Lebih Berat, Aktivis: Tidak Masuk Akal

[Kabar] Pembunuhan Femisida Mendapat Hukuman Lebih Berat, Aktivis: Tidak Masuk Akal

Muslimah News, NASIONAL — Perilaku keji GRD yang menganiaya kekasihnya DSA hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa disebut sebagai femisida. Komnas Perempuan menyatakan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin. Komnas Perempuan juga mengategorikan femisida sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya, maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.

Peristiwa semacam ini ternyata sudah terjadi berulang kali. Seperti yang dilakukan Nando (24) yang membunuh istrinya, Mega Sriyani Dewi (24) di kontrakannya di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7-9-2023). Sempat heboh pula aksi keji Riko Arizka (23) yang menghabisi mantan kekasihnya dengan cara menghantam pakai kloset. Di awal Januari 2023, MR (43) nekat membakar mantan istrinya, DW (38), menggunakan bensin.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati menilai, penanganan kasus-kasus femisida masih belum efektif di Indonesia. Hukuman atas pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan masih dikelompokkan sebagai pembunuhan umum.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menerangkan, masyarakat dan aparat penegak hukum masih asing dengan istilah femisida. Hal ini, lanjutnya, membuat kasus-kasus femisida ini diperlakukan sebagai kasus pembunuhan biasa. Menurutnya, akar terjadinya femisida bisa disebabkan bermacam-macam faktor, di antaranya akibat faktor cemburu, ketersinggungan maskulinitas, korban ingin berpisah, pelaku kesal dengan korban, faktor ekonomi hingga korban yang tidak mau bangun tidur.

Tidak Masuk Akal

Aktivis muslimah Wiwing Noeraini menilai, persepsi pembunuhan femisida yang harus mendapat hukuman lebih berat daripada pembunuhan yang bukan femisida, sangat aneh dan tidak masuk akal.

“Menurut feminisme, ketika seorang perempuan mengalami penganiayaan oleh suami, mantan suami, atau pacar, dll. hingga hilang nyawa, maka harus diteliti terlebih dulu yang sebenarnya terjadi,” jelasnya kepada redaksi MNews, Senin (16-10-2023).

Dikatakan aneh, lanjutnya, karena bertentangan dengan realitas di lapangan. “Tidak masuk akal karena bukan perbuatannya yang dihukumi, tapi sesuatu yang ada dalam benak seseorang ketika membunuh. Ini tentu saja mengada-ada karena semata berdasarkan paradigma berpikir gender,” terangnya.

Secara realitas, imbuhnya, siapa pun yang membunuh dan apa pun alasannya, faktanya sama, yaitu membunuh.

Standar Akal

Wiwing menyampaikan, persepsi seperti ini muncul ketika akal menjadi standar dalam menghukumi perbuatan.

“Setiap orang pasti akan menetapkan sesuatu yang menurutnya baik. Tapi, dengan akalnya yang terbatas, manusia tidak akan mampu memikirkan apa yang terbaik untuk dirinya, apalagi terbaik untuk orang lain. Walhasil, ia akan membuat hukum hanya akan menguntungkan dirinya, keluarganya, kelompoknya, komunitasnya, atau bahkan gendernya,” ungkapnya.

Demikian juga dengan ide feminisme, imbuhnya, yang selalu membangun paradigma berpikir bahwa perempuan harus setara dengan laki laki dalam segala hal.

“Ketika melihat ada masalah yang menimpa perempuan, maka langsung mengeklaim bahwa penyebabnya adalah relasi gender yang tidak setara sehingga solusinya adalah meraih kesetaraan tersebut. Padahal, akar masalah perempuan bukanlah relasi yang tidak setara, tapi karena aturan agama tidak dipakai dalam kehidupan,” paparnya.

Sebagai contoh, tambahnya, seorang suami yang menganiaya istri bahkan sampai meninggal, jelas tidak bisa disebut relasi gender. “Tapi, karena si suami tidak paham agama, tidak takut dosa, tidak takut kepada Allah,” tegasnya.

Pandangan Islam

Lebih lanjut, Wiwing menerangkan pandangan Islam terkait pembunuhan. “Islam tidak membedakan pembunuhan berdasarkan apa yang ada di benak seseorang, apakah motifnya karena gender ataukah karena selainnya. Islam hanya melihat apakah pembunuhan itu dilakukan dengan disengaja, ataukah tidak disengaja. Sanksi untuk keduanya tentu berbeda,” terangnya.

Pembunuhan dengan sengaja, lanjutnya, jelas lebih berat sanksinya karena direncanakan oleh pelaku. “Hal ini diatur dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 178—179. Di ayat ini, Allah menjelaskan bahwa sanksi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah kisas, yaitu hukuman yang sama dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” jelasnya.

Karena perbuatannya berupa pembunuhan, imbuhnya, maka pelaku juga akan mendapatkan sanksi hukuman mati. Namun, jelasnya, ada pemaafan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dari keluarga korban yang akan meringankan pelaku, yaitu membayar diat kepada keluarga korban atau walinya.

“Adapun pembunuhan yang tidak disengaja, diatur dalam Al-Qur’an surah An-Nisaa’ ayat 92. Dalam ayat sersebut terdapat ketentuan bahwa a) seorang mukmin yang tidak sengaja membunuh mukmin lainnya, hanya diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarga korban; b) seorang mukmin yang membunuh mukmin lainnya dari kaum yang memusuhinya karena tidak sengaja, hanya diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin,” paparnya.

Selain itu, sambungnya, seorang mukmin yang tidak sengaja membunuh orang kafir yang ada perjanjian damai, diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarga korban.

“Jika tidak mungkin memerdekakan budak, maka dapat diganti dengan cara berpuasa selama dua bulan berturut-turut,” ujarnya.

Terakhir, terangnya, feminisme yang lahir dari kapitalisme ini bertentangan dengan Islam. “Haram mengambilnya, apalagi menerapkannya,” tegasnya.

Sudah seharusnya, ia berharap, setiap muslim mewaspadai segala upaya memasukkan racun feminisme tersebut ke dalam benak umat.

“Menjadi tanggung jawab kita semua membentengi umat dari pemikiran feminisme yang rusak dengan mendakwahkan pemikiran Islam yang sahih, yaitu Islam kafah,” pungkasnya. [MNews/Hen]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *