[Kabar] Pengamat: Jika Tidak Diselesaikan, Kejahatan Narkoba Pasti Membawa Kehancuran Bangsa

[Kabar] Pengamat: Jika Tidak Diselesaikan, Kejahatan Narkoba Pasti Membawa Kehancuran Bangsa

Muslimah News, NASIONAL — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyebut, tingkat penggunaan narkotika di kalangan mahasiswa Indonesia mengalami peningkatan sejak 2021.

Petrus mengatakan, hasil prevalensi penggunaan narkotika di kalangan pelajar Indonesia sebelum 2019 sebesar 1,1%, sedangkan setelah 2021 naik menjadi 1,38%.

“Upaya pencegahan dengan soft power approach sangat penting dan mendesak mengingat dari 1.212 jenis narkotika yang ada di dunia, 92 jenisnya sudah beredar di Indonesia,” ujarnya.

Masih menurut Petrus, fokus BNN adalah melakukan pencegahan dan menangkap serta memiskinkan para bandar narkoba, tidak boleh menghukum dan menjauhi. “Harus membina mereka, bukan menjadi musuh,” tandasnya.

Surabaya

Di Surabaya, Pemkot Surabaya dan DPRD menangani 24 kelurahan yang dinyatakan bahaya narkoba oleh BNN Kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, langkah penanganan awal melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di setiap balai RW. Berikutnya, lanjut Eri, penegakan perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang saat ini masih disusun.

“Perda akan memuat langkah teknis pencegahan narkoba berupa sosialisasi ke masyarakat termasuk soal rehabilitasi medis dan sosial. Sosialisasi tidak hanya di tingkat anak sekolah tetapi ke perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD,” katanya.

Kehancuran

Pengamat politik dan generasi Endiyah Puji Tristanti menilai, jika tidak diselesaikan, kejahatan narkoba pasti akan membawa kehancuran suatu bangsa.

“Kejahatan narkoba sudah semestinya masuk kategori extra ordinary crime karena telah menyebabkan jatuhnya banyak korban terutama generasi. Kejahatan yang di masa mendatang pasti membawa kehancuran suatu bangsa dan negara apabila tidak mampu diselesaikan di masa sekarang,” ungkapnya kepada MNews, Rabu (13-9-2023).

Ia mempertanyakan, Indonesia telah lama menyandang status darurat narkoba, tetapi mengapa sampai hari ini negara belum mampu menyelesaikan. “Apakah negara kalah dengan narkoba atau negara sengaja mengalah?” tanyanya.

Menurutnya, Indonesia menjadi “surga” bagi peredaran narkoba bukan problem kemarin sore. “Pangsa pasar yang besar, lemahnya peran aparatur negara, perundangan-undangan yang tidak bergigi, dan banyaknya pelabuhan tikus telah menjadi faktor-faktor penting yang mempengaruhi aktivasi peredaran narkoba,” terangnya.

Ia mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto bahwa Provinsi Sumatera Utara, wilayah Pantai Timur Sumatra Utara, merupakan pintu masuk peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia.

“Jalur laut menjadi yang paling favorit. Dengan aman penyelundupan Sabu via laut dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Johor – Dumai Bengkalis Pulau Rupat – Batam. Juga jalur laut pantai timur Sumatra masuk melalui jalur tikus meliputi Perairan Aceh, dan Tanjung Balai Asahan. Tidak ketinggalan melalui Riau dan Kepulauan Riau,” imbuhnya.

Aneh

Ia pun mengaku aneh, di Indonesia banyak pelabuhan tikus, tetapi tidak disertai kekuatan yang memadai untuk penjagaan perbatasan negara. Justru prioritas kerja aparat hukum dalam mencegah masuknya narkoba dari luar negeri diarahkan pada bandara internasional dan pelabuhan utama.

“Memang dari aspek pendanaan, penjagaan pelabuhan tikus lebih menguras biaya besar, sementara di sisi lain jumlah aparat sedikit. Negara tidak mau mengeluarkan dana besar. Padahal, bagaimanapun alasannya penjagaan garis pantai suatu negara itu urgen,” ulasnya.

Dalam pandangan Endiyah, upaya pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba juga terkesan tidak serius. Ia menilai, upaya pencegahan dengan pendekatan soft power approach sangat tidak efektif, unfaedah.

“Dengan jumlah pengguna sekaligus pengedar yang tidak sedikit, pastinya solusi memiskinkan bandar narkoba sangat absurd. Ini karena bisa bermakna masuknya narkoba dan transaksinya tidak diberantas, tetapi hasil penjualan narkoba disita baik nantinya masuk kas negara ataupun kantong petugas,” kritiknya.

Ia menyebut, jika pemerintah dan aparat mindset-nya kapitalistik ya begini jadinya. “Narkoba dalam sistem kapitalisme dianggap sebagai barang ekonomi, bukan barang haram. Ujung-ujungnya hitungan ekonomi. Iya kan?” tanyanya.

Ia beralasan, bagaimana disebut serius? Sampai hari ini Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) baru tahap penyusunan dan menunggu proses sosialisasi perda P4GN ke perusahaan swasta dan BUMN atau BUMD.

“Ini menjelaskan lambatnya negara menyiapkan payung hukum pencegahan dan peredaran narkoba. Negara enggan mengeluarkan dana besar, negara mengandalkan korporasi. Ini baru salah satu payung hukum untuk pencegahan, belum payung hukum pemberantasan narkoba. “Say No to Drug” hanya slogan,” bebernya.

Menurutnya, Indonesia belum punya payung hukum pemberantasan narkoba yang mencukupi, bahkan arah solusi negara pada pendekatan soft power approach esensinya menghilangkan unsur sanksi terhadap kejahatan.

“Ini kesalahan fatal. Pendekatan ini merupakan konsekuensi dari negara mengadopsi konsep HAM dalam penyelesaian semua masalah,” tegasnya.

Ia melanjutkan, semua kelemahan negara ini berdampak buruk dan yang paling besar menjadi korban adalah generasi. “Untuk kesekian kalinya, penyelesaian masalah yang tidak mengadopsi syariat Islam ujungnya mengorbankan generasi,” sesalnya.

Islam

Endiyah lalu membandingkan, dalam Islam, peredaran dan penggunaan narkoba adalah kejahatan (jarimah). “Setiap kejahatan adalah kemaksiatan di hadapan Allah Taala. Maka, sanksi yang tegas telah disediakan oleh syariat bagi para pelakunya,” jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, Islam tetap mengakui bahwa rehabilitasi menjadi salah satu unsur solusi problem yang pelakunya masih hidup setelah pemberian sanksi. Namun, terangnya, ketika menjalankan tanggungjawab rehabilitasi, negara tidak boleh menghilangkan unsur sanksi bagi pelaku kejahatan (pemakai narkoba).

“Justru dengan pemberian sanksi akan menimbulkan efek jera. Pada galibnya bisa memunculkan kesadaran skala masyarakat agar meninggalkan setiap yang tercela di hadapan keimanan dan di hadapan negara. Ini keunggulan penerapan syariat kafah,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *