Penulis: Permadina Kanah Arieska, S.Si., M.Si.
Muslimah News, FOKUS — Perkuliahan semester baru di jenjang perguruan tinggi, telah dimulai. Beberapa universitas telah menerima calon mahasiswanya, tetapi banyak juga universitas swasta yang masih membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru.
Masuknya perkuliahan mahasiswa tentu dibarengi dengan pembayaran biaya kuliah, mulai dari uang kuliah tunggal (UKT) hingga uang kuliah awal (UKA). Besaran UKT dan UKA antar-universitas, memang bervariasi. Akan tetapi, rata-rata, biaya pendidikan tinggi masih tergolong mahal.
Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair Aulia Thaariq Akbar mengungkapkan banyaknya mahasiswa yang mengeluhkan mahalnya biaya UKT. Ada juga rekannya sesama mahasiswa yang mengeluhkan mahalnya UKA melalui jalur mandiri, yakni berkisar Rp65 juta, Rp75 Juta, bahkan ratusan juta.[1]
Tingginya biaya pendidikan ini pun menjadi ladang peluang bagi platform pendanaan pendidikan untuk meraup cuan. Mereka kemudian menawarkan pinjaman dengan “cicilan terjangkau” bagi mahasiswa. Salah satu platform pendanaan pendidikan yang sudah berdiri sejak 2018 adalah Danacita.
Danacita menyediakan pendanaan pendidikan tinggi dan kursus pengembangan diri lewat program cicilan kuliah maupun kursus. Mahasiswa cukup melengkapi data diri dan memastikan bahwa institusi pendidikannya telah menjadi mitra resmi Danacita. Cicilan biaya pendidikan diajukan dengan melengkapi dokumen, seperti KTP, bukti penghasilan mahasiswa dan wali mahasiswa, serta bukti tagihan resmi dari institusi pendidikan.[2]
Besaran cicilan beraneka ragam, tergantung pada lama cicilan, juga kesepakatan Danacita dan institusi pendidikan terkait. Lama cicilan biaya pendidikan mulai dari 6, 12, hingga 24 bulan dengan biaya platform mulai dari 1,3% per bulan.
Selain itu, ada biaya persetujuan (dikenakan sekali di awal) sebesar 3% dari nominal biaya yang disetujui atau minimal Rp100.000. Pengajuan cicilan biaya pendidikan juga dipermudah dengan iming-iming jumlah tetap cicilan bulanan, tanpa agunan dan surat jaminan, hingga bunga 0% (sekalipun faktanya tetap saja ada biaya tambahan sesuai besaran pinjaman dan lama cicilan).
Selain Danacita, platform pembiayaan pendidikan lain juga banyak menjamur di Indonesia, di antaranya DanaDidik, Pintek, Koinworks, maupun Edufund. Semua platform ini menawarkan pinjaman biaya pendidikan yang “lebih terjangkau”.
Pertanyaannya, mampukah berbagai platform cicilan pendidikan ini menyolusi pembiayaan pendidikan menjadi lebih terjangkau dan berkualitas? Atau malah menjadi beban hidup bagi para mahasiswa yang finansialnya terbatas? Bagaimana seharusnya sistem pembiayaan pendidikan yang ideal di ranah universitas?
Komersialisasi, Biang Kerusakan Pendidikan
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut dalam berbagai macam perjanjian dan konvensi internasional. Salah satu bentuk perjanjian internasional tersebut adalah World Trade Organization (WTO) yang mengatur harmonisasi hukum perdagangan internasional, juga memuat aturan liberalisasi perdagangan antarpelaku pasar internasional.
Salah satu perjanjian perdagangan di bawah piagam WTO adalah General Agreement of Trade in Services (GATS). GATS dikhususkan untuk mengatur perdagangan jasa dunia dan berkomitmen untuk menghapus hambatan bagi penyedia jasa asing dalam menjalankan usahanya.
Setidaknya terdapat 12 daftar sektor jasa yang diatur dalam GATS, di antaranya sektor bisnis, keuangan, konstruksi, kesehatan, pendidikan, transportasi, distribusi, lingkungan, pariwisata, olahraga dan budaya, jasa lainnya, dan tidak ketinggalan jasa komunikasi. Ketika suatu negara meratifikasi perjanjian di dalam WTO, negara tersebut berkewajiban untuk mengintegrasikan aturan perjanjian WTO ke dalam aturan hukum nasionalnya.[3]
Di sisi lain, pendidikan merupakan salah satu bidang yang menjadi target liberalisasi, kemudian diposisikan sebagai barang komoditas. Sebagaimana halnya barang, siapa yang mampu membeli, ialah yang dapat mengonsumsi. Sebaliknya, jika seseorang tidak mampu membelinya, jangan harap bisa menikmatinya.
Demikian juga pendidikan, kian menjadi barang mewah. Setiap institusi pendidikan—sekolah bahkan universitas—memasang label harga di dalamnya. Universitas sendiri diberikan keleluasaan untuk membuka tutup program studi sesuai kebutuhan pasar, termasuk kebebasan menentukan tarifnya.
Program studi yang banyak diminati pasar menjadi program studi yang bernilai jual tinggi. Sebaliknya, program studi yang tidak diminati, dianggap perlu dievaluasi hingga berakhir dengan ditutupnya program studi tersebut. Demikianlah, sektor pendidikan akhirnya menjadi barang ekonomi. Jika permintaan barang tinggi, harganya menjadi mahal. Sebaliknya, jika permintaan turun, harganya juga ikut turun.
Ujungnya, keadilan dalam mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas menjadi sekadar slogan. Realisasi di lapangan menunjukkan, siapa saja yang memiliki finansial, ialah yang akan mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki daya beli komoditas pendidikan, cukup menikmati layanan pendidikan standar atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.
Penyebab komersialisasi pendidikan di tengah masyarakat ini jelas karena penerapan sistem sekuler kapitalisme yang berorientasi profit semata. Ideologi sekuler kapitalisme tidak memandang pendidikan sebagai basic needs yang wajib negara berikan ke semua warganya tanpa terkecuali dan tanpa membedakan daya beli.
Student Loan, Menyontek Peradaban Rusak Barat
Amerika merupakan salah satu negara besar yang telah mempraktikkan pinjaman dana pendidikan kepada masyarakatnya. Utang pendidikan atau student loan adalah kenyataan pahit bagi sebagian besar lulusan universitas di AS. Sekitar 70% dari mereka lulus dengan utang pendidikan, serta lebih dari 44 juta warga AS memiliki total utang pendidikan senilai US$1,4 triliun (Rp19.258 triliun).[4]
Tidak hanya itu, utang pendidikan juga berdampak negatif bagi kesehatan mental peminjamnya. Survei Pinjaman Mahasiswa CNBC + Acorns Invest In You yang dilakukan oleh Momentive membuktikan hal ini. Jajak pendapat daring terhadap 5.162 orang dewasa menunjukkan lebih dari 60% peminjam mengatakan bahwa utang pendidikan berdampak negatif bagi kesehatan mental mereka.[5]
Survei tersebut juga menemukan bahwa makin sedikit penghasilan seorang peminjam, makin banyak yang kesehatan mentalnya terganggu karena utang. Kurang dari separuh orang yang berpenghasilan lebih dari $100.000 per tahun mengatakan bahwa utang pendidikan berdampak negatif terhadap kesehatan mental mereka. Ada 59% dari mereka berpenghasilan antara $50.000—$99.000, dan 70% dari mereka berpenghasilan kurang dari $50.000 per tahun.
Mengapa utang pendidikan bisa merusak kesehatan mental? Ada banyak alasan. Di antaranya, banyak warga AS yang berutang akhirnya menunda pengeluaran keuangan lainnya, seperti memiliki bayi, membeli rumah, menikah, menabung untuk masa pensiun, bahkan berlibur.
Inilah dampak buruk utang untuk pembiayaan pendidikan. Jika AS telah memanen dampak buruknya hari ini, apakah negara kita mau menyontek sistem pembiayaan pendidikan tinggi yang tidak solutif ini?
Khilafah Islam Menjamin Pendidikan Murah Berkualitas
Dalam sistem kapitalisme neoliberal, jelas bahwa pendidikan murah berkualitas tidak akan bisa terwujud. Sistem ekonomi kapitalisme memandang pendidikan sebagai komoditas dan menerapkan prinsip ekuitas. Jika mau berkualitas, harus berani membayar mahal.
Faktanya sebaliknya, pendidikan murah berkualitas bisa terwujud manakala meninggalkan paradigma kapitalisme dalam mengelola pendidikan, selanjutnya menggantinya dengan paradigma sahih, yakni Islam yang dijalankan dalam sistem Khilafah.
Khilafah akan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh, salah satunya dalam bidang pendidikan. Negara berperan dan bertanggung jawab penuh dalam pelayanan pendidikan, mulai dari pembiayaan, kurikulum, fasilitas, pendidik profesional, hingga kebutuhan sarana prasarana. Meski demikian, dimungkinkan terdapat peran serta masyarakat ataupun sekolah swasta, hanya saja keberadaannya tidak boleh mengambil alih peran negara.
Negara juga akan menjaga betul agar layanan pendidikan sampai ke tiap individu rakyat dengan biaya yang amat murah, bahkan gratis, sebab ini merupakan kewajiban syariat atas negara.
Rasulullah saw. pernah membebaskan budak tawanan Perang Badar dengan tebusan mereka mengajari anak-anak Madinah, padahal harta tebusan itu sebenarnya milik baitulmal (kas negara). Dengan demikian, Rasulullah saw. membiayai pendidikan rakyatnya dengan harta dari baitulmal.
Ini menjadi salah satu dalil wajibnya negara membiayai pendidikan rakyatnya. Biaya pendidikan yang dimaksud tentu bukan hanya untuk menggaji pengajar. Negara juga harus menyediakan berbagai keperluan pendidikan lainnya, baik sarana prasarana, infrastruktur (ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, dsb.), maupun keperluan pendukung lain (transportasi dsb.). Alhasil, rakyat tidak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Jangan khawatir dengan alokasi anggarannya. Dengan menerapkan syariat Islam dalam mengelola anggaran negara, baik sumber pemasukan maupun pengeluarannya, negara akan memiliki cukup dana untuk mengurusi kehidupan rakyat, termasuk urusan pendidikan.
Jauh berbeda dengan sistem kapitalisme yang sarat korupsi. Kas negaranya minus karena pengelolaan kekayaan alam secara kapitalistik, serta penuh dengan utang ribawi dan pajak yang mencekik rakyat. Kondisi begini jelas tidak akan membawa keberkahan bagi pendidikan. Sudahlah mahal, tidak berkah pula, padahal yang diharapkan tentunya adalah yang murah berkualitas dan berkah.
Demikianlah, negara yang menjalankan syariat Islam kafahlah yang bisa menjamin kebutuhan pendidikan secara murah dan berkualitas. Inilah keberkahan hidup yang hanya dapat diperoleh dari ketundukan manusia kepada aturan Zat Yang Maha Sempurna, Allah Taala. [MNews/Gz]
Referensi
[1] news.republika.co.id/berita/rx9ptp330/presiden-bem-fisip-unair-selain-ukt-uang-pangkal-juga-mahal
[2] danacita.co.id
[3] pusdiklat.kemendag.go.id/v2019/article/world-trade-organization-wto
[4] cnbcindonesia.com/news/20180316143952-4-7512/warga-as-dan-kenyataan-pahit-student-loan
[5] cnbc.com/2022/01/29/student-loan-debt-hurts-the-mental-health-of-most-borrowers.html
