Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab karhutla di Indonesia.
Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. Secara terperinci, tujuh perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun, dan tujuh perusahaan lainnya persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp2,55 triliun. (Kompas, 20-8-2023).
Berulang
Di antara 22 perusahaan tersebut, pemerintah melalui KLHK menuntut ganti rugi kepada PT Kumai Santoso sebesar Rp175 miliar atas kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas 3.000 hektare yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya pemadaman seiring dengan peningkatan hotspot di wilayah Kalimantan Barat.
Hingga Juli 2023, luas karhutla di wilayah Kalimantan Barat adalah seluas 1.962,59 ha. Angka ini masih 13% lebih rendah jika dibandingkan pada 2022 sepanjang periode yang sama. Namun demikian, luasan karhutla 2023 masih sangat mungkin meningkat seiring dengan adanya pengaruh El-Nino sehingga perlu kewaspadaan bersama.
Bukan hanya faktor cuaca, karhutla yang berulang terjadi sejatinya lebih disebabkan karena unsur kesengajaan perusahaan/korporasi membakar hutan dan lahan. Dari aspek ini saja, kita patut mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk mengatasi karhutla.
Tuntutan administratif atau ganti rugi materi sejatinya bernilai kecil dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan karena pembakaran hutan. Tuntutan kepada 22 perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan fundamental karhutla. Di luar sana, masih ada 900 perusahaan yang beroperasi dalam dua ekosistem gambut dan ekosistem hutan yang berpotensi melakukan hal sama jika mereka ingin membuka lahan.
Dampak Kapitalisasi
Karhutla adalah dampak kapitalisasi hutan atas nama konsesi. Eksploitasi hutan ugal-ugalan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Sejak itu pula kapitalisasi dan ekploitasi hutan terjadi.
Pada mulanya, terbitnya UU tersebut diperuntukkan agar sumber daya hutan memiliki peran memutar roda perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah sangat mengakomodasi segala usaha pengolahan hasil hutan dengan pemberian konsesi hak pengusahaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, hingga konsesi hutan tanaman industri.
Awalnya memang mendongkrak perekonomian, tetapi ujungnya, hutan Indonesia digarong korporasi dengan eksploitasi serampangan yang memunculkan banyak konflik sosial dan bencana ekologis. Puluhan tahun UU ini berjalan tanpa ada upaya lebih dari pemerintah untuk menyelesaikan dampak terhadap penerapannya.
Jadi, tuntutan negara kepada puluhan koporasi yang terlibat dalam karhutla tidak akan berarti apa-apa jika regulasi yang mengapitalisasi hutan tetap berlaku. Meski pemerintah memang menetapkan sejumlah kebijakan ketat dalam pengelolaan hutan, tetapi hal itu berjalan formalitas dan basa basi semata. Faktanya, kerusakan hutan makin meluas akibat pembukaan lahan dan pengalihan fungsi lahan.
Sebagaimana adagium kapitalisme, “Modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya,” maka bagi para kapitalis, pembakaran hutan adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampak kerusakan lingkungan ada di depan mata. Mereka tidak akan peduli perbuatan ini akan merusak lingkungan dan masyarakat terkena getahnya akibat kepulan asap hasil karhutla. Keserakahan kapitalis dan produk hukum berasas ideologi kapitalismelah sesungguhnya bencana besar bagi negeri ini.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap para penggarong hutan tampak tumpul. Lihatlah betapa keras upaya pemerintah menuntut pihak korporasi hingga melakukan upaya hukum banding kepada perusahaan. Negara terlihat lemah dan tidak berdaya melawan korporasi, padahal perencanaan terhadap hutan sejatinya dimulai dari kebijakan penguasa yang mengamini kepentingan korporasi melalui konsesi hutan.
Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang boleh dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Alhasil, selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dsb.
Paradigma Islam
Dari paradigma kapitalisme inilah, kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung. Ini jelas berbanding terbalik dengan paradigma Islam. Nabi saw., bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal yakno, air, padang gembalaan, dan api.” (HR Imam Ahmad).
Hadis ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum yang berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.
Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.
Adapun dalam aspek pengelolaan lahan, kembali pada hukum kepemilikan lahan. Setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelola lahannya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati. Kemudian negara akan memberikannya kepada siapa saja yang lebih dahulu bisa menggarap dan menghidupkan tanah tersebut. Selain itu, pengelolaan lahan tidak boleh dengan melakukan pembakaran atau menghilangkan unsur hara serta merusak ekosistem.
Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera.
Semua ini tidak bisa berjalan jika sistem dan produk hukum masih berkiblat pada ideologi kapitalisme. Penyelesaian karhutla hanya akan tuntas dengan mengganti seluruh perangkat dan produk hukum yang berasas kapitalisme dengan paradigma Islam. Ketaatan dan ketundukan pada hukum Allah Taala akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini. Dengan penerapan sistem Islam kafah, SDA yang berlimpah, termasuk hutan di dalamnya, akan memberi kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi seluruh umat manusia. [MNews/Gz]
