Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nursaid mengatakan bahwa melalui SDGs Desa akan terwujud pertumbuhan ekonomi merata, desa peduli kesehatan, lingkungan, pendidikan, ramah perempuan, berjejaring, dan desa tanggap budaya. Nursaid menyampaikan, SDGs Desa secara konsep dapat dioperasikan melalui berbagai program dan kegiatan.
Untuk mencapai SDGs Desa, pemerintah telah menggelontorkan dana desa diiringi pedoman penggunaan anggarannya pada 2023 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. (Kompas, 7-8-2023).
Seputar SDGs Desa
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda internasional yang disepakati anggota PPB pada 2015. Di Indonesia, 17 tujuan SDGs global diterjemahkan dan diterapkan dari level pusat hingga perangkat desa. Dari sini lahirlah Kementerian Desa, SDGs Desa, dan dana desa,
SDGs global maupun SDGs Desa tidak jauh berbeda. Tambahan kata “desa” pada SDGs dimaksudkan pada pembangunan pada level desa, yakni pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. Ada 18 tujuan SDGs Desa yang dicanangkan pemerintah.
- Desa tanpa kemiskinan. Pemerintah menargetkan tidak boleh ada penduduk miskin di desa pada 2030.
- Desa tanpa kelaparan. Pada 2030, pemerintah menargetkan desa harus mencapai kedaulatan pangan, memperbaiki nutrisi, dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan.
- Desa sehat dan sejahtera. Tujuannya adalah tersedianya akses layanan kesehatan yang mudah bagi warga desa.
- Pendidikan desa berkualitas. Fokus target ini adalah tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan prasekolah, pendidikan nonformal, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa.
- Keterlibatan perempuan desa. Pemerintah menargetkan pemerintah desa menjadi garda terdepan merealisasikan program pengarusutamaan gender.
- Desa layak bersih dan sanitasi.
- Desa berenergi bersih dan terbarukan.
- Pertumbuhan ekonomi desa merata.
- Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.
- Desa tanpa kesenjangan.
- Kawasan permukiman desa aman dan nyaman.
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
- Desa tanggap perubahan iklim.
- Desa peduli lingkungan laut.
- Desa peduli lingkungan darat.
- Desa damai berkeadilan.
- Kemitraan untuk pembangunan desa.
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Dari 18 tujuan tersebut, sepintas tampak bagus dan baik. Masalahnya, SDGs Desa adalah program untuk desa yang merujuk pada target SDGs global yang notabene berasas ideologi kapitalisme. Sedangkan sejumlah persoalan yang melingkupi desa tidak akan selesai jika disolusikan dengan cara pandang kapitalisme.
Kritik untuk SDGs Desa
Ada sejumlah catatan kritis perihal SDGs Desa dan pembangunan desa yang dicanangkan pemerintah.
Pertama, desentralisasi pemerintah dan liberalisasi swasta. Pemerintah pusat memberikan kebebasan pada perangkat desa untuk mengembangkan desa masing-masing. Ini berarti beban negara sebagai pengurus dan pelayan kepentingan rakyat secara praktis akan berkurang. Setiap desa bisa mengambil kebijakan untuk desanya. Akan ada celah swasta memanfaatkan desa sebagai target eksploitasi mereka yang berarti pintu liberalisasi desa akan terbuka, semisal pengembangan desa wisata, energi terbarukan, dan kemitraan desa dengan pihak luar.
Kedua, desa tanpa kemiskinan dan kelaparan tidak akan terwujud jika sumber masalahnya belum dituntaskan. Kemiskinan dan kelaparan bukanlah keinginan semua orang. Ada banyak kondisi yang membuat orang bisa miskin dan kelaparan. Salah satunya adalah kebijakan negara yang mengabaikan hajat hidup rakyat. Jika kita cermati, kemiskinan hari ini lebih disebabkan sistem kapitalisme yang tertuang dalam kebijakan pro kapitalis neoliberal.
Berdasarkan catatan BPS, pada 2021, angka kemiskinan di pedesaan menurun. Namun, tetap saja angka tersebut berpotensi naik mengingat standar kemiskinan di Indonesia bisa diatur sesuai kepentingan. Perubahan angka kemiskinan menunjukkan bahwa angka-angka tersebut sejatinya tidak menjelaskan kondisi ekonomi rakyat yang sebenarnya.
Ketiga, sejumlah masalah desa, seperti pendidikan, kesehatan, akses air bersih, sanitasi, energi terbarukan, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya, sebenarnya membutuhkan tangan negara dalam pembiayaan dan pemenuhannya. Negara semestinya membangun infrastruktur publik, seperti klinik, rumah sakit, sekolah, jalan umum, pengelolaan, dan distribusi air bersih dengan fasilitas yang lengkap dan layak.
Tidak akan ada cerita miris dari warga desa yang merasa kesulitan menempuh jarak berkilo-kilo hanya untuk mengakses layanan kesehatan. Juga tidak akan ada berita seputar jalan rusak atau jembatan alakadarnya yang mengancam keselamatan demi bisa bersekolah dalam waktu tempuh berjam-jam. Tidak mungkin kan, semua kebijakan ini diampu Menteri Desa, perangkat desa, dan dana desa? Negara harusnya menunaikan tugas pokok ini terlebih dulu sebelum bicara pertumbuhan ekonomi desa atau kesejahteraan masyarakat desa.
Keempat, dana desa rawan dan rentan korupsi. Dana desa adalah lahan basah baru bagi korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2022, kasus korupsi di sektor desa merupakan yang terbanyak ditangani oleh aparat penegak hukum. Sejak UU 6/2014 tentang Desa terbit, terdapat tren kenaikan yang konsisten perihal kasus korupsi di desa.
Belum lagi masa jabatan Kepala Desa yang telah disetujui pemerintah menjadi sembilan tahun. Bukankah hal ini berpotensi membentuk kantong-kantong oligarki kekuasaan di tingkat desa? Tokoh desa atau siapa pun yang memiliki modal kampanye menjadi kepala desa akan bersaing ketat demi kedudukan dan jabatan sebagai penguasa desa.
Kelima, desa menjadi penyumbang devisa negara. Dengan dalih pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa, secara tidak langsung, negara memanfaatkan desa sebagai strategi menambah pendapatan dengan merebaknya program desa wisata.
Memang, masyarakat akan terserap sebagai tenaga kerja, tetapi pundi-pundi uang dari pengembangan desa wisata akan tetap mengalir ke kantong-kantong pengusaha/ kapitalis. Pasalnya, untuk mengembangkan desa menjadi tempat wisata jelas membutuhkan dana yang besar dari pengusaha atau swasta yang mau berinvestasi.
Alhasil, program SDGs desa hanyalah kepanjangan tangan dari SDGs global yang makin mengukuhkan hegemoni ideologi kapitalisme.
Pandangan Islam
Dalam Islam, desa adalah bagian wilayah negara. Pemerintahan di pemerintahan Islam (Khilafah) bersifat sentralisasi atau terpusat. Artinya, penguasa wilayah, baik tingkat provinsi, kota/kabupaten, maupun desa, diangkat oleh khalifah untuk menjalankan kebijakan negara. Tidak ada otonomi daerah atau desentralisasi sebagaimana praktik hari ini, termasuk dalam hal pengelolaan dana. Semua pembiayaan dan kebijakan wilayah harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Khalifah.
Negara akan menjalankan fungsinya secara optimal sebagai raa’in (pengurus). Di antaranya pertama, menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pemenuhan yang berbasis mudah, murah, dan cepat akan mengurai angka kemiskinan dan kelaparan yang terjadi. Tidak akan muncul kasus kelaparan, stunting, gizi buruk, dan kemiskinan jika kebutuhan asasi rakyat terpenuhi dengan baik.
Kedua, membangun infrastruktur memadai hingga pelosok desa. Jika negara mencukupi desa dengan sarana prasarana yang cukup, persoalan akses pendidikan, layanan kesehatan, sanitasi dan air bersih, dan kesenjangan desa dan kota tidak akan ada.
Ketiga, pembiayaan untuk pembangunan desa akan dijamin penuh oleh negara melalui pengelolaan pemasukan Baitulmal. Kemitraan kerja sama internasional harus mendapat persetujuan dari Khalifah.
Kemitraan yang dimaksud tidak boleh dalam perkara yang diharamkan Islam, seperti eksploitasi SDA desa, jual beli aset, kekayaan alam, serta sarana yang menjadi milik publik, termasuk perjanjian internasional yang membuat negara Khilafah harus terikat dan tunduk dengan aturan tersebut.
Sebagaimana firman Allah Taala yang artinya, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisâ :141).
Khilafah tidak akan mengikat diri dengan program global semacam SDGs dan perjanjian internasional sejenis, yang menegasikan Khilafah sebagai negara yang mandiri dan berdaulat. Kesejahteraan rakyat, baik desa dan kota akan terwujud dalam sistem Islam yang terterapkan dalam semua aspek, yakni politik, ekonomi, pendidikan, pertahanan, dan keamanan. [MNews/Gz]
