Penulis: Juanmartin, M.Kes.
Muslimah News, OPINI — Di Bojonegoro, angka perceraian terus meningkat. Tahun ini, dalam waktu enam bulan, istri yang menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro sudah mencapai 1.500 orang. Pendidikan rendah dan kemiskinan diklaim sebagai penyebab tingginya angka perceraian.
Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik menjelaskan bahwa jumlah 1.500 perkara gugat cerai tersebut penurunannya tidak banyak, hanya 80 perkara. Jumlah tersebut mayoritas merupakan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri yang mencapai 1.063 perkara, sisanya cerai talak atau yang diajukan suami. Menurutnya, dari jumlah penduduk di Bojonegoro, angka kasus perceraian mencengangkan, padahal ini baru enam bulan, belum jumlah hingga akhir tahun.
Terus Meningkat
Merujuk laporan statistik Indonesia per Mei 2023, pada 2022, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus. Angka ini meningkat 15% dari tahun sebelumnya yang mencapai 447.743 kasus. Mayoritas kasus perceraian pada 2022 merupakan cerai gugat sebanyak 338.358 kasus atau 75,21% dari total kasus perceraian. Sisanya (127.986 kasus atau 24,79% kasus) merupakan cerai talak. Kasus perceraian menjadi angka perceraian tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir.
Kasus yang terus meningkat ini layak menjadi bahan diskusi. Mengapa cerai gugat kian menggejala? Mengapa persoalan ekonomi dan pendidikan menjadi faktor penyebab tertinggi yang memicu kasus perceraian?
Kasus perceraian sesungguhnya merupakan masalah sosial yang tidak lepas dari realitas yang terjadi di masyarakat. Artinya, masalah perceraian tidak akan lepas dari nilai maupun prinsip hidup yang ada di tengah masyarakat. Prinsip ini lahir dari satu sistem hidup yang memengaruhi cara pandang masyarakat, termasuk mengenai rumah tangga. Prinsip hidup ini pula yang menciptakan atmosfer yang mendukung langgeng tidaknya sebuah pernikahan.
Menelaah Realitas
Besarnya guncangan pada institusi pernikahan saat ini sesungguhnya tidak lepas dari sistem sekuler kapitalisme yang melingkupi masyarakat. Sistem ini telah melahirkan seperangkat pemikiran yang memengaruhi pola pikir pasangan suami istri, salah satunya melalui konsep berpikir feminisme yang kerap mendudukkan perempuan sebagai pihak tertindas. Alhasil, sensitivitas feminisme yang kerap didengungkan hadir dan menjadi spirit dalam berbagai regulasi.
Lucunya, problem ekonomi yang muncul akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme luput dari penelaahan para feminis. Alih-alih menelaah akar masalah kemiskinan, mereka justru sibuk mempermasalahkan ketimpangan gender yang terjadi di dunia kerja. Nyambungnya di mana?
Sedangkan jika kita merunut akar masalahnya, akan terlihat bahwa problem mendasarnya adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan kesenjangan ekstrem antara si kaya dan si miskin. Penguasaan kekayaan oleh segelintir orang telah berdampak pada kemiskinan di masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para perempuan terpaksa keluar rumah dan berjibaku untuk menopang ekonomi keluarga. Tentu saja, tempat kerja yang tidak ramah dan sistem pergaulan yang rawan godaan telah berkontribusi pada rapuhnya rumah tangga. Perselingkuhan seakan menjadi drama harian yang tersaji di pemberitaan media. Sementara itu, industri gaya hidup yang terus merangsek masuk dalam institusi keluarga telah menggeser pemahaman mengenai keinginan dan kebutuhan dalam rumah tangga.
Konsumerisme juga terus menggejala. Tuntutan gaya hidup tidak sedikit membuat kaum perempuan lapar mata, padahal penghasilan suami pas-pasan saja. Alhasil, cekcok pun menjadi rutinitas biasa. Parahnya, konsep-konsep kesetaraan gender seakan menjadi bensin yang makin mengobarkan prahara rumah tangga.
Akhirnya, KDRT menjadi celah untuk mengeksploitasi lemahnya perempuan hingga ide kesetaraan gender menemukan celah. Bak pahlawan, kaum feminis berdalih bahwa KDRT marak karena kurangnya kemandirian ekonomi perempuan. Oleh karenanya, mereka memandang solusi idealnya adalah melalui pemberdayaan, padahal akar masalahnya bersifat kompleks dan bukan karena tiadanya kesetaraan.
Di sisi lain, tata pergaulan yang serba bebas, ditambah kondisi rumah tangga yang kian jauh dari harmonis, telah mendorong para suami terlibat dalam hubungan yang melanggar syariat. Lemahnya pemahaman awal saat hendak membina rumah tangga acapkali membuat pasangan suami istri menjalankan biduk rumah tangga tanpa bekal ilmu.
Pandangan Islam
Membentuk rumah tangga sesungguhnya merupakan bagian dari syariat. Untuk itu, Allah menggariskan sejumlah hukum agar dalam menjalankan biduk rumah tangga senantiasa dalam petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah membebankan kewajiban kepada laki-laki sebagai pemimpin (qawwam) dan kaum perempuan sebagai ummu wa rabbatul bayt.
Kewajiban ini merujuk pada syariat yang Allah tetapkan. Allah swt. berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (QS An-Nisâ: 34).
Lalu hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan diminta pertanggungjawaban, seorang imam adalah pemimpin dan ia nanti akan diminta pertanggungjawaban, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia nanti akan diminta pertanggung jawabannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia nanti akan diminta pertanggungjawabannya.”
Laki-laki maupun perempuan, keduanya wajib memahami konsekuensi dari amanah yang Allah tetapkan di pundak masing-masing. Tidak sibuk menuntut hak karena kewajiban keduanya telah dipahami satu sama lain. Ini karena lalai terhadap kewajiban berarti pembangkangan terhadap syariat.
Sementara itu, negara berperan besar dalam menyiapkan warganya untuk memasuki jenjang pernikahan. Jika yang ditakutkan saat ini karena kurangnya ilmu, dalam masa Kekhalifahan Islam, negara akan aktif melakukan edukasi mengenai pernikahan. Di dalamnya tentu meliputi berbagai hal yang berkaitan dengan aspek rumah tangga, seperti membangun hubungan suami istri, pola asuh, pemenuhan gizi keluarga, ekonomi keluarga, dll.
Islam sangat memahami bahwa rumah tangga berperan besar dalam menjamin keberlangsungan peradaban. Ini karena setiap keluarga terintegrasi dengan tanggung jawab masa depan bangsa dan negara, bahkan peradaban manusia.
Masalah yang terjadi hari ini menjadi kompleks karena sistem kehidupan yang sedang berjalan. Rumah tangga dihadapkan pada sistem sosial yang amburadul, sistem ekonomi yang tidak manusiawi, juga sistem hukum yang berlandaskan pada nilai kebebasan. Sistem politik pun demikian, berlandaskan pada akal pikir manusia, sedangkan syariat Islam seputar pernikahan dan rumah tangga bersifat parsial semata.
Dengan demikian, selama konsep-konsep sekuler kapitalisme ini berlangsung, institusi pernikahan akan terus menghadapi guncangan. Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan institusi rumah tangga selain kembali pada syariat-Nya secara kafah. [MNews/Gz]
