[Tarikh Khulafa] Ketegasan Khalifah Al-Watsiq terhadap Pegawai Negara yang Mengambil Harta dengan Jalan Tidak Syar’i

[Tarikh Khulafa] Ketegasan Khalifah Al-Watsiq terhadap Pegawai Negara yang Mengambil Harta dengan Jalan Tidak Syar’i

Penulis: Nabila Ummu Anas

Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Abu Ja’far Harun al-Watsiq Billah bin Al-Mu’tashim bin ar-Rasyid adalah khalifah ke-9 Bani Abbasiyah. Ia dibaiat menjadi khalifah setelah kematian ayahnya, Al-Mu’tashim Billah. Ia menjadi khalifah hingga meninggal, masa kekhalifahannya selama lima tahun sembilan bulan.

Al-Watsiq merupakan khalifah yang sangat perhatian terhadap rakyat dan tegas terhadap pegawainya yang berlaku curang ketika menjalankan tugas. Pada masa kekhalifahannya, tidak sedikit pejabat dan pegawai negara yang dihukum dan disita kekayaannya karena harta tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak benar.

Mengikuti Jejak Kakeknya, Khalifah Harun ar-Rasyid

Khalifah Al-Watsiq pernah bertanya tentang mengapa kakeknya yaitu Khalifah Harun ar-Rasyid pernah marah besar terhadap orang-orang Baramikah. Diceritakan kepada khalifah bahwa orang-orang Baramikah banyak menghabiskan harta negara dan tidak memenuhi hak-hak rakyat sehingga Harun ar-Rasyid menghukum dan menyita harta orang-orang Baramikah.

Khalifah Al-Watsiq berkata, “Demi Allah, kakekku benar. Sesungguhnya orang yang lemah adalah orang yang tidak sewenang-wenang.” Al-Watsiq menyebut pejabat atau pegawai negara yang memperkaya diri sendiri dan tidak memedulikan kebutuhan rakyat dengan sebutan pengkhianat. Terhadap pengkhianatan ini, Khalifah Al-Watsiq memberi hukuman dan menyita harta mereka.

Harta yang Disita dalam Jumlah Besar

Terhadap para pejabat administrasinya yang berbuat curang, Khalifah Al-Watsiq menyita sejumlah besar harta mereka dan memberikan hukuman. Di antaranya,

  • Ahmad bin Israil, 8.000 dinar
  • Sulaiman bin Wahab, 400.000 dinar
  • Al-Hasan bin Wahab, 14.000 dinar
  • Ahmad bin Al-Kashib dan para sekretarisnya, 14.000 dinar
  • Ibrahim bin Rabah dan para sekretarisnya, 1.000.000 dinar
  • Najah, 60.000 dinar
  • Abu Al-Wazir, 140.000 dinar

Harta kekayaan yang disita adalah yang tidak sesuai dengan gaji atau santunan yang ditetapkan untuk mereka sehingga merupakan harta yang mereka peroleh dengan jalan yang tidak syar’i.

Kebijakan Sesuai Syariat

Harta yang diperoleh para wali, amil, dan pegawai negara dengan cara yang tidak sesuai syariat disebut dengan harta ghulul. Baik harta tersebut milik negara ataupun milik rakyat. Mereka tidak boleh mengambil harta seperti itu kecuali santunan dan gaji.

Setiap harta yang diperoleh dengan memanfaatkan jabatan, kekuasaan atau status kepegawaian, baik harta tersebut milik negara maupun milik individu, maka harta tersebut dianggap ghulul (curang), perolehan yang diharamkan dan harta yang bukan miliknya. Ini karena diperoleh dari jalan yang tidak sesuai syariat.

Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya jika diketahui. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut disita dan diserahkan ke baitulmal kaum muslim.

Allah Swt. berfirman, “Barang siapa berbuat curang (ghulul), pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya.” (QS Ali Imran: 161).

Dari Muadz bin Jabal berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah saw. bertanya kepadaku, “Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu untuk kepentingan pribadi tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.”(HR At-Tirmidzi).

Dari Abu Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah saw. pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta sedekah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi.” Aku menjawab, “Jika demikian aku tidak jadi berangkat!” Nabi saw. menjawab, “Aku tidak memaksamu.” (HR Abu Daud).

Kebijakan Khalifah Al-Watsiq ini tidak semata mengikuti apa yang telah dilakukan kakeknya Khalifah Harun ar-Rasyid. Namun, menerapkan syariat Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. saat beliau memimpin Negara Madinah.

Dengan kebijakan yang tegas dan syar’i seperti ini, maka akan membuat jera pejabat dan pegawai negara yang curang memanfaatkan kedudukan yang dimilikinya. Harta rakyat dan baitulmal pun akan terselamatkan, di samping kebutuhan masyarakat akan terpenuhi, baik kebutuhan asasi maupun pelengkapnya. [MNews/Rgl]

Sumber:

1. Syekh Muhammad al-Khudari, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Abbasiyah, Puncak Keemasan dan Kejayaan Kekhilafahan Islam, Pustaka Al Kautsar

2. Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Dar al-Ummah

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *