Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Jagat negeri ini gempar dengan penemuan empat kerangka bayi di kebun warga. Siapa sangka? Ternyata semua kerangka itu adalah hasil inses antara bapak dan anaknya. Mirisnya lagi, perbuatan itu sudah berjalan sejak 2013—2021 hingga menghilangkan tujuh nyawa yang tidak berdosa. Peristiwa ini tentu membuat buram potret keluarga. Mengapa perbuatan bejat seperti ini bisa terjadi?
Fenomena Gunung Es
Kasus hubungan sedarah memang bukan hal baru. Pada 2020 di Pasaman, Sumatra Barat, kakak beradik (SMA dan SD) melakukan hubungan terlarang hingga melahirkan anak. Parahnya, sang kakak membunuh bayi itu dan membuangnya di selokan. Pada tahun yang sama, polisi menemukan ibu dan anak melakukan inses di bawah pengaruh narkoba.
Pada 2021 di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB, seorang ayah memaksakan kehendak pada putrinya hingga hamil. Kejamnya, sang ayah memaksa anaknya berhubungan dengan ODGJ agar perbuatannya tidak ketahuan. Setahun berikutnya, ada seorang ibu yang juga inses dengan anaknya karena mengikuti perintah dukun. (Tribunnews, 27-6-2023).
Deretan kasus inses tersebut nyatanya seperti fenomena gunung es, bisa jadi banyak praktik yang tidak ketahuan. Ini menandakan bahwa keluarga kecil saat ini sedang dalam kondisi darurat dan bahaya. Peran dan fungsi keluarga tidak berjalan. Kalau terus dibiarkan, bisa merusak banyak keluarga lainnya.
Akibat Paham Sekuler
Sejatinya, kasus inses bisa terjadi terutama karena kondisi yang jauh dari agama. Bisa jadi di antara mereka beragama, tetapi sayangnya, tertera di KTP saja. Aslinya, mereka terpengaruh salah satunya oleh liberalisme, paham yang membebaskan manusia memenuhi kebutuhan semau hatinya. Akibatnya, mereka tidak lagi berpikir pada siapa mereka menyalurkan naluri, entah pada saudara atau bukan, ibu atau ayah, yang penting hasratnya terpenuhi.
Sekularisme juga masif merasuki keluarga. Mereka merasa tidak memerlukan agama sebagai pedoman hidup dan merasa cukup dengan akal dan hawa nafsu semata. Hasilnya, perbuatan mereka bagaikan hewan, bahkan lebih parah lagi. Kapitalisme pun demikian, akibat penerapan paham ini, seseorang lebih mengutamakan materi. Halal haram? Jelas mereka tidak peduli.
Merusak Fungsi Keluarga
Sungguh, inses merupakan kejahatan yang luar biasa. Akibat kelakuan seseorang, hidup keluarga lainnya bisa hancur begitu saja, bahkan berbagai fungsi keluarga juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pertama, fungsi reproduksi. Keluarga merupakan pintu bagi pasangan untuk menghalalkan hubungan. Dalam fungsi ini, keluarga akan mendapatkan anak. Namun, inses membuat fungsi ini tidak berjalan. Nasab orang tua dan anak menjadi tidak jelas dan rusak.
Kedua, fungsi edukasi. Sudah seharusnya keluarga menjadi tempat awal untuk pendidikan pada anak. Misalnya, memahami cara menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama atau yang lebih tua. Inses membuat fungsi ini menjadi tidak berjalan. Mereka tidak lagi berhubungan karena rasa hormat atau kasih sayang yang benar, melainkan sebatas nafsu seksual laki-laki dan perempuan.
Ketiga, fungsi protektif. Keluarga adalah tempat berlindung bagi anak-anak dan anggota lainnya. Akibat inses, anak justru menjadi sasaran kejahatan orang tuanya hingga mereka tidak berdaya untuk meminta pertolongan kepada selainnya.
Keempat, fungsi rekreatif. Keluarga memiliki kemampuan menumbuhkan rasa bahagia bagi setiap anggotanya. Suasana keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah menjadi obat pelipur lara bagi anggotanya. Namun, inses merusak semua itu. Pelaku dan korban menjadi tidak tenang, bahkan bisa saja mengalami depresi. Tidak ada lagi ketenangan dan kebahagiaan, yang ada hanya rasa bersalah dan ketakutan.
Kelima, fungsi religius. Keluarga harusnya mampu mengondisikan seluruh anggota keluarga menjadi orang-orang yang dekat dengan agama. Namun, inses membuktikan mereka sama sekali tidak paham akan agama.
Haram menurut Islam
Perilaku inses jelas haram di dalam Islam. Al-Qur’an menyatakan, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Inses juga merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukuman rajam (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk 100 kali).
Firman-Nya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS An-Nur: 2).
“Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad.” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika diterapkan, hukum Islam ini memiliki dua fungsi. Pertama, jawabir, artinya penerapan hukum Islam dapat menghapus dosa pelaku. Kedua, zawajir, artinya penerapan hukum Islam dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Inilah kemuliaan sanksi Islam, dapat meminimalkan, bahkan menihilkan tindak kriminal, termasuk inses.
Walhasil, negara wajib menerapkan aturan ini jika ingin masalah inses selesai dan tidak menjadi fenomena gunung es. Negara juga wajib menanamkan dan menjaga keimanan setiap warganya. Penjagaan tersebut berbentuk penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi Islam, hingga sistem ekonomi Islam.
Khatimah
Penerapan Islam yang sempurna inilah yang dapat membuat fungsi keluarga berjalan. Alhasil, terbentuk keluarga Islam yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Sistem Islam yang menyeluruh akan menjaga masyarakat (termasuk keluarga) dari kejahatan apa saja.
Hanya saja, negara tidak dapat menerapkan semua ini jika masih ada di dalam cengkeraman kapitalisme. Sebagai seorang muslim, tentu kita berharap negara dapat mengambil Islam sebagai landasan aturannya, yaitu sistem Islam (Khilafah). Insyaallah, sistem ini yang bisa menyolusi kasus inses hingga ke akarnya. [MNews/Gz]
