Muslimah News, NASIONAL — Indonesia memiliki tambang nikel sebesar seperempat cadangan dunia. Setidaknya, ada empat wilayah yang memiliki cadangan besar, yaitu Halmahera di Maluku Utara, Morowali di Sulawesi Tenggara, Pulau Obi di Maluku Utara, dan Pulau Gab di Kepulauan Raja Ampat. Dari seluruh wilayah tersebut, Morowali yang mempunyai cadangan nikel terbesar, yakni 2,6 miliar ton.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan mengenai pengolahan bijih nikel. Terakhir, pada Januari 2020 Presiden melarang kegiatan ekspor nikel dengan tujuan menaikkan nilai tambah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Merusak Lingkungan
Mencermati hal tersebut, pengajar konservasi lingkungan di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur Dr. Elida Novita, S.T.P., M.T. menyatakan, kegiatan pertambangan nikel justru menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah.
“Secara dampak lingkungan, pertambangan ini menghancurkan ekosistem asli di daerah tambang. Menurut Jaringan Advokasi Tambang, terjadi kerusakan hutan, ladang, tanah longsor, dan banjir besar di lokasi masyarakat yang dekat wilayah tambang,” ungkapnya dalam acara Suara Pakar dengan tema “Tambang Nikel, Investasi Baterai Listrik dan Lingkungan” di kanal Muslimah Ulul Albab, Sabtu (10-6-2023).
Lebih parah lagi, terangnya, limbah tailing hasil pengolahan nikel ternyata dibuang ke laut. “Hal ini menyebabkan warna laut menjadi kuning gelap dan merusak ekosistem laut,” jelasnya.
Menguntungkan Cina
Kebijakan pengelolaan nikel dan larangan ekspor bahan mentah ini, menurut Elida, justru menguntungkan pihak Cina.
“Cina sebagai negara pengimpor nikel terbesar sangat diuntungkan. Hal ini terjadi karena nilai tambah yang digadang-gadang Indonesia, justru dinikmati oleh Cina sebagai investor,” tambahnya.
Beragam fasilitas negara, lanjutnya, seperti tax holiday, bebas pajak ekspor, bebas Pajak Pertambahan Nilai, dan kebolehan membawa tenaga kerja asing tanpa pungutan US$100 per bulan membuat para investor itu senang.
“Kebijakan di atas sangat disayangkan karena negara kehilangan pendapatan yang begitu besar selama 25 tahun,” cetusnya.
Oleh karena itu, ujarnya, pemerintah menjual tambang tanpa mampu memberi keuntungan untuk rakyat, yang diuntungkan hanya sekelompok oligarki. “Ini lumrah terjadi dalam pemerintahan yang menerapkan kapitalisme,” tegasnya.
Kepemilikan Umum
Elida menjelaskan bahwa SDA seperti tambang merupakan kepemilikan umum. “Islam mengatur pengelolaan kepemilikan umum. Segala sesuatu seperti tanah lapang, barang tambang yang depositnya sangat besar dan menjadi bagian dari pemanfaatan masyarakat, adalah milik umum jenis pertama,” jelasnya.
Hal ini, ungkapnya, sesuai dengan hadis Rasulullah mengenai kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.
Kemudian, tuturnya, harta milik umum jenis kedua adalah barang tambang yang memiliki deposit sangat besar bagaikan air mengalir (mau al-iddu) tidak boleh dimiliki individu, sedangkan yang depositnya kecil boleh dimiliki individu.
“Hal ini, berdasarkan pada kisah Rasul yang mengizinkan Bilal bin Harits untuk memiliki tambang di wilayah hijaz. Ini, lanjutnya untuk barang yang depositnya kecil,” jelasnya.
Lalu, lanjutya, untuk barang yang depositnya besar dari hadis penuturan Abyadh bin Hammal. “Ia meminta tambang garam kepada Rasulullah. Awalnya beliau saw. mengizinkan, namun ketika ada sahabat yang mengingatkan kalau itu termasuk mau al-iddu, Rasulullah saw. menarik kembali,” tuturnya.
Dengan demikian, simpulnya, nikel merupakan barang tambang yang memiliki deposit besar, jadi seharusnya menjadi milik umum. “Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan/perseorangan untuk mengelola tambang. Negara wajib melakukan eksplorasi tambang ini dan menggunakan hasilnya untuk rakyat,” sarannya.
Berkaitan kerja sama dengan asing, ucapnya, negara hanya diperkenankan bekerja sama untuk eksploitasi dengan akad kerja bukan akad bagi hasil. “Negara juga boleh menyewa alat-alat eksplorasi pertambangan yang dimiliki asing,” tambahnya.
Masalah modal, ia menerangkan, Islam memiliki kaidah tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. “Artinya, setiap tindakan apalagi keputusan politik yang melibatkan rakyat harus terikat dengan Islam. Islam tidak melarang investasi, syaratnya investasi tidak menjadi alat penjajahan,” tukasnya.
Jadi, tegasnya, apabila investasi ini justru menjadi alat penjajahan, maka ini haram. “Hasil pengelolaan tambang tersebut harus dipakai untuk kegiatan operasional negara, seperti administrasi, perencanaan, eksplorasi, pemasaran dan distribusi. Selain itu juga boleh dibagi kepada kaum muslim, contohnya air minum, listrik, minyak tanah, keperluan rumah tangga atau pasar-pasar gratis/murah,” tuturnya.
Apabila ada barang tambang yang tidak dimanfaatkan umat, tambahnya, seperti emas, perak, nikel, dll., bisa dijual dan keuntungannya dibagikan kepada rakyat dalam bentuk uang, barang atau pembangunan fasilitas.
“Melihat hal ini, umat Islam bisa tahu, hukum Islam adalah sebaik-baiknya hukum, seharusnya diterapkan dalam negara sekaligus sebagai satu-satunya sumber hukum,” tukasnya. [MNews/Hen]
