Penulis: Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.M.
Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Era transformasi digital yang sejatinya menjadi supporting system bagi peningkatan keuangan negara dan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi rakyat, saat ini pada era kapitalisme-liberalisme, pada saat yang sama ternyata juga berpotensi ancaman ataupun serangan siber tanpa pandang bulu.
Secara global, kasus ransomware yang tergolong kejahatan siber (cybercrime) mengalami peningkatan selama 2017—2022. Pada 2021 mencatat kasus tertinggi dengan total 623,25 juta serangan. Besar kemungkinan lonjakan kasus merupakan dampak dari perubahan perilaku masyarakat yang makin melek digital akibat pembatasan selama pandemi Covid-19.
Kejahatan siber adalah bisnis besar. Diprediksi bahwa kerugian global—mencakup pemulihan—sudah mencapai USD3 triliun pada 2015, USD6 triliun (2021), dan berpotensi mencapai USD10,5 triliun pada 2025. Angka yang luar biasa untuk kejahatan yang dilakukan secara remote (jarak jauh, ed.).
Indonesia merupakan negara ketiga dengan kasus serangan siber terbanyak setelah Singapura dan Thailand. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, pada 2021, setidaknya terdapat 1,6 miliar serangan siber. Tahun lalu, 50% laporan serangan siber adalah ransomware dan kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp14,2 triliun. Di Indonesia, industri keuangan menjadi yang terbanyak terkena serangan ransomware.[1]
Kepentingan Data Pribadi
Dalam hal menanggulangi kejahatan siber, negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjamin keamanan sistem siber di suatu negara. Selain itu, perlu sinergi kuat antara beberapa stakeholder terkait, misalnya lembaga keuangan, perusahaan, dan masyarakat.
Kejahatan siber yang paling sering terjadi, yakni menggunakan akses data pribadi milik subjek data pribadi secara nonkonsensual (tanpa izin) di luar peruntukannya, merupakan perbuatan tidak sah dan melanggar hukum. Salah satu bentuk pelanggaran hukum terkait penggunaan akses data secara nonkonsensual dikenal dengan istilah “doxing”.
Menurut David M. Douglas (2016), doxing terkategori dalam internet harassment dengan definisi sebagai berikut, “Doxing is the intentional public release onto the Internet of personal information about an individual by a third party, often with the intent to humiliate, threaten, intimidate, or punish the identified individual.” (Doxing adalah merilis kepada publik secara sengaja melalui internet terkait informasi pribadi tentang seseorang kepada pihak ketiga, sering kali dengan maksud untuk merugikan (mempermalukan, mengancam, mengintimidasi, atau menghukum) individu yang diidentifikasi sebagai pemilik subjek data pribadi.)[2][3]
Sementara itu, Black Law Dictionary mengartikan doxing sebagai, “The nonconsensual online posting of a person’s personal information, such as home address, e-mail address, and place of employment, esp. for purposes of harassment.” (Mengirim secara digital terkait informasi data pribadi seseorang tanpa izin (secara nonkonsensual), seperti alamat rumah, alamat surat elektronik, dan tempat kerja, khususnya untuk tujuan menimbulkan kerugian bagi subjek data pribadi (mengancam/mengganggu/mengintimidasi pemilik subjek hukum data pribadi).[4]
Data pribadi berpotensi sebagai suatu aset atau komoditas bernilai ekonomi tinggi.[5] Contohnya, untuk kepentingan pengembangan pemasaran, seperti iklan atau promosi, bahkan kepentingan pengembangan bisnis untuk strategi dengan menganalisis profil pengguna suatu lembaga keuangan syariah ataupun perusahaan lainnya.
Data pribadi juga dapat diperjualbelikan untuk kepentingan algoritma untuk menarik konsumen melalui personalisasi iklan, analisis profil atau credit scoring (penilaian yang menentukan kelayakan pinjaman yang dapat diberikan), hingga untuk kepentingan metode penagihan utang secara intimidasi.
Di samping itu, data pribadi juga berpotensi risiko tinggi terhadap subjeknya. Hal ini memerlukan penilaian dampak pelindungan data pribadi untuk mengevaluasi potensi risiko dari suatu pemrosesan data pribadi. Juga upaya yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko, termasuk hak subjek data pribadi. Setiap pengendali data pribadi wajib menilai dampak pelindungan data pribadi dalam hal pemrosesannya yang berpotensi risiko tinggi terhadap subjeknya.
Melaju Pesat
Pada 2022, Indonesia menerbitkan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, selanjutnya disebut UUPDP (Lembaran Negara No. 196/2022, Tambahan Lembaran Negara No. 6820). Dijabarkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan.
Teknologi informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah negara sehingga menjadikannya salah satu faktor pendorong globalisasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan si subjek sehingga mengancam hak konstitusionalnya. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian materiel dan nonmateriel.
Prinsip kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen (pemberi dan penerima dana) juga merupakan salah satu prinsip utama bagi perlindungan konsumen dan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 60/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara No. 99/2022, Tambahan Lembaran Negara No. 6788).
Prinsip Perlindungan Data Pribadi
Dalam pandangan syariat, terkait perlindungan data pribadi, wajib menerapkan prinsip non-maleficence. Prinsip non-maleficence mewajibkan setiap pemrosesan akses data pribadi dipastikan dilakukan sah secara hukum dan tidak membiarkan timbulnya risiko yang merugikan pada kemudian hari.
Prinsip pelindungan akses data pribadi dapat diuraikan menjadi tiga kaidah syarak, yakni (1) an taraa-dhin minkum, (2) laa tadzlimu wa laa tudzlamu, dan(3) laa dharara wala dhiraran. Hal-hal yang terkategori ketiga kaidah ini di antaranya adalah penggunaan akses data pribadi tanpa seizin pemiliknya; penyalahgunaan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya; serta penyebaran data pribadi, baik secara sengaja tanpa seizin pemiliknya, kebocoran data akibat kelalaian penyelenggara, ataupun kelemahan sistem yang dimiliki.
Setiap transaksi dalam akad syariat wajib didasarkan pada prinsip an taraa-dhin minkum (keadaan saling rida) dan wajib mempunyai informasi yang sama (simetric/complete information) sehingga tidak dapat dicurangi dengan memanfaatkan informasi dari salah satu pihak (assymetric information).
Dalil terkait prinsip ini antara lain hadis Rasulullah saw., “Tidak halal harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan darinya.”(HR Ibnu Hibban no. 6078). Juga hadis, “Sesungguhnya jual beli hanyalah dilakukan dengan saling rida.” (HR Ibnu Majah no. 2185). Dalil ini tidak hanya digunakan dalam konteks jual beli, tetapi juga terkait jenis transaksi lain dalam muamalah.
Transaksi yang melanggar prinsip saling rida terdapat pada tadlis (penipuan), dapat terjadi dalam empat hal tadlis, yaitu kuantitas, kualitas, harga, serta waktu penyerahan. Tidak semua pihak mengetahui jika yang bersangkutan telah ditipu. Namun, jika pihak yang ditipu mengetahui hal tersebut, ia pasti tidak akan rela (tidak rida) dan merasa terzalimi.[6] Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hal ini melanggar prinsip an taraa-dhin minkum, sekaligus melanggar prinsip laa tadzlimu wa laa tudzlamu.[7]
Prinsip laa tadzlimu wa laa tudzlamu [8] adalah norma larangan bahwa siapa pun dilarang untuk saling menzalimi, juga sebaliknya, jangan sampai terzalimi. Sementara itu, prinsip laa dharara wa laa dhiraran berarti jangan menyakiti diri sendiri dan jangan menyakiti orang lain. Arti dari prinsip ini didasarkan pada hadis, dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudarat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.” (HR Ibnu Majah No. 2340).[9]
Hal ini diperkuat dengan kondisi jika seseorang ingin meraih kemenangan di dunia maupun akhirat, dilarang untuk membuat kerusakan sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Qashash: 77, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Hak privasi melekat pada diri setiap orang, serta mencerminkan martabat setiap orang. Sifat sensitif yang dimiliki data pribadi menjadikannya sebagai suatu hal yang menarik bagi orang lain karena banyak sekali kebutuhan kegiatan seseorang terkait data pribadi tersebut. Data pribadi dapat saja mengandung unsur rahasia atau aib seseorang yang jika tersebar akan berakibat fatal bagi profil yang bersangkutan.
Mengingat sifat sensitif yang dimiliki data pribadi yang memerlukan perlindungan, sudah seharusnya perlu adanya izin dari si pemilik dalam penggunaannya. Dalam penggunaannya pun wajib sesuai peruntukannya dengan tetap menjaga kerahasiaannya, juga menjaga dari kebocoran maupun dari penyalahgunaannya.
Melalui prinsip an taraa-dhin minkum, penggunaan akses data dapat dilakukan secara sukarela atas seizin pemilik data pribadi. Jika tanpa seizin pemiliknya, penggunaan akses atau penyebarannya mengakibatkan pihak lain terzalimi (dirugikan dan haknya terlanggar), bahkan dapat menimbulkan bahaya yang mencelakai diri sendiri atau orang lain.
Memakai data pribadi tanpa izin sama saja menggunakan sesuatu yang bukan hak miliknya. Ini termasuk perbuatan zalim karena mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil. Selain itu, memakai data pribadi tanpa izin juga menimbulkan kerusakan atau kemudaratan.
Prinsip Syariat terhadap Pengguna Lembaga Keuangan
Prinsip syariat atas pelindungan akses data pribadi pengguna lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariat setidaknya meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Prinsip an taraa-dhin minkum. Wajib adanya konsensual (persetujuan) dari subjek data.
- Privity of contract. Memastikan perlunya pemrosesan untuk berlakunya kontrak dengan subjek data.
- Law compliace. Kepatuhan terhadap kewajiban hukum.
- Personal data protection. Melindungi kepentingan vital subjek data atau orang lain.
- Right to object. Subjek data pribadi berhak untuk menyangkal dengan hak dapat melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai tujuan pemrosesan data pribadi. Subjek data pribadi juga berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk terkait proses pembuatan profil yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.
- Right to access. Subjek data pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Right to be forgotten. Subjek data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hak khiyar (hak opsi untuk menarik persetujuan). Subjek data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
- An taraa-dhin minkum dan la tadzlimu wa la tudzlamu. Subjek data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara sesuai tujuan pemrosesan data pribadi dan subjek data pribadi berhak dan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan undang-undang ini.
- Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tugas yang dilakukan untuk kepentingan umum atau izin wewenang resmi kepada pengendali (data) atau pihak ketiga sebagai pengelola data atau tujuan kepentingan sah (legitimate interest), kecuali untuk kepentingan proses penegakan hukum, pengawasan, statistik, pertahanan dan keamanan negara, atau kepentingan negara lainnya.
Kewajiban Negara
Solusi bagi digital ekonomi keuangan syariah yang menggabungkan aspek teknologi dan aspek lembaga keuangan syariah saat ini, tentu saja harus sistemis. Syariat Islam tidak antiteknologi keuangan beserta digitalisasinya. Jika sistem ekonomi Islam meniscayakan penggunaan teknologi digital, penyelenggaraannya tentu akan profesional dan tidak mudah jatuh akibat serangan siber.
Negara sebagai payung umat wajib menjamin dan memastikan penyelenggaraan teknologi keuangan sesuai dengan pilar-pilar politik pengurusan urusan umat melalui upaya perbuatan hukum terbaik. Kita tidak dapat menggunakan sistem ekonomi berlabel syariah tanpa menerapkan pilar-pilar ekonomi syariah secara kafah, mulai dari sistem mata uangnya, pengaturan kepemilikan dan pengelolaan harta, pengembangan dan distribusi harta rakyat, hingga penegakan hukum terkait penyelesaian sengketa.
Fungsi kontrol negara berperan sebagai kafalah secara langsung bagi rakyatnya dalam menjamin keadilan dan penegakan hukum, menjamin jalannya fungsi kontrol, memberi solusi utuh atas setiap permasalahan yang muncul, dan menyelesaikan secara sungguh-sungguh hingga tercapainya kesejahteraan setiap individu per individu rakyatnya.
Harta tidak boleh berputar pada orang kaya saja, melainkan harus dapat dinikmati oleh segenap kalangan rakyat. Semua ini hanya dapat dilakukan jika memberlakukan sistem ekonomi syariah nonribawi sehingga riba tidak akan memiliki celah sebagai instrumen pengembangan harta. [MNews/Gz]
[1] “Cyber Crime dan Rapor Merah Literasi Digital Netizen RI”, tirto[dot]id/gKvL
[2] Internet harassment biasa juga dikenal dengan sebutan online harassment. “Online harassment can be defined as the use of information and communication technologies by an individual or group to repeatedly cause harm to another person,” yaitu penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh individu atau kelompok untuk berulang kali menyebabkan kerugian pada orang lain. Sumber: reportandsupport[dot]durham[dot]ac.uk/support/what-is-online-harassment. Diakses pada 26 April 2023.
[3] David M. Douglas, “Doxing: A Conceptual Analysis”, Ethics Inf Technol’ 18:199
210, Springerlink.com, 2016, h. 199. DOI 10.1007/s10676-016-9406-0.
[4] legalcurrent[dot]com/blacks-law-dictionary-11th-edition-featured-new-terms/. Diakses pada 26 April 2023.
[5] Hanifan N, “Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian Hak Asasi Manusia atas Perlindungan Diri Pribadi Suatu Tinjauan Komparatif dengan Peraturan Perundang-undangan di Negara Lain”, Selisik, Vol. 6 No. 1, 2020, h. 2685—6816
[6] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008, h. 33.
[7] Ibid, h. 31—33.
[8] Miftahul Huda, “Peranan Ekonomi Islam dalam Pengembangan Harta”, An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 05, No. 02, April 2019, h. 54.
[9] Rizki Fathul Anwar Saban, “Analisis Hadis Lā Dharara wa Lā Dhirāran sebagai Dasar Fatwa Keharaman Rokok”, Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, Vol. 2, No. 2, 2022, h. 268.
