Pemimpin Perempuan Menjamin Hak Perempuan?

Pemimpin Perempuan Menjamin Hak Perempuan?

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Sebuah tulisan karya Aspiyah Kardini yang dilansir mubadalah[dot]id membahas tentang pemimpin perempuan. Dalam tulisannya, ia menukil pernyataan Nyai Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. yang mengatakan bahwa pemimpin perempuan yang baik adalah yang memiliki perspektif baik terhadap perempuan, siapa pun pemimpinnya dan apa pun jenis kelaminnya.

Ia juga mengambil pernyataan Nyai Badriyah Fayumi bahwa pemimpin perempuan sama halnya ulama perempuan yang memiliki makna ideologis, yakni para pemimpin yang memiliki perspektif tentang perempuan, baik ia laki-laki maupun perempuan.

Ia turut menyimpulkan bahwa ini adalah makna “pemimpin perempuan” yang sebenarnya sehingga tidak ada pengunggulan bagi gender laki-laki maupun perempuan, melainkan pada sikap, perspektif, dan tindakan yang baik dan tidak mendiskriminasi perempuan berdasarkan gendernya.

Ia mengambil analogi Nyai Badriah, “Apakah penjahit wanita itu selalu wanita? Penjahit wanita adalah para penjahit yang memiliki keahlian menjahit baju bagi wanita. Posisi-posisi tersebut sangat mungkin diisi oleh laki-laki dan perempuan selama mereka memiliki kualifikasi yang ditentukan.”

—

Menelusuri pernyataan-pernyataan tersebut, tampak sangat kental aroma feminisme dan tampak jelas pula pembelaan terhadap perempuan. Mereka berpendapat bahwa pemimpin perempuan adalah sebutan bagi para pemimpin yang berperspektif perempuan, yakni memihak perempuan, baik pemimpin tersebut laki-laki maupun perempuan.

Ini sama saja artinya bahwa pemimpin perempuan adalah pemimpin yang memperjuangkan kesetaraan gender (KG). Pertanyaannya, apakah pemimpin semacam ini bisa memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak perempuan?

Pemimpin Perempuan Versi Feminis Tidak Akan Menjamin Terpenuhinya Hak-Hak Perempuan

Jika kita mencermati, pendapat bahwa pemimpin yang berperspektif baik terhadap perempuan—apa pun jenis kelaminnya—adalah pemimpin perempuan yang bisa menjamin hak perempuan, sesungguhnya ini hanya asumsi semata dan sulit terwujud dalam fakta keseharian. Justru konsep KG yang mereka usung malah memberikan beban lebih berat bagi perempuan dan sering kali justru yang dikorbankan adalah peran utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah suaminya.

Di satu sisi, perempuan didorong dan diseret untuk bekerja, dengan asumsi bahwa perempuan yang bekerja dan menghasilkan sesuatu secara materi akan menjadikan perempuan diperhitungkan dan dinilai mulia. Malangnya, perempuan dipaksa pula bersaing dengan laki-laki di dunia kerja yang keras.

Di sisi lain, perempuan dipaksa meninggalkan anak-anaknya di rumah bersama pembantu, baby sitter, atau di tempat penitipan anak. Ketika yang terjadi munculnya anak-anak “bermasalah”, siapa yang akhirnya dipersalahkan? Jelas ibunya lagi, perempuan lagi. Akhirnya, sudah jatuh, tertimpa tangga.

Oleh karenanya, terjadi kerusakan yang bukan hanya menimpa diri perempuan itu sendiri, melainkan keluarga dan anak-anaknya pun menjadi korban. Inikah yang dinamakan terpenuhinya hak-hak perempuan? Alih-alih terpenuhi, justru yang terjadi adalah perempuan menjadi berperan ganda (double burden), triple burden, bahkan lebih.

Analogi “penjahit wanita tidak selalu wanita” memang tidak salah. Bisa jadi benar pula bahwa tidak masalah perempuan dipimpin oleh laki-laki ataupun perempuan. Hanya saja, bukan karena pemimpin tersebut berperspektif baik terhadap perempuan yang bisa menjamin hak-hak perempuan, melainkan jika pemimpin tersebut menerapkan aturan yang benar dan baku, sesuai fitrah manusia, dan memuaskan akal yang akhirnya akan menenteramkan jiwa.

Aturan seperti ini hanya datang dari Al-Khaliq Al-Mudabbir, Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, Allah Taala. Selama para pemimpin merujuk pada aturan buatan manusia, aturan yang ada tidak akan memberi kebaikan apa pun bagi umat.

Hanya Aturan Islam yang Mampu Menjamin Terealisasinya Hak-Hak Perempuan

Islam yang diturunkan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui hakikat makhluk-Nya, telah menempatkan perempuan dan laki-laki di posisi mulia. Seorang muslim (laki-laki dan perempuan) harus memahami dengan benar bahwa sungguh Islam telah memberikan peran dan posisi istimewa bagi keduanya. Ketika keduanya mampu menjalankan peran dan posisinya tersebut sesuai tuntunan Islam, sesungguhnya kemuliaan dan kebahagiaan akan dapat mereka raih.

Oleh karenanya, ketika perempuan mampu berperan menyempurnakan seluruh kewajiban yang datang dari Allah Swt., baik dalam peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait maupun sebagai bagian dari masyarakat, kemuliaan pun akan menghampirinya. Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur peran perempuan, melainkan juga menjamin peran tersebut dapat terealisasi sempurna melalui serangkaian hukum yang bersifat praktis.

Selain itu, Islam berpandangan bahwa posisi pemimpin bukanlah segalanya. Posisi pemimpin dan yang dipimpin, rakyat atau penguasa, atasan atau bawahan, tidak menjadi persoalan. Justru yang menjadi masalah adalah standar apa yang dijadikan pijakan? Jika aturan Islam atau hukum syarak yang dijadikan pijakan, hak-hak orang yang dipimpin akan terjamin dan terpenuhi. Akan tetapi, jika aturan buatan manusia yang dijadikan pijakan, sungguh tidak akan memberikan kebaikan apa pun bagi umat Islam, termasuk muslimah. Cukuplah Islam menjadi pedoman hidup kita, jangan yang lain.

Kepemimpinan Perempuan dalam Pandangan Islam

Islam telah memberikan aturan khusus bagi kaum perempuan untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga suaminya sekaligus menjadi pemimpin bagi anak-anaknya.

Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Ibnu ’Umar, “Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir (kepala pemerintahan) adalah pemimpin bagi rakyatnya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari Muslim).

Peran kepemimpinan dalam hadis ini sama sekali tidak menunjukkan adanya legitimasi atau superioritas derajat satu atas yang lain. Pemimpin negara tidak dianggap lebih mulia dari rakyatnya. Seorang laki-laki sebagai suami tidak pula dianggap lebih mulia dibandingkan istri dan anak-anaknya.

Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanat yang dibebankan oleh Allah Swt. untuk dilaksanakan, selanjutnya dipertanggungjawabkan sebagai sebuah amal ibadah. Justru ketaatan masing-masing terhadap tanggung jawab kepemimpinan inilah yang akan menentukan kemuliaan derajat seseorang.

Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13).

Perempuan sebagai “pemimpin rumah tangga suami dan anak-anaknya” mengandung pengertian bahwa peran kepemimpinan yang utama bagi perempuan adalah merawat, mengasuh, mendidik, dan memelihara anak-anaknya agar kelak menjadi orang yang mulia di hadapan Allah Taala. Ia juga berperan membina, mengatur, dan menyelesaikan urusan rumah tangga agar memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi anggota keluarga lainnya.

Dengan perannya ini, ia telah memberikan sumbangan besar kepada negara dan masyarakatnya sebab telah mendidik dan memelihara generasi umat agar tumbuh menjadi individu-individu yang saleh dan muslih di tengah masyarakat. Dengan begitu, baru bisa dikatakan bahwa kepemimpinan perempuan berperan melahirkan para pemimpin lainnya di tengah umat.

Sebagai bagian dari masyarakat, perempuan pun tidak bisa diabaikan begitu saja. Perempuan maupun laki-laki memiliki peran yang sama untuk menentukan corak kehidupan masyarakat pada masa mendatang. Dalam hal ini, Islam telah memberikan ruang yang leluasa bagi perempuan untuk berkiprah di tengah masyarakat, seperti kebolehan untuk terlibat dalam beberapa muamalah, beramar makruf nahi mungkar, serta memperhatikan urusan umat (beraktivitas politik) yang hukumnya memang wajib, dan lain-lain.

Kewajiban ini tersirat dalam firman Allah Swt., “Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al-khair (Islam), menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Maka, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 104).

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi Rahmat oleh Allah dan sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 71).

Perempuan juga tidak dihalangi untuk menjadi pemimpin di tengah masyarakat, selama bukan aktivitas kekuasaan. Perempuan tidak dihalangi menjadi pemimpin dalam lembaga pendidikan, misalnya menjadi kepala sekolah, direktur, dan sebagainya. Akan tetapi, terkait aktivitas kekuasaan, Rasulullah saw. telah memperingatkan kita dalam salah satu hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَة

“Tidak akan pernah menang suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan.” (HR Bukhari).

Hadis ini turun berkaitan dengan peristiwa diangkatnya seorang perempuan di Persia bernama Bauran binti Kisra menggantikan ayahnya sebagai raja. Ketika berita ini sampai kepada Rasulullah saw., maka beliau saw. menyampaikan hadis ini.

Sangat jelas sebab turunnya hadis tersebut (asbabulwurud), yakni terkait perkara kekuasaan, bukan yang lain. Adanya “dzam” (celaan ) berupa “lan yufliha” (tidak akan pernah beruntung atau berjaya) adalah qarinah (indikasi) bahwa larangan tersebut adalah larangan tegas (al-nahyu al-jazim) dan tuntutan untuk meninggalkan adalah bersifat pasti (thalab al-tarki jaziman). Dengan demikian, haram bagi perempuan menjabat sebagai hukkam (penguasa).

Khatimah

Benar bahwa perempuan harus berperan dalam kehidupan. Hanya saja, tidak dengan menyerahkan pengaturannya kepada feminisme yang lahir dari kapitalisme, sistem buatan manusia. Kita harus menyerahkannya kepada syariat Islam yang datang dari Allah Swt., aturan yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan membawa pada ketenteraman.

Penerapan syariat Islam secara kafah dan konsisten oleh penguasa, ditambah adanya penjagaan atau pengawasan ketat yang dilakukan umat, akan mengantarkan pada tercapainya kemaslahatan hidup yang rahmatan lil ’alamin sebagaimana yang Allah janjikan. Tidak hanya perempuan yang termuliakan, umat secara keseluruhan pun akan memperoleh kebahagiaan dan kebangkitan yang hakiki. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *