“Sunset Industry” Pom Bensin, Konsekuensi Ekonomi Liberal?

“Sunset Industry” Pom Bensin, Konsekuensi Ekonomi Liberal?

Penulis: Juanmartin, M.Kes.

Muslimah News, OPINI — Akhir-akhir ini, banyak pemilik SPBU Pertamina yang menjual aset mereka lewat berbagai aplikasi jual beli online. Kebanyakan, SPBU yang dijual berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Fenomena ini memantik komentar berbagai pihak.

Ada yang menilai pilihan para pengusaha SPBU ini merupakan konsekuensi logis dari membengkaknya biaya operasional yang berdampak pada margin yang mereka dapatkan. Ada pula yang mengaitkan fenomena ramainya penjualan SPBU ini dengan tren baru perkembangan bisnis kendaraan listrik di Indonesia. Menurut mereka, “sunset industry” pom bensin merupakan konsekuensi tren baru ini.

Sebagaimana proyeksi Kementerian ESDM dalam Grand Strategi Energi Nasional, pada 2030, jumlah mobil listrik ditargetkan sekitar 2 juta unit dan motor listrik sekitar 13 juta unit. Pada tahun yang sama, target penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) adalah sekitar 30 ribu unit dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) sekitar 67 ribu unit.

Gagal Berkompetisi?

Berbagai respons terkait ramainya penjualan SPBU ini tentu tidak lepas dari realitas kompetisi bisnis penjualan minyak. Sebagaimana diketahui, sejak 2005, sejumlah perusahaan asing yang bergerak dalam bisnis penjualan minyak, masuk ke Indonesia. 

SPBU yang terafiliasi asing bisa hadir di Indonesia karena adanya regulasi UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Dalam UU tersebut, termaktub aturan bahwa investor asing minyak dan gas boleh masuk ke sektor industri hilir nasional. Sektor hilir termasuk dalam penjualan bahan jadi BBM di retail-retail SPBU. Ini merupakan konsekuensi dari pasar bebas. Doktrin pasar bebas membuat dunia bisnis kian tanpa hambatan.

Kondisi ini pada akhirnya memunculkan kompetisi. Pertamina yang awalnya mendominasi penjualan minyak di Indonesia, harus berhadapan dengan kompetitor baru. Di sisi lain, kasak-kusuk di internal Pertamina sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, terkait masuknya pemain asing, pemerintah sendiri malah memandangnya sebagai hal positif. Alasannya, Pertamina dapat termotivasi untuk meningkatkan pelayanan.

Inilah akibat diadopsinya sistem ekonomi liberal yang menyatakan bahwa ekonomi akan sempurna tatkala di pasar terjadi persaingan bebas. Dalihnya, Pertamina tidak akan maju apabila tanpa pesaing. Wajar akhirnya marak penjualan SPBU tersebab paradigma sistemis berupa pengadopsian sistem ekonomi liberal.

Ekonomi Liberal, Alternatif?

Hal mendasar yang patut menjadi poin kritis pada fenomena penjualan SPBU adalah sistem ekonomi liberal. Sistem ini mereduksi peran negara dalam melayani rakyat dengan memberikan ruang bagi korporasi untuk menyelenggarakan pelayanan. Paradigma pelayanan perspektif korporasi jelas berorientasi pada untung-rugi.

Sayangnya, ekonomi liberal yang lahir dari kapitalisme menitahkan agar negara tidak banyak berperan dalam pengelolaan kebutuhan rakyat. Sebaliknya, sistem ini justru memberikan ruang bagi individu/swasta dalam pengembangan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pada fase lanjutan, negara dengan sistem ini akan terus dalam kendali korporasi hingga menjadi korporatokrasi.

Kebijakan yang saat ini hadir dalam pengaturan kebutuhan rakyat, tidak terkecuali kebutuhan akan BBM, tidak lepas dari paradigma ekonomi liberal. Bisnis basah BBM memang sangat menggiurkan. Pangsa pasar negeri berpenduduk sekitar 230 juta jiwa ini sangat menjanjikan pebisnis nasional hingga internasional.

Di sisi lain, peran negara kian mandul dengan tata kelola BUMN yang juga makin amburadul. Kapitalisme telah menggeser paradigma pelayanan berganti menjadi paradigma bisnis yang berkelindan dengan aspek untung-rugi dalam mengurus kebutuhan rakyat. Parahnya, pemerintah masih percaya jika kesejahteraan ekonomi akan hadir seiring banyaknya pihak swasta—nasional maupun internasional—masuk dalam upaya pemenuhan kebutuhan rakyat.

Paradigma Islam

Dalam sistem ekonomi Islam, hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan bisnis, melainkan ri’ayah (pelayanan). Dalam memenuhi kebutuhan BBM yang notabene berkaitan dengan pengurusan SDA, negara wajib mengacu pada pengelolaan berbasis syariat.

Pengelolaan SDA dalam sistem ekonomi Islam memiliki dua prinsip. Pertama, harus berdasarkan paradigma pengurusan urusan rakyat (ri’ayah). Kedua, harus profesional dan bersih dari segala kepentingan segelintir orang.

Pada aspek pertama, Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam pengelolaan SDA, negara berperan sebagai pengatur dan pemelihara urusan rakyat. Negara berperan dalam menetapkan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA berdasarkan hukum Allah Taala, bukan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang memandulkan peran negara. 

Negaralah satu-satunya yang berwenang mengelola SDA (state based management). Negara mengelola kepemilikan umum maupun kepemilikan negara semata untuk kepentingan rakyat atas dasar paradigma ri’ayah, bukan paradigma bisnis. Negara tidak boleh memberikan celah masuknya pemain swasta dalam negeri, apalagi pihak asing dalam pengelolaan ini.

Aspek kedua berkaitan dengan kapabilitas yang wajib hadir dalam pengelolaan sumber daya. Negara menunjuk orang-orang yang yang memiliki keahlian juga amanah dalam menjalankan tanggung jawab.

Rasulullah saw. bersabda, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari). Terlebih, gonjang-ganjing urusan bahan bakar minyak saat ini juga tidak lepas dari SDM yang ahli dan amanah.

Khatimah

Kedua aspek itulah yang wajib menjadi perhatian dalam tata kelola SDA negeri ini. Adapun sumber daya alternatif, harus diupayakan untuk memastikan tersedianya pasokan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Negara akan memotivasi SDM dari para ahli untuk senantiasa berinovasi dan melakukan riset untuk menemukan sumber daya alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat akan energi, semisal bahan bakar minyak.

Dalam Islam, pengelolaan akan merujuk pada syariat Islam berbasis pelayanan dan pengurusan rakyat. Jangankan pemain internasional, pemain nasional pun tidak akan mendapat ruang untuk bermain dalam pengelolaan hingga distribusi barang kebutuhan rakyat. Inilah yang tidak kita dapatkan dalam sistem kapitalisme. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *