Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Kejahatan dengan pelaku masih terkategori anak terus terjadi. Seorang santri berinisial ANJ (13) menjadi korban sodomi oleh seniornya F (16). Peristiwa tersebut terjadi di pesantren tempat mereka menuntut ilmu yang berada di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (28-10-2022). Namun dalam penyelesaian kasus ini, kepolisian akan berorientasi untuk melakukan diversi. (Kompas, 27/12/2022).
Banyak kasus anak pelaku pidana yang diselesaikan melalui diversi. Namun, ada juga yang gagal diselesaikan dengan cara ini karena pihak korban menolak sebagaimana kasus bullying anak di Tangerang pada Juni 2022 lalu.
Diversi dianggap tidak memberikan keadilan terhadap korban. Tersebab itulah, perlu melihat efektivitas solusi diversi dalam kasus anak pelaku pidana, terutama dalam mengurangi kasus yang terjadi.
Latar Belakang Kebijakan Diversi
Diversi lahir dari Convention of the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) sebagaimana telah diratifikasi Pemerintah melalui Keppres 36/1990. Pemerintah kemudian mengeluarkan UU Peradilan Anak pada 2011 yang merupakan pembaruan mengenai UU Pengadilan Anak 30/1997 yang telah dicabut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Anak, yang dimaksud “anak” dalam UU ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam hal penyelesaian perkara pidana anak, pengadilan anak mengupayakan untuk kepentingan terbaik anak, baik dari segi fisik maupun psikologis. Dalam pasal 5 ayat (1) UU ini disebutkan bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa “keadilan restoratif” adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Berdasarkan hal tersebut, muncul istilah diversi dalam UU Peradilan Anak. Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 11 /2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dengan diversi ini dimungkinkan anak pelaku pidana tidak mendapatkan sanksi penjara.
Contoh kasus yang diselesaikan dengan diversi adalah kasus pencabulan oleh anak usia 13 tahun di Pangkal Pinang. Setelah mempertemukan antara pelaku, korban, keluarga dua pihak, dan pihak berwenang, korban sepakat untuk memaafkan pelaku dengan catatan pelaku akan dibina di Pendidikan dan Pelatihan di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di bawah naungan DinsosPPA Kota Pangkalpinang (5-8-2020).
Keadilan Restoratif, Paradigma Solusi Semu
Saat kejahatan anak terjadi, para pakar dan aktivis perlindungan anak terpaku pada cara untuk melepaskan anak dari jerat penjara. Mereka beralasan bahwa penjara bukanlah tempat yang layak bagi anak.
Dengan paradigma ini, prinsipnya adalah anak tidak boleh ditahan. Penahanan hanya bisa dilakukan ketika anak melakukan tindakan yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara atau lebih. Di bawah ancaman hukuman itu, anak tidak boleh ditahan, apa pun alasannya. Kalaupun ditahan, tempat penahanannya harus di tempat pembinaan anak, bukan ruang tahanan orang dewasa, apalagi digabung dengan tahanan dewasa lainnya.
Apabila mengkaji lebih dalam tentang paradigma ini, ternyata jauh dari kemampuan menyelesaikan masalah. Paradigma melindungi anak dari trauma penjara tidak akan mungkin mengurangi jumlah pelaku kejahatan anak, bahkan boleh jadi akan menambahnya karena tidak adanya efek jera yang bisa dimunculkan.
Paradigma ini semestinya diganti dengan paradigma untuk melindungi anak dari terjerumus dalam kejahatan sehingga ia tidak perlu menerima hukuman, apa pun bentuknya. Oleh karena itu, perlu adanya analisis berbagai penyebab terjadinya kejahatan anak, baru merumuskan solusi.
Penyebab Sistemis Kejahatan Anak
Sanksi pemenjaraan bagi anak pelaku pidana adalah akibat yang muncul dari sebab. Memecahkan masalah yang merupakan akibat tanpa memecahkan sebab-sebabnya sama seperti kita mengobati gejala-gejala penyakit, tetapi tidak mengobati penyebab sakitnya. Tentu tidak akan sembuh. Walhasil, sebab-sebab yang memunculkan kriminalitas anak perlu dipahami secara mendalam agar tepat dalam mencari solusinya.
Sebagian pihak menuding bahwa penyebab kejahatan anak ini adalah kemiskinan dan kerusakan moral di kalangan anak. Walakin, kemiskinan dan kerusakan moral juga hanya akibat. Kemiskinan yang mencengkeram terjadi karena pengelolaan ekonomi yang salah. Sumber daya alam diserahkan kepada segelintir orang bermodal besar, bahkan dijual ke para pemilik modal dari luar negeri.
Rakyat sebagai pemilik sah kekayaan itu hanya bisa menonton betapa tanah mereka dikeruk, kekayaan alam mereka diangkut, dan mereka harus puas dengan mendapat sedikit remah-remahnya. Inilah sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan oleh negara.
Anak dan remaja rentan terjerumus dalam kejahatan adalah akibat kesenjangan sosial buah penerapan kapitalisme. Tuntutan pergaulan, mode, dan proses identifikasi diri yang salah—yakni mengidolakan para selebritas dan gaya hidup mereka—menjadikan banyak anak dan remaja tidak mampu berpikir rasional dan berusaha mengambil jalan pintas mendapatkan segala keinginan mereka.
Kondisi ini diperparah dengan merebaknya kerusakan moral di masyarakat. Paham kebebasan menjadikan individu bebas melakukan apa pun yang disukainya, termasuk hal-hal yang membahayakan moral anak, seperti pornografi dan pornoaksi. Sementara itu, masyarakat makin permisif, membiarkan individu melakukan apa saja dan mengabaikan fungsi kontrol sosial.
Sekolah juga tidak mampu menjadi pendidik bagi anak. Jam pelajaran agama yang pas-pasan, habis untuk sekadar teori dan hafalan, tidak cukup untuk membangun kepribadian Islam anak. Begitu pula pendidikan budi pekerti, yang disampaikan hanya dalam batas teori, tidak cukup untuk memotivasi anak memiliki akhlak mulia.
Keluarga yang digadang-gadang menjadi benteng terakhir ternyata tidak luput dari kerusakan. Kesibukan orang tua, termasuk ibu yang ikut bekerja, membuat anak tidak terpantau dengan baik perkembangan moral dan agamanya. Di satu sisi proses perusakan anak justru banyak berlangsung di lingkungan yang paling dianggap aman ini. Perusak itu bisa jadi televisi, gadget, internet, majalah, komik, dan sebagainya.
Dengan demikian, merebaknya kejahatan anak bukanlah disebabkan satu faktor saja, melainkan banyak faktor. Namun, intinya adalah sekularisme yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan. Sistem ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, semua digarap lepas dari agama. Kapitalisme, liberalisme, dan materialisme lantas diadopsi sebagai sistem yang mengatur kehidupan, padahal sistem-sistem inilah biang kerok kerusakan.
Islam sebagai suatu sistem yang sempurna yang berasal dari Sang Pencipta manusia, memberikan solusi integral dalam masalah kejahatan anak. Sayangnya, solusi tersebut tidak pernah dilirik oleh pihak-pihak yang berkecimpung dalam masalah ini. Ibarat mutiara yang terbenam dalam lumpur, solusi Islam perlu diangkat dan dipaparkan agar tampak kecemerlangannya.
Paradigma “Dewasa”
Dilema hukuman pada anak sebenarnya bermuara pada kesalahan orientasi dalam penetapan ukuran anak dan dewasa. Islam menggariskan bahwa anak yang mencapai usia balig secara bersamaan harus pula sampai pada tingkatan ‘aqil’, berakal, yaitu matang dalam pemikiran. Fakta saat ini menunjukkan sebaliknya, anak-anak mencapai masa balig, tetapi penalarannya masih jauh dari matang. Ini terjadi karena penetapan definisi anak ala Barat yang lahir dari sesuatu yang mereka klaim sebagai ‘hasil penelitian psikologi’.
Barat mendefinisikan bahwa “anak” adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. Mereka berangkat dari asumsi bahwa anak usia 12—18 tahun masih berada dalam masa transisi dan turbulensi yang berakibat pada labilnya emosi dan belum matangnya penalaran anak. Konsekuensinya, anak usia ini belum dapat dihadapkan di muka hukum. Definisi ini kemudian dibakukan sebagai standar internasional.
Ada akibat mengerikan dari penetapan batas usia anak ini. Ketentuan internasional yang melarang anak untuk dijatuhi sanksi pidana menyebabkan anak “bebas” melakukan tindakan kriminal. Akibatnya, kejahatan anak terus meningkat karena tidak adanya sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anak. Tidak hanya kuantitas, melainkan juga kualitas, dalam arti kejahatan anak makin sadis.
Lihatlah kasus pengeroyokan sampai mati atas AP (13) di Lampung oleh lima temannya yang baru berusia 13—15 tahun. Atau kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan pemerkosaan di Hutan Kota Jakarta Utara. Apakah anak-anak seperti ini kemudian layak untuk dibebaskan dari jerat hukum? Bagaimana perasaan keadilan kita melihat akibat kejahatan tersebut bagi korban dan keluarganya?
Berbeda halnya dengan Islam. Pendefinisian anak dan sampainya ia pada kedewasaan adalah pembahasan mendasar dalam hukum Islam. Ini karena ketika anak sampai di usia balig, ia sudah terbebani dengan taklif yang membuat amalnya diperhitungkan sebagai pahala dan dosa. Begitu pula anak yang sudah balig, akan dianggap layak mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Menurut Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo dalam bukunya, Fiqh Anak, balig atau disebut al-bulugh secara etimologis, ialah al-wushul al-idrak (sampai dan mengenal atau memahami). Sedangkan menurut makna terminologi, al-bulugh adalah habisnya masa kanak-kanak.
Batasan balig laki-laki adalah al-ihtilam atau bermimpi basah, sedangkan bagi anak perempuan adalah haid dan kehamilan. Umumnya, anak laki-laki mengalami balig pada usia 12—15 tahun, sedangkan anak perempuan pada usia 9—12 tahun.
Di hadapan hukum, anak ketika mencapai usia balig dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya. Dalam Islam, hal itu adalah mungkin, karena saat seseorang mencapai balig, ia sekaligus juga mencapai “aqil” sehingga layak untuk dihadapkan pada konsekuensi hukum. Saat ini, masalahnya adalah tentu adalah bagaimana agar anak saat balig ia juga mencapai tahap “aqil”.
Pendidikan Islam telah mengarahkan dan membiasakan anak memiliki tanggung jawab sebelum balig. Rasulullah saw. memerintahkan agar anak diajarkan salat pada usia 7 tahun. Pada usia ini, anak juga dikenalkan dengan hukum-hukum syarak lainnya sehingga mereka siap menjalankannya secara mandiri pada usia 10 tahun.
Proses ini disertai dengan pendidikan berbasis akidah Islam yang memahamkan anak mengenai konsekuensi dari segala perbuatannya. Walhasil, pada usia balig, si anak sudah terikat dengan hukum syarak dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peran Negara Membentengi Anak
Anak secara psikologis juga lebih mudah dipengaruhi. Oleh karenanya, ketika ia melihat anak seusianya melakukan kejahatan dan lantas dijatuhi hukuman tegas, akan muncul dalam dirinya ketakutan yang lebih besar sehingga ia akan tercegah dari melakukan perbuatan serupa. Dengan demikian, satu atau dua anak yang dijatuhi hukuman bisa menyelamatkan sekian banyak anak lainnya dari perbuatan kejahatan.
Dengan demikian, negara wajib menjatuhkan sanksi bagi anak yang sudah balig, sama seperti orang dewasa. Namun, memang sebelum sampai pada tindakan hukum, negara berkewajiban untuk mencegah anak dari melakukan tindak kejahatan.
Islam mewajibkan negara untuk menjamin setiap warga negara memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan (lihat Sistem Ekonomi Islam, Taqiyuddin an-Nabhani, hlm. 70—74).
Dengan jaminan seperti ini, para ayah diberikan kesempatan kerja untuk mencukupi nafkah keluarga. Para ibu dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai pendidik anak-anak di rumah sehingga bisa berkonsentrasi mencetak anak-anak yang berkualitas dan mengawasi anak dalam penggunaan gadget dan berbagai media.
Begitu pun negara, akan membentengi akidah dan akhlak anak dengan melarang peredaran miras, narkoba, produk-produk yang bermuatan pornografi, dan seluruh pemikiran sesat yang merusak. Negara pun menjamin pendidikan berkualitas bagi anak dan seluruh warga untuk membentuk akidah, kepribadian, dan karakter keilmuan berlandaskan Islam.
Dengan terintegrasinya mekanisme pencegahan dalam sistem Islam ini, diharapkan kasus-kasus anak pelaku pidana dapat dicegah sedari awal. Paradigma solusinya bukan lagi cara menghindarkan anak dari hukuman ketika ia melakukan tindak pidana melalui mekanisme diversi, melainkan paradigma mencegah anak melakukan tindak pidana. Wallahualam. [MNews/Gz]
