Jerat Mafia Perdagangan Manusia, Nasib Malang Pekerja Migran

Jerat Mafia Perdagangan Manusia, Nasib Malang Pekerja Migran

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Setiap 18 Desember 2022 diperingati sebagai Hari Migran Internasional. Tema yang diusung tahun ini adalah “Pekerja Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya”. Sayangnya, peringatan Hari Migran Internasional seakan hanya jargon kosong yang minim bukti.

Nasib pekerja migran belum pasti. Indikasinya, masih terjadi penyelundupan calon tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. “Bisnis haram” yang meraup miliaran rupiah ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, mulai jalur ilegal hingga pintu resmi.

Mafia Perdagangan Orang

Chrisanctus Paschalis Saturnus dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) mengatakan penyelundupan calon pekerja migran dilakukan secara terorganisasi di bawah kendali “mafia perdagangan manusia yang bekerja sama dengan oknum-oknum petugas”. Berdasarkan penyelidikan independen yang dilakukan tim Paschalis, salah satu lubang derasnya penyelundupan calon tenaga kerja Indonesia ke Malaysia ialah pintu resmi  antarpelabuhan dari Batam dan Johor Bahru.

Menurutnya, calon tenaga kerja seolah-olah masuk Malaysia secara resmi sebagai turis. Padahal, calon pekerja migran diselundupkan untuk kemudian bekerja secara ilegal. Untuk dapat menjadi calon tenaga kerja, setiap orang dikenai biaya Rp10—20 juta. KKPPMP juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas imigrasi dan polisi dan telah melaporkan temuan ini kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (BBC News Indonesia, 20-12-2022)

Hingga kini, Indonesia masih diganggu sindikat mafia perdagangan orang. Hal itu disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ia menyebut para sindikat mafia perdagangan ini masih berkeliaran bebas dan mengambil keuntungan banyak dari bisnis kotor tersebut.

Masih menurut Benny, jika negara hadir dan hukum bekerja, maka negara bisa mengendalikan penempatan para pekerja. Pemerhati dan aktivis kemanusiaan, Pendeta Emmy Sahertian pernah mengungkapkan bahwa Perekrut Lapangan (PL) mendapat jatah sekitar Rp30 juta untuk setiap calon pekerja migran ilegal yang berhasil mereka rekrut.

Malangnya Pekerja Migran

Mirisnya lagi, kebanyakan korban penyelundupan calon tenaga kerja Indonesia, baik secara gelap atau melalui jalur resmi, ialah kaum perempuan. Demi uang, sumpah jabatan tergadaikan. Melalui oknum petugas, perempuan paling banyak menjadi korban perdagangan orang.

Nahasnya, bukannya mendapat ketenteraman dan kesejahteraan hidup, pekerja migran malah bernasib buruk. Mereka tidak dapat menuntut kontrak, tidak mempunyai hak peningkatan SDM, jauh dari hak-hak buruh, bisa dibuang atau diambil semaunya perusahaan. Kondisi ini membuat mereka tidak dapat menuntut hak apa pun di luar negeri. Itulah yang membuat harga selundupan calon tenaga kerja ilegal jauh lebih murah. Hal ini pun dimanfaatkan para mafia perdagangan manusia dan oknum petugas yang ingin memperkaya diri dengan bisnis gelap tersebut.

Setidaknya ada beberapa sebab mengapa masalah pekerja migran tidak pernah terselesaikan:

Pertama, kehidupan sekuler kapitalistik telah menggeser cara pandang manusia untuk mengejar materi sebanyak-banyaknya. Bekerja di luar negeri pun rela dilakoni demi tuntutan hidup yang serba mahal. Standar kebahagiaan disandarkan pada materi. Gaji mapan, rumah nyaman, dan kehidupan berkecukupan kerap menjebak masyarakat “mengharuskan” dirinya untuk mencari materi sebesar-besarnya. Semuanya dilakukan demi tuntutan prestise yang berkembang di masyarakat sekuler kapitalis. Tidak ayal, TKI adalah pilihan yang dianggap mampu memenuhi tuntutan tersebut.

Kedua, faktor kemiskinan  banyak melatarbelakangi alasan perempuan bekerja di luar negeri meski dengan cara ilegal. Di dalam negeri tidak terjamin, di luar negeri nasibnya masih terombang-ambing. Di dalam negeri tidak mendapat pekerjaan yang layak, di luar negeri mendapat perlakuan tidak layak, baik dari majikan atau teman seperjuangan. Alhasil, kita kerap mendengar penyiksaan, penganiayaan, bahkan kematian yang dialami pekerja migran di luar negeri.

Kondisi ekonomi yang sulit juga sering kali menuntut mereka bekerja ke luar negeri. Mereka berharap dengan kerja sebagai TKI akan membantu ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhannya. Mereka nekat bekerja ke luar negeri karena diiming-imingi gaji tinggi, tergiur tawaran yang menjanjikan, dan berharap kehidupan lebih baik akan mereka rasakan.

Ketiga, sebagian korban perdagangan manusia atau tenaga kerja ilegal berasal dari masyarakat berpendidikan rendah. Pengetahuan yang minim terkait pekerjaan, prosedur ketenagakerjaan, hingga keterampilan membuat mereka menjadi korban mafia perdagangan manusia. Rata-rata para pekerja tidak memiliki dokumen dan surat-surat yang sah. Pada akhirnya, mereka menjadi korban penipuan massal pelaku perdagangan manusia.

Keempat, penegakan hukum yang lemah. Keberadaan UU TPPO 21/2017 selama  ini belum memberikan perlindungan berarti bagi para pekerja migran. UU yang ada juga tidak pernah tuntas memberikan efek jera bagi pelaku dan mafia. Sistem sanksi hukum yang lemah membuka peluang terjadinya transaksi hukum antara pelaku dan pihak berwenang. Apalagi budaya suap menyuap di kalangan pejabat dan aparat sudah terlalu mengakar kuat. Negara abai, hukum lunglai, masyarakat pun tergadai.

Perlindungan Islam

Islam memiliki aturan kehidupan yang komplit dan lengkap. Syariat Islam akan melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan manusia. Negara mestinya melakukan berbagai upaya yang dapat memberikan jaminan dan kesejahteraan bagi para pekerja. Jika negara melaksanakan tugasnya dengan baik, rakyat tidak akan bekerja ke negeri orang. Dalam sistem Islam, negara akan menetapkan kebijakan berikut:

Pertama, memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan layak. Kebutuhan yang dimaksud ialah rakyat dapat memenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, dan keamanan dengan mudah dan murah. Dengan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan SDA yang dimiliki, negara tidak akan kesulitan membiayai kebutuhan rakyat. Ini karena pemasukan negara tidak mengandalkan pajak atau pahlawan devisa (TKI) sebagai modal pembangunan.

Kedua, memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses pekerjaan. Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Negara akan memberdayakan SDM dalam negeri dengan membekali mereka dengan pendidikan yang layak, keterampilan, dan keahlian. Dengan kemudahan lapangan kerja, apa iya rakyat masih berkeinginan menjadi pekerja migran/TKI ke luar negeri?

Ketiga, penegakan sistem sanksi yang tegas pada setiap pelaku kejahatan. Sistem sanksi syariat Islam sangat efektif melakukan pencegahan lahirnya para pelaku kejahatan, juga penanganan yang membuat efek jera bagi pelaku. Tidak ada celah jual beli hukum jika menerapkan sistem sanksi Islam. Ini karena hukuman yang diberlakukan berdasarkan hukum Allah dan kebijakan khalifah sebagai pemimpin negara.

Khatimah

Selain Islam, tidak ada sistem yang lebih baik dalam memberikan jaminan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi manusia. Kapitalisme melahirkan perbudakan modern, perdagangan manusia, dan eksploitasi tenaga kerja. Pada fitrahnya, masyarakat pasti menginginkan hidup tenang, tenteram, dan sejahtera. Lantas, jika tidak dengan penerapan Islam secara kafah, dengan apalagi rakyat bisa sejahtera? [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *