Penulis: Mahganipatra
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Serangkaian musyawarah keagamaan yang digelar oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 24—26 November 2022, baru saja usai. Dalam puncak acara KUPI II di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, KUPI merumuskan beberapa pandangan atau narasi keagamaan dalam bentuk fatwa tentang keberpihakan ulama KUPI terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
Sebagai bentuk kepedulian “ala KUPI” untuk mewujudkan dan mencerminkan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta, menurut KUPI, penting adanya keterwakilan perempuan dalam menyuarakan isu-isu perempuan demi kemaslahatan perempuan yang seluas-luasnya di alam semesta ini.
KUPI berpandangan, perempuan merupakan kelompok subordinat yang rentan menjadi korban budaya patriarki di masyarakat sehingga melahirkan persoalan kekerasan seksual yang kerap dialami mereka.
Untuk menjawab realitas sosial dewasa ini terkait perempuan, KUPI pun membentuk jaringan para milenial muda untuk peduli dan bersuara, terutama mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan korban pemerkosaan dan pelecehan seksual, perkawinan anak di bawah umur, serta kerusakan alam semesta akibat pembangunan. (Harakatuna, 20-11-2022).
KUPI juga merekomendasikan beberapa solusi. Salah satunya disampaikan oleh Dr. Nur Rafiah, Bil.Uzm. yang mempertimbangkan pengalaman sosial dan biologis perempuan yang khas dengan tolok ukur pandangan keagamaan dan dasar konsep keadilan hakiki bagi perempuan berdasarkan kondisi perempuan sebagai kelompok rentan mengalami kekerasan. KUPI meyakini pandangan ini adalah pandangan para “ulama perempuan” yang akan melibatkan perempuan dalam merumuskan fatwa.
Namun, terkait diksi “ulama perempuan”, benarkah KUPI merupakan bagian dari perwakilan para ulama perempuan umat Islam? Benarkah konsep Islam rahmatan lil ‘alamin “ala KUPI” akan mampu menyelesaikan persoalan perempuan sebagai bagian dari problem umat Islam yang saat ini rentan mengalami kekerasan?
Pendistorsian Diksi “Ulama Perempuan“
Islam adalah agama sempurna yang mampu menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat tatkala seluruh aturan Islam diterapkan secara komprehensif. Islam mewajibkan seluruh umatnya untuk memahami setiap istilah yang muncul dan berkaitan dengan makna Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber hukum, juga tsaqafah Islam yang akan digunakan sebagai rujukan dalil-dalil dalam memahami pemikiran, standar, dan pandangan-pandangannya dalam menyelesaikan persoalan hidup umat manusia.
Tersebab demikian, menjadi hal yang sangat penting untuk memahami berbagai istilah yang muncul dalam bahasa Arab—secara lafaz maupun makna syar’i—agar umat tidak terjebak pada sebuah kesalahan. Ini karena seseorang bisa misleading dan terjatuh pada sebuah kesalahan ketika tidak merujuk pada makna bahasa dan lafaz yang telah ditetapkan.
Oleh karenanya, diksi “ulama perempuan” yang disematkan pada perhelatan KUPI, menjadi tanda tanya besar. Apakah peserta yang hadir benar-benar merupakan bagian dari para ulama sesuai pengertian “ulama” sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Fathir: 28?
Allah Swt. berfirman,
إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun.”
Dalam ayat ini, kata “ulama” merupakan konotasi pada pengertian bahwa sesungguhnya orang yang takut kepada Allah yang sebenar-benarnya adalah para ulama, yaitu orang yang mengetahui Ar-Rahman di antara hamba-hamba Allah, yang tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, taat pada seluruh hukum syariat Islam, serta menjaga wasiat-wasiat Allah Taala sebab mereka meyakini akan menghadap-Nya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya.
Para ulama adalah orang-orang yang memiliki pemahaman serta keilmuan tentang agama dan aturan syariat yang diperoleh secara ta’allum dan tafaqquh. Seorang ulama tidak dikenal karena nasab keturunannya ataupun karena mengenakan jubah dan sorban, melainkan diketahui berdasarkan keilmuan dan kefakihan ilmunya
Bisa dipastikan bahwa “para ulama” dalam ayat ini adalah mereka yang berjuang untuk meneruskan perjuangan Rasulullah saw. dalam mengemban risalah Islam. Merekalah yang menyampaikan keilmuan mereka dengan menyingkirkan pemikiran-pemikiran rusak dengan menunjukkan bahwa kesesatan dan kerusakan tersebut adalah bagian dari kemaksiatan terhadap Allah Taala.
Oleh sebab itu, ironis ketika menyandingkan pengertian “ulama” berdasarkan maksud dalam ayat Al-Qur’an di atas dengan tujuan penyelenggaraan KUPI dan makna diksi “ulama perempuan” yang disematkan pada perhelatan tersebut. Tampak nyata bahwa KUPI merupakan gerakan yang bertujuan untuk memoderasi agama Islam, yaitu agar umat Islam mau mengubah cara pandangnya dalam memahami agama Islam sesuai sudut pandang Barat.
Dengan moderasi, umat Islam didorong dan dipaksa memahami agamanya sesuai perspektif gender ala Barat. Mereka juga diharapkan untuk menakwilkan konsep “Islam rahmatan lil ‘alamin” dalam Al-Qur’an dan hadis berdasarkan paham dan konsep kesetaraan gender ala Barat.
Jadi, layakkah kongres ini mengusung nama “ulama perempuan”?
Konsep Gender, Upaya Merusak Islam dan Umatnya
Konsep gender yang digagas KUPI adalah melalui strategi kolaborasi berbagai lembaga dengan memperluas jaringan untuk menyebarkan opini musawah atau konsep mubadalah sebagai simbol pergerakan ulama perempuan ala KUPI.
Melalui jaringannya, KUPI menjajakan konsep kesetaraan gender yang menekankan pada relasi kemitraan atau kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran gender mereka di ranah domestik dan publik. Konsep ini berdasarkan pada kesamaan derajat antara laki-laki dan perempuan, serta keadilan dan kemaslahatan bagi keduanya sehingga yang satu tidak menghegemoni yang lain, dan/atau menjadi korban kezaliman dari yang lain, melainkan menjadi relasi yang saling menopang, bekerja sama, dan membantu.
KUPI juga berusaha menyusup ke tubuh umat untuk merusak Islam dan umatnya dengan menggandeng elemen masyarakat—majelis taklim, pondok pesantren, perguruan tinggi, hingga generasi muda—untuk turut serta membangun dan memperluas jaringan secara digital dan nondigital. Bahkan, KUPI juga berperan aktif memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada generasi muda untuk menjadi para influencer relasi musawah dan “Islam damai”, khususnya melalui media sosial semisal Instagram.
Inilah wajah baru untuk merusak Islam dan umatnya. Walhasil, umat Islam harus waspada dan wajib terus menajamkan mata elangnya terhadap kondisi generasi saat ini. Sasaran utama KUPI adalah menciptakan wadah bagi milenial, Gen Z, dan seluruh umat Islam untuk menebarkan paham keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesetaraan melalui gerakan perusakan perempuan melalui gerakan ulama perempuan modern.
Sungguh, ide dan konsep gender merupakan gerakan dan ide racun berbalut madu. Konsep ini merupakan upaya musuh Islam untuk menutupi kebenaran Islam di hadapan manusia. Mereka melakukan kebohongan dengan menyerang syariat Islam. Bahkan, tanpa rasa malu mereka menuduh syariat Islam sebagai sumber masalah dengan melakukan kedustaan dan pembohongan publik melalui gambaran buruk serta memutarbalikkan fakta-fakta tentang Islam.
Khatimah
Peran para mubaligah saat ini ialah harus senantiasa waspada dan bersungguh-sungguh melakukan aktivitas dakwah dalam rangka mencerdaskan umat. Saat ini, umat sangat membutuhkan junnah yang mampu melindungi mereka dari serangan dan upaya musuh yang terus menyerang Islam dan umatnya.
Dengan demikian, dibutuhkan para aktivis dan mubaligah yang kuat, tangguh, dan ikhlas untuk terus menapaki jalan dakwah agar dapat memberikan gambaran jelas tentang pentingnya perjuangan menegakkan syariat dan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
Hal inilah yang akan mampu melindungi Islam dan umatnya, hingga kejayaan dan kemuliaan Islam dalam naungan Khilafah dapat segera tegak kembali atas izin Allah Taala. Hasbunallah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’mannasir. [MNews/Gz]
Sumber artikel: suaramubalighah.com (5-12-2022) dengan sedikit penyesuaian.
Foto sampul: Dok. humas KUPI

Ulama orang yang takut kepada Allah
Mempelajari islam kaffah adalah solusi hakiki bagi perempuan