Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Sexual consent (persetujuan seksual) dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya menjadi isu yang belakangan ini santer melingkupi dunia kampus. Pada 2020, sexual consent menjadi materi Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Indonesia (UI). Materi tersebut pun menuai kontra, termasuk dari pihak internal kampus. Banyak dosen UI yang tidak setuju dengan materi tersebut.
Direktur Kemahasiswaan UI saat itu, Kamarudin, menyebutkan paradigma sexual consent adalah paradigma feminis liberal Barat yang justru memberikan justifikasi untuk menerabas batas-batas norma kita sebagai bangsa yang menghormati norma agama dan budaya ketimuran. Dengan kata lain, materi sexual consent dianggap membentuk sikap permisif terhadap perilaku seks bebas.
Kasus HIV/AIDS di Dunia Pendidikan
Di antara dampak seks bebas tidak lain adalah kasus HIV/AIDS, sebagaimana temuan di Bandung pada Agustus 2022 lalu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ira Dewi Jani menyatakan terdapat 5.843 kasus HIV/AIDS berdasarkan Data Wilayah Kota Bandung sepanjang 1991—2021. Adapun 6,97% dari kelompok usia mahasiswa berarti terdapat 407 kasus.
Data tersebut adalah jumlah kumulatif selama 30 tahun yang pada saat terdiagnosis HIV (yang bersangkutan) mengaku sebagai mahasiswa, bisa jadi saat ini sudah bukan mahasiswa lagi. Sementara itu yang tercatat sebagai mahasiswa selama 2021 adalah 11 orang.
Berkelindan, di Riau, Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H. Bagus Santoso, M.P. selaku Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bengkalis melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi program pencegahan HIV/AIDS di lingkungan perguruan tinggi dan SMA sederajat, Selasa (01-11-2022). Wabup melakukan kunjungan ke kampus Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), STIE Syariah Bengkalis dan SMKN 1 Bengkalis.
Wabup mengajak jajaran civitas akademika melakukan sosialisasi tentang perilaku buruk serta bahaya penyakit HIV/AIDS mengingat secara hitungan kumulatif kasus HIV/AIDS di Bengkalis mencapai 730 orang sejak 2004—2022. Dari 730 orang tersebut di antaranya dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Perkembangan terkini pada awal 2022 ditemukan tambahan 30 kasus baru.
Memasifkan Kasus HIV/AIDS
Istilah “sexual consent” mungkin awalnya kita dengar terkait isu revisi RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU TPKS pada 12-04-2022. Tidak hanya itu, untuk dunia pendidikan sendiri, persoalan seputar sexual consent secara khusus tertuang dalam Permendikbudristek 30/2021.
Peraturan perundangan tersebut pada intinya memiliki frasa yang tidak bisa memidanakan pelaku seks bebas karena adanya sexual consent. Pidana hanya diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, tetapi itu pun dengan makna yang masih bisa ditarik ulur sana-sini.
Artinya, seks bebas dianggap bukan tindakan kriminal selama dilakukan suka sama suka. Dengan kata lain, keberadaan sexual consent jelas sama saja dengan legalisasi seks bebas sekaligus perzinaan.
Bayangkan saja, jika angka kasus HIV/AIDS di Bandung dan Bengkalis tadi adalah akumulasi selama beberapa tahun, itu pun sudah menunjukkan tren kenaikan, bagaimana dengan masa setelah UU TPKS resmi disahkan? Jika memang frasa “sexual consent” yang menjadi masalah utama, tidakkah kenaikan angka HIV/AIDS adalah jawaban yang terkonfirmasi atas maraknya perilaku seks bebas?
Mencermati semua ini, wajar jika kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa UU TPKS maupun Permendikbudristek 30/2021 adalah sama-sama untuk melanggengkan liberalisasi seksual. Mirisnya, fenomena ini melanda insan terpelajar. Angkanya yang menunjukkan peningkatan kasus HIV/AIDS bisa jadi hanyalah fenomena gunung es. Kasus-kasus yang belum tercatat bisa lebih banyak lagi.
Kewajiban Negara Menjaga Akhlak
Di antara hal yang paling urgen bagi penjagaan generasi adalah penjagaan akhlaknya, yakni dari sisi perilaku moralnya. Akhlak adalah buah ketakwaan, maka standardisasi akhlak seorang muslim jelas berdasarkan aspek keimanannya kepada Allah Taala. Dalam format negara Islam (Khilafah), peran besar penjagaan akhlak ini dilaksanakan oleh negara.
Konsep ini tentu sangat berbeda dengan konsep sekuler, terlebih konsep sekuler tersebut diaruskan melalui sistem pendidikan. Sistem pendidikan sekuler jelas mengabaikan faktor ketakwaan. Di sekolah-sekolah dan kampus umum, pelajaran agama Islam (PAI) diberikan dalam waktu dan jadwal yang terbatas. Sementara itu, di sekolah-sekolah Islam, pesantren, serta kampus Islam, pelajaran berbasis agama sudah tercemar ide moderasi beragama.
Namun, jika ada sekelompok murid/mahasiswa yang terlibat thalabul ilmi tentang Islam kafah, langsung saja dilabeli “radikal” dan “intoleran”. Ini sungguh sesat logika. Bagaimana mungkin belajar Islam kafah lantas menjadi sosok yang buruk kecuali memang mendapatkan stigma tersebut?
Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah (keseluruhan), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syetan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208)
Jelas, hanya Khilafah yang mampu mengemban mandat pelaksanaan sistem Islam secara kafah. Khilafah tidak hanya menjaga akhlak generasi sebagai faktor ketakwaannya, melainkan juga meniscayakan masyarakat yang kondusif dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial, yakni masyarakat yang subur dengan amar makruf nahi mungkar.
Khilafah juga berperan menerapkan peraturan tegas. Khilafah memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual dan perzinaan. Khilafah juga memfilter tayangan maupun konten di media yang berpeluang dikonsumsi oleh masyarakat sehingga hanya tayangan/konten yang bermanfaat dan menyuburkan keimanan saja yang boleh mengudara. Khilafah juga menegakkan pilar-pilar pendidikan sahih bahwa menjadi orang-orang terdidik adalah untuk menjadi mata dan pemimpin umat.
Khatimah
Rasulullah saw. bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Hadis ini menegaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah masyarakat, azab Allah akan turun. Keberkahan juga akan dicabut. Keburukan dan kerusakan pun akan terus mendera selama masyarakat tidak berupaya mencegah tersebarnya zina dan riba, serta tidak pula mengubah dan menghilangkannya dari kehidupan masyarakat. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
