Muslimah News, NASIONAL — Seorang suami tega membunuh dan memutilasi istrinya, bahkan membakar dan merebus daging istrinya tersebut di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, pada Sabtu (12/11/2022).
“Motif tersangka HM, melakukan tindakan pidana itu karena merasa sakit hati terhadap korban, yaitu istrinya sendiri. Tersangka sering mendapat perlakuan dan ucapan kasar dari korban,” ungkap Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dan Kasat Reskrim Iptu Master S.M Purba Tanjung, yang disampaikan Kasi Humas Aipda SB Lolo Bako, Senin (14/11/2022).
Menurut aktivis muslimah Wiwing Noeraini, akar masalah kekerasan terhadap perempuan atau KDRT ini akibat tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri.
“Akar masalah KDRT karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri, hubungan antara seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, tindakan KDRT seperti memukul, menampar, dan sebagainya, biasanya diawali pertengkaran yang dipicu banyak hal, misalnya masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, adanya orang ketiga, dan lainnya.
“Memang, kaum feminis—dengan ide kesetaraan gendernya—memandang bahwa akar masalah KDRT adalah adanya ketaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Padahal bukan itu,” tegasnya.
Aturan yang Benar
Wiwing menjelaskan yang dibutuhkan adalah aturan yang benar, yaitu aturan Islam, aturan yang berasal dari Allah Taala. “Hanya dengan penerapan aturan Islam akan terwujudlah keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah, jauh dari pertengkaran, apalagi sampai berakhir dengan kekerasan,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa. “Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tenteram (sakinah), syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 228,” urainya.
Kedua, lanjutnya, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri.
“Dalam rumah tangga Rasulullah saw., beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik. Diriwayatkan bahwa beliau saw. bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.”,” jelasnya.
Selain itu, ujarnya, Allah juga memerintahkan seorang istri agar taat suami. “Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.”,” ungkapnya.
Kepemimpinan Suami
Ketiga, sebutnya, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.
“Dalam kehidupan suami istri, adakalanya terjadi masalah yang membuat suasana tidak baik. Untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut, Allah Swt. menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al-bayt) berada di tangan suami. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”,” terangnya.
Wiwing menyampaikan, ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya. “Suami hanya berwewenang memberikan sanksi pada istri jika si istri melakukan perbuatan dosa. Ini karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya,” jelasnya.
Ia mengatakan, tanggung jawab dan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga bukan berarti suami boleh bertindak otoriter atau seperti seorang penguasa yang tidak boleh dibantah. “Akan tetapi, kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga bermakna pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah Taala,” tuturnya.
Jadi, Wiwing menyatakan, dari berbagai pengaturan tersebut, tampak jelas bahwa menurut syariat Islam ada tindakan fisik yang boleh suami lakukan ketika istri nusyuz. “Hanya saja, syariat Islam memberikan batasan yang sangat ketat tentang hal itu. Kebolehan itu tidak boleh menjadi dalih bagi suami untuk melakukan kekerasan hingga menjatuhkan istri dalam kondisi yang membahayakannya. Justru suami berkewajiban menjaga dan melindungi istri agar terhindar dari berbagai ancaman bahaya,” ungkapnya.
Penyelesaian Masalah Rumah Tangga
Keempat, imbuhnya, Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga.
“Ketika dalam kehidupan suami istri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, jika semua itu tidak membawa hasil, sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada persengketaan, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga suami istri) yang membantu menyelesaikan.
“Ketika kedua orang hakam tidak mampu mendamaikan suami istri yang sedang berselisih, saat itu tidak ada ruang lagi untuk mempertahankan kehidupan suami istri tersebut. Kondisi ini dapat disolusi dengan talak (perceraian) yang semoga membuat keduanya memperoleh ketenangan dan mengatasi berbagai problem yang ada,” urainya.
Selain itu, Wiwing menerangkan, butuh kontrol masyarakat dan adanya peran negara.
“Negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga,” tandasnya. [MNews/Ruh]
