Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dilaksanakan setiap 10 Desember. Hal ini tidak terlepas dari peristiwa Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjelaskan pernyataan dunia tentang perlindungan hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal yang menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin HAM sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing.
Karena berlaku universal, hak asasi manusia juga berlaku pada perempuan. Ide ini menganggap kaum perempuan berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Menurut para pembela HAM, pemenuhan hak asasi harus setara untuk semua orang, dan bebas dari diskriminasi. Di sinilah perempuan dianggap sebagai pihak yang paling sering mengalami diskriminasi, seperti kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan kesenjangan upah.
Menyasar Perempuan
Untuk itulah, kaum perempuan merasa perlu memperjuangkan hak-hak mereka agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan, superioritas laki-laki dan inferioritas perempuan, serta budaya patriarki yang membelenggu mereka. Dari sinilah muncul gerakan feminisme yang mengampanyekan keadilan dan kesetaraan gender.
Gerakan ini pun mendunia dan menghipnotis kaum perempuan untuk menghapus aturan, perilaku, stigma, dan tradisi yang tidak berpihak pada perempuan. Bahkan, lebih jauh lagi, dalam perkembangannya, mereka banyak menyerang hukum-hukum Islam yang dianggap memasung hak perempuan, seperti “pemaksaan” kehamilan, sunat perempuan, kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, hak talak, kewajiban jilbab dan kerudung, poligami, dan lain-lain.
Kita tentu sangat familier, pada setiap momen menyambut hari perempuan internasional, slogan-slogan antidiskriminasi terhadap perempuan menggema. Semisal, “Hancurkan patriarki.”, “Rebut kemerdekaan atas tubuh.”, “Berjilbab atau tidak, setiap perempuan bebas berekspresi.”, “Kejar ijazah, bukan buku nikah.”, “Anda ingin mengatur zina? Bikin aturan sendiri!”, “Tubuhku, otoritasku.”, dan sebagainya.
Sepintas, kampanye tersebut membela hak perempuan, padahal ada bahaya terselubung yang bisa jadi tidak disadari para muslimah, yaitu pembentukan kepribadian sekuler liberal yang merusak kodrat perempuan sebagai hamba Allah Taala. Dalam hal ini, muslimah muda adalah sasaran empuk untuk penguatan dan penyebarluasan ide HAM dan kesetaraan gender.
HAM dan Kesetaraan Gender
HAM dan kesetaraan gender sangat beririsan. Deklarasi Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan, kemerdekaan, dan kehidupannya. HAM ini berlaku juga bagi perempuan yang seringkali menjadi korban penindasan, penganiayaan, pelecahan, dan diskriminasi. Bak gayung bersambut, deklarasi HAM disambar oleh kaum feminis dan pegiat gender untuk mengampanyekan dan memperjuangkan hak perempuan.
Akibat kampanye feminis yang masif, para muslimah pun terjebak mengikuti narasi dan propaganda yang mereka aruskan. Belakangan, muncul fenomena childfree dan waithood di kalangan perempuan muda. Pengusungnya adalah kaum feminis, corong opininya adalah perempuan-perempuan muda yang menjadi figur publik.
Beberapa waktu lalu YouTuber Gita Savitri dan suaminya menjadi perbincangan publik lantaran memutuskan untuk tidak memiliki anak dari pernikahan mereka. Istilah ini pun dikenal dengan sebutan childfree.
Childfree dapat diartikan sebagai pilihan untuk hidup tanpa memiliki anak setelah menikah. Sejak itu, childfree mulai tren di kalangan pasangan muda dengan alasan kesiapan mental, ekonomi, lingkungan hidup, dan alasan personal.
Tidak berselang lama, ada tren waithood atau menunda pernikahan yang kian lazim dilakoni kaum muda. Pew Research Center menyatakan generasi milenial menikah pada usia yang lebih tua ketimbang generasi-generasi sebelumnya (Tirto, 31/8/2021). Ada beragam alasan hingga banyak yang memilih menunda menikah ketimbang menikah pada usia muda, seperti mengejar pendidikan dan karier, masalah ekonomi, dan kemandirian.
Berdasarkan data BPS, anak muda Indonesia cenderung menunda pernikahan. Persentase pemuda yang menunda menikah tiap tahun mengalami kenaikan. Proporsi pemuda yang belum menikah sebesar 61,09% pada 2021. Persentase ini naik 1,27 poin dari tahun sebelumnya yang memiliki persentase 59,82%. Sementara itu, tren kehamilan remaja pranikah membuat Indonesia berada di peringkat kedua perkawinan anak tertinggi di ASEAN.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2017 mengungkapkan, sekitar 2% remaja usia 15—24 dan 8% remaja pria usia 15—24 mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Sebesar 11% di antaranya mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Ini tentu membuat miris. Seakan-akan berkata, “Lebih baik pacaran atau seks di luar nikah daripada menikah.”
Dalam kacamata HAM, keputusan childfree dan waithood adalah hak asasi yang harus dihormati bagi semua pihak. Hak asasi manusia memberikan kebebasan bagi perempuan untuk berekpresi dan berperilaku sesuai kehendaknya. Mau berzina, membuka aurat, pacaran, atau bergaul bebas tidak boleh ada larangan karena hal itu termasuk kebebasan yang dijamin oleh HAM.
Hak asasi manusia semata-mata bersifat antroposentris, yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Artinya, tolok ukur kebenaran dinilai berdasarkan pandangan manusia. Ide kebebasan yang digagas Barat pada akhirnya bablas.
Ide ini secara masif menyerang hukum-hukum Islam dan menstigmanya sebagai pengekangan terhadap perempuan. Implikasinya, perempuan mulai menanggalkan identitas kemuslimahannya karena merasa memiliki hak asasi dalam mengatur hidupnya sendiri.
Mereka pun mulai merasa hidup jangan terlalu bergantung pada laki-laki (suami). Para perempuan turut menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga dan negara. Perempuan muda didorong untuk memberdayakan dirinya di dunia kerja, yakni mengambil peran utama dalam pemberdayaan dan penyelamatan ekonomi.
Kesesatan HAM juga bisa kita lihat dalam membahas hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi. HAM menilai perempuan memiliki otoritas atas tubuhnya. Dengan siapa dia bergaul dan menikah adalah hak dirinya untuk menjalankan sesuai kehendaknya. Tidak aneh jika pernikahan beda agama, gaya hidup childfree, dan waithood menjadi marak di kalangan muslimah muda.
HAM dan kesetaraan gender juga menggugat kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Dengan demikian, ada tuntutan kesamaan hak dan kewajiban bagi suami dan istri dalam menjalani pernikahan.
Pandangan Islam
Barat memahami bahwa bangkit dan hancurnya peradaban manusia terletak di tangan perempuan. Untuk itulah mereka merusak para muslimah dengan ide HAM, kesetaraan gender, dan sekularisme agar tidak lahir generasi pemimpin peradaban. Yang tersisa hanyalah generasi sampah peradaban yang gemar maksiat dan bergaya hidup hedonis dan liberal.
Tujuannya adalah menghambat lahirnya generasi cemerlang yang akan mewujudkan kebangkitan Islam. Untuk itulah, kampanye HAM selalu masif dan menjadi agenda utama Barat dalam merusak generasi Islam.
Oleh karena itu, penting bagi muslimah muda memahami bahwa HAM hanyalah kamuflase dan alat propaganda Barat untuk menjauhkan para perempuan dari gambaran Islam. Islam sangat menghormati dan memuliakan perempuan. Islam tidak mengenal HAM.
Islam sudah lebih dulu memberi aturan rinci mengenai hukum perempuan, hak dan kewajiban perempuan, dan hak publik perempuan seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, muhasabah lil hukkam, dan berpolitik. Semua diatur sesuai ketentuan syariat Islam.
Allah Swt. menciptakan manusia dalam rangka beribadah dan taat kepadanya (QS. Adz-Zariyat: 56). Oleh karena itu, manusia memiliki kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah Allah tetapkan. Kewajiban yang diperintahkan terkategori menjadi dua yaitu, huququlLah (hak-hak Allah), yaitu kewajiban manusia terhadap Allah Swt., dan huququl ‘ibad (hak-hak manusia), yaitu kewajiban manusia terhadap sesamanya dan makhluk Allah lainnya.
Pada dasarnya, hak asasi manusia tercakup dalam lima hal pokok yang terangkum dalam dharuriyat al khamsah, yaitu hifdzu ad-din (memelihara agama); hifdzu an-nafs (memelihara jiwa); hifdzu al-‘aql (memelihara akal); hifdzu an-nasl (memelihara keturunan); dan hifdzu al-mal (memelihara harta). Itulah tujuan syariat Islam dalam memelihara lima hal pokok tersebut, tidak terkecuali bagi perempuan.
Syariat menetapkan sanksi bagi pencela agama dan pelaku murtad dalam rangka menjaga akidah umat dari kesesatan. Islam juga menetapkan sanksi bagi pembunuh, pencuri, pemerkosa, dan penganiaya untuk memelihara berharganya satu nyawa manusia.
Islam pun memelihara akal manusia dengan kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim. Islam mengatur sistem pergaulan sosial di antaranya menghalalkan pasangan menikah dan mengharamkan zina. Tujuannya tidak lain untuk memelihara nasab dan keturunan.
Islam juga memberikan hukum-hukum seputar pengelolaan harta agar tidak ada yang terzalimi dari harta tersebut. Semua ketetapan syariat berlaku bagi laki-laki muslim dan perempuan muslimah.
Dalam Islam, tidak ada kebebasan mutlak. Standar benar dan salah dalam Islam adalah menurut pandangan Allah Swt., bukan manusia.
Jika bersandar pada HAM, perbuatan maksiat seperti zina, aborsi, atau L98T dibenarkan dan tidak boleh dilarang. Oleh karenanya, tidak layak bagi muslim dan muslimah mengambil HAM sebagai pandangan hidup. Islam sudah sempurna memberikan aturan dan pedoman hidup bagi manusia.
Oleh karena itu, kampanye HAM harus dilawan. Satu-satunya jalan untuk melawan kampanye sesat ini adalah mendakwahkan Islam kafah, memahamkannya ke tengah-tengah umat, dan memperjuangkan penerapan sistem Islam kafah yang akan melindungi perempuan dari kerusakan ide Barat.
Umat harus menjadikan pemikiran Islam sebagai jalan dan poros hidupnya sehingga permasalahan hidup manusia dapat tersolusikan dengan Islam. Wallahualam. [MNews/Rgl]
