Muslimah News, NASIONAL — Diberitakan, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) R. Ahmad Nurwakhid mengatakan, perempuan yang membawa pistol dengan menodong anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10/2022) pagi, disebut memiliki pemahaman radikal. Ia menyebutkan bahwa pelaku bernama SE merupakan pendukung dari ormas Islam, seperti HT1.
Propaganda Jahat
Penjelasan Direktur BNPT ini dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. sebagai propaganda jahat terhadap HT1. Setidaknya ada empat pandangan hukum yang mendasari penilaiannya tersebut yang disampaikannya di kanal Pusat Kajian dan Analisis Data, Sabtu (29/10/2022).
Pertama, ujarnya, berdasarkan literatur yang pernah dibacanya, dinyatakan bahwa penyampaian dakwah HT1 adalah melalui pendekatan pemikiran, dialektika, adu gagasan, damai, tanpa kekerasan, tanpa fisik, dan tanpa melakukan pemaksaan.
“Begitu juga tidak pernah tercatat, baik secara secara de facto maupun de jure, HT1 malakukan kekerasan, tindakan fisik, teror, atau pemaksaan terhadap gagasannya. Tidak ada satu jiwa pun yang meninggal karena dakwah HT1 atau fasilitas publik yang rusak akibat dakwah HT1,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Chandra menegaskan, peristiwa beberapa hari lalu yang dikaitkan dengan HT1, sendirinya gugur, telah terbantahkan.
Melanggar Hukum
Kedua, jelasnya, segala narasi fitnah dan tuduhan keji terhadap organisasi dakwah HT1 adalah tidak adil dan melanggar hukum karena tidak mengedepankan asas hukum due process of law, yaitu memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan. “Bagaimana melakukan pembelaan? BHP-nya saja sudah dicabut,” cetusnya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada asas keterbukaan dan persamaan kedudukan dalam hukum yang menyatakan “setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil”.
“Pertanyaannya, bagaimana HT1 akan melakukan pembelaan diri, sedangkan BHP-nya saja telah dicabut?” tanyanya lagi.
Jadi, menurutnya, aparat tidak boleh menuduh karena secara kelembagaan saja tidak ada, setelah dicabut BHP-nya.
“Ini tidak layak dan melanggar hukum. Seperti anak kecil dalam sebuah permainan, tetapi pihak lawan tidak bisa melakukan pembelaan. Ibarat main bola, ia sendiri yang memasukkan ke gawang lawan, sedangkan lawannya tidak ada,” ilustrasinya.
Pecah Belah
Ketiga, Chandra menyatakan, segala tuduhan dan fitnah berupa narasi polarisasi yang bersifat indelingsbelust (pengotak-kotakan/pecah belah) yang mengarah kepada kebohongan publik adalah tindakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah publik.
“Pertanyaannya, siapa yang mau menindak aparat atau oknum yang membuat berita dan narasi terkait kebohongan itu?” sindirnya.
Ia menegaskan, di sinilah pertaruhannya betul. “Kalau Indonesia memang negara hukum, siapa pun itu mesti diproses. Namun, agak pesimis juga bisa memproses pejabat negara yang sedang membangun rangkaian kebohongan,” kritiknya.
Darurat Represif
Keempat, jelasnya, ada darurat represif ketika “pelaku teror” dituduh terdapat keterkaitan medsos (misalnya like, share, nonton video, baca) dengan tulisan atau ceramah ustadz atau ulama HT1.
“Kalau keterkaitan medsos ini kemudian dikaitkan dengan tindakan pelaku teror, ini sangat berbahaya. Pertanyaannya bagaimana kalau seseorang yang dituduh teroris sering menonton pidato atau pernyataan pejabat negara. Apakah bisa disebut juga terdapat keterkaitan antara pelaku teror dengan pejabat negara?” tanyanya lugas.
Ia mengingatkan, jika itu terjadi, maka menandakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam keadaan darurat represif.
“Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip hukum cogitationis poenam nemo patitur atau tidak ada seorang pun yang dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan,” tegasnya.
Narasi Menjelang Pemilu
Chandra menyampaikan bahwa dalam tulisannya beberapa waktu lalu, patut diduga menjelang pemilu, narasi terkait radikal, radikul, teroris, ekstremis, kelompok intoleran, antikebinekaan, antipancasila, ini akan mulai dimainkan sejak bulan ini hingga menjalang pemilu.
“Ini terverifikasi oleh pernyataan Moeldoko bahwa tahun depan radikalisme akan kembali bermunculan. Juga pernyataan pejabat lainnya tentang bahaya radikalisme. Jadi, opini ini akan terus berjalan untuk polarisasi. Tujuannya untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat bahwa negara ini bahaya, misalnya, jika dikuasai kelompok muslim yang dituduh radikal. Ini yang sebetulnya dimainkan,” tukasnya.
Tidak Serius Merangkai Persaudaraan
Hanya saja, Chandra memandang, jika ini terus dimainkan, berarti ini sangat jahat karena akan menimbulkan polarisasi yang sangat tajam.
“Artinya, oknum-oknum pemegang kekuasaan ini tidak serius merangkai persaudaraan. Ini berbahaya sekali. Dengan narasi ini, oknum penguasa berharap akan mendapat legitimasi publik. Dengan legitimasi ini, seolah rezim akan legal dalam melakukan tindakan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia menggarisbawahi, narasi ini harus dilawan oleh aktivis Islam dengan narasi pemikiran, gagasan, dialektika, dan tanpa kekerasan.
“Namun, jangan begitu dipancing langsung dimakan. Lakukan dengan strategi seperti main catur, mana yang harus dikedepankan, dan seterusnya,” tandasnya. [MNews/Ruh]
