Muslimah News, NASIONAL — Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, menumbuhkan rasa kebanggaan, kebersamaan, dan kesetiakawanan bagi Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran No. 28 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama tanggal 19 Oktober 2022.
Ketentuan pakaian dinas yang tercantum dalam edaran tersebut adalah pada Senin dan Selasa menggunakan kemeja putih, celana /rok hitam/ warna gelap. Pada Rabu mengenakan batik moderasi beragama. Untuk Kamis, baju batik bebas dan celana gelap. Kemudian Jum’at memakai baju koko lengan panjang atau batik lengan panjang.
Sedangkan, setiap Hari Besar Nasional, rapat-rapat pertemuan, dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI, memakai pakai seragam batik KORPRI.
Mengikis Jati Diri Muslim
Hanya saja, aturan ini, khususnya pengenaan batik moderasi beragama, dikritisi pengamat kebijakan publik Ir. Retno Sukmaningrum, M.T. karena justru akan mengikis jati diri muslim.
“Penggunaan pakaian dinas dengan batik moderasi, mengikis jati diri muslim,” ujarnya kepada MNews, Selasa (25/10/2022).
Sebenarnya, Retno menjelaskan, tidak masalah adanya penetapan seragam di lingkungan instansi ataupun sekolah.
“Begitu pula menjadikan batik sebagai salah satu seragam yang dikenakan oleh pegawai atau siswa sekolah. Namun, yang menjadi persoalan dalam penetapan seragam batik tersebut adalah corak yang tergambar pada batik Kemenag,” ucapnya.
Ia mendeskripsikan, pada batik tersebut tergambar lima rumah ibadah agama yang diakui di Indonesia.
“Di bagian badan terdapat corak masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng. Adapun di lengan dan bagian lain, ‘seolah’ bertaburan gambar salib. Jelas saja seragam ini pun menimbulkan kegelisahan di kalangan para pegawai,” ungkapnya menyesalkan.
Toleransi yang Kebablasan
Retno menyebut, inilah bentuk toleransi yang kebablasan. “Jika tujuannya membangun kedisiplinan, menumbuhkan rasa kebanggaan, kebersamaan, dan kesetiakawanan, seharusnya cukup mewajibkan memakai seragam batik saja atau dengan warna dominan apa. Tanpa menentukan coraknya. Terlebih jika coraknya menyalahi keyakinan orang yang memakainya,” kritiknya.
Ia menegaskan, jika Kemenag memprogram seragam yang demikian dalam rangka mengikis intoleransi dalam berbangsa, justru yang dilakukan Kemenag tersebut menyalahi prinsip dari toleransi.
“Toleransi adalah menghormati perbedaan yang ada. Bukan menyeragamkan yang berbeda,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, seorang muslim tidak memasuki tempat ibadah umat yang lain, begitu pula sebaliknya.
“Ini semata dalam rangka menghormati keyakinan pemeluk agama yang lain. Tempat ibadah, bukanlah tempat wisata sehingga siapa pun bisa memasukinya dalam rangka mengagumi kekokohan bangunan atau arsiteknya. Sungguh yang demikian akan mengganggu kekhusuyukan orang yang beribadah di dalamnya,” terangnya.
Begitu pula, lanjutnya, seorang warga negara dituntut mempunyai satu keyakinan. “Hanya satu agama, tidak berbilang. Namun, justru Kemenag ‘seolah’ mengaburkan hal tersebut. Jika masuk tempat ibadah umat lain saja dihindari, ini malah kelima tempat ibadah dibawa kemana saja. Jelas yang ditetapkan Kemenag ini toleransi yang kebablasan,” cetusnya.
Menyalahi Undang-Undang
Retno kemudian mengulas, aturan ini pun menyalahi undang-undang. “Di Indonesia, dikenal dengan hierarki hukum. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” paparnya.
Tampak jelas, imbuhnya, dalam hierarki hukum di Indonesia pada UUD 1945 Pasal 29 (1) menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Adapun peraturan [surat edaran] menteri jelas jauh di bawah UUD 1945. Oleh karena itu, jika kementerian mewajibkan (memaksakan) memakai seragam moderasi yang bercorakkan lima tempat ibadah, jelas-jelas menyalahi kebebasan beragama yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh kemenag merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya.
Deislamisasi
Retno mengingatkan, pogram berseragam batik moderasi di lingkungan Kemenag ini merupakan bagian dari proyek moderasi beragama untuk mendeislamisasi.
“Moderasi beragama dengan seluruh program yang digulirkan di berbagai bidang, senyatanya adalah upaya deislamisasi, yakni merusak ajaran islam. Pemikiran-pemikiran Islam sengaja dikaburkan,” kritiknya.
Seiring dengan itu, jelasnya, narasi-narasi Islam ala Barat dimunculkan. “Ketika umat Islam jauh dari pemikiran Islam, mereka pun dijauhkan dari gambaran peradaban Islam yang agung. Akibatnya, yang tersisa hanyalah batang tubuh, tanpa jati diri,” cetusnya.
Retno mendasarkan pula penjelasannya dari kitab Nidzamul Islam karya SyekhTaqiyuddin an-Nabhani yang menyebutkan,
“Hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan. Sedangkan, madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah bersifat khas, terkait dengan pandangan hidup. Sementara itu, madaniyah bisa bersifat khas, bisa pula bersifat umum untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadharah, seperti patung termasuk madaniyah yang bersifat khas. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi industri termasuk madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia. Bentuk madaniyah yang terakhir ini bukan milik umat tertentu, akan tetapi bersifat universal seperti halnya sains dan teknologi.”
Dengan definisi di atas, lanjut Retno, jelas sekali bahwa seorang muslim haram menggunakan benda-benda yang mengandung madani khas.
“Misalnya, menggunakan giwang atau liontin salib yang mencirikan agama tertentu. Menggunakan baju biarawati atau biksu, termasuk batik moderasi yang menggambarkan salib dan rumah peribadatan agama-agama di luar islam adalah haram,” ungkapnya.
Waspada
Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan, moderasi beragama merupakan proyek berbahaya.
“Wajib bagi kaum muslim waspada terhadap berbagai cara dan sarana yang digunakannya. Moderasi beragama senyatanya proyek Barat yang bertujuan menghilangkan jati diri muslim, mengokohkan hegemoni Barat, serta menghalangi munculnya peradaban Islam di tengah kehidupan,” tandasnya. [MNews/Ruh]
Foto sampul: Dok. MNews

Toleransi yang saaangat kebablasan.
Aqidah jadi taruhan.
Aqidah semua agama jadi taruhan.