Muslimah News, NASIONAL — Sejumlah perusahaan di sektor properti bernasib kurang baik karena sahamnya yang tercatat di pasar modal berstatus pailit.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022), memerinci emiten tersebut, antara lain, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Cowell Development Tbk (COWL) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Menurut pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati, kondisi ini menunjukkan ancaman krisis perumahan makin nyata.
“Pailitnya perusahaan properti berbanding lurus dengan peningkatan backlog perumahan (kebutuhan perumahan yang harusnya tersedia). Ini berarti krisis perumahan makin nyata,” jelasnya kepada MNews, Jumat (14/10/2022).
Kapitalisme
Terlebih, ia menyatakan, dalam sistem kapitalisme, perusahaan properti merupakan ujung tombak pemerintah di lapangan dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. “Ketika perusahaan properti mengalami pailit, pasti akan berpengaruh terhadap pengadaan perumahan rakyat,” ucapnya.
Ia menerangkan, pailit terjadi saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak jarang hal itu dapat berujung pada kebangkrutan atau gulung tikar.
“Akibatnya, pasokan rumah untuk rakyat pastilah akan berkurang. Selama ini saja kekurangan rumah yang harusnya tersedia (backlog perumahan) masih tinggi. Data Kementerian PUPR menyebutkan bahwa backlog perumahan pada Agustus 2022 mencapai 12,75 juta unit,” ungkapnya.
Iin menyampaikan, dari tahun ke tahun backlog perumahan ini pun tidak mampu diatasi pemerintah.
“Di negeri ini belum pernah terjadi backlog perumahan nol. Inilah kelalaian negara, bahkan bisa dikatakan sebagai kegagalan negara dengan sistem kapitalisme dan konsep good governance yang diterapkan dalam menjamin tersedianya rumah layak bagi rakyat,” ulasnya.
Ia menegaskan, persoalan ini akan terus berlanjut selama konsep good governance diterapkan. “Makin tinggi angka backlog, makin tinggi pula jumlah rakyat yang tidak dapat mengakses rumah layak huni,” ujarnya.
Konsep Batil
Menurutnya, inilah konsep batil yang tidak mampu menjamin tersedianya rumah layak bagi rakyat. “Dengan konsep ini, negara berlepas tangan dari mengurusi urusan rakyatnya, khususnya urusan perumahan layak bagi rakyat. Terbukti dari tingginya angka backlog perumahan, walaupun jumlah rumah banyak dibangun oleh perusahaan properti, namun banyak rakyat tidak dapat mengakses rumah tersebut yang berharga sangat tinggi untuk ukuran rakyat miskin yang jumlahnya menurut catatan BPS sebanyak 26,16 juta orang,” paparnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan, jika negara menghendaki persoalan perumahan rakyat selesai secara tuntas, negara harus meninggalkan konsep batil good governance.
“Negara tidak boleh menyerahkan pengurusan jaminan tersedianya rumah layak kepada perusahaan properti. Negara harus mengembalikan fungsinya sebagai pengurus rakyat,” cetusnya.
Sistem Sahih
Iin lantas mengutip sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْل عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (kepala negara) itu laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”
Jelaslah, ucapnya, negara yang mengurusi rakyatnya dengan cara sahih hanyalah negara yang menerapkan sistem sahih, yaitu Khilafah. “Khilafah telah terbukti mampu menjamin tersedianya rumah layak (syar’i, kesehatan, dan manusiawi),” urainya dengan mencontohkan yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis.
“Saat itu, kesejahteraan dirasakan oleh seluruh rakyatnya, kebutuhan pokok termasuk kebutuhan rumah telah terpenuhi seluruhnya sehingga tidak ada satu individu pun yang tidak memiliki tempat tinggal,” tutupnya. [MNews/Ruh]

Dalam sistem Islam, sudah menjadi tanggung jawab negara dalam hal menyediakan rumah layak huni bagi warganya khususnya yang tidak mampu.