Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Ciri lainnya adalah bahwa undang-undang takamul dan tawazun mengambil porsi perbuatan yang dituntut oleh syarak, tidak boleh melampauinya. Hal ini mengharuskan kita untuk memahami perincian berikut ini:
Sesungguhnya Islam itu sempurna. Islam secara keseluruhan dilaksanakan oleh seluruh kaum muslim atau dengan kata lain oleh umat Islam.
Di dalam umat Islam terdapat individu-individu, jemaah-jemaah, dan khalifah. Untuk masing-masing kelompok di atas telah dibebankan hukum-hukum syarak yang spesifik.
Seorang individu muslim melaksanakan yang dituntut oleh syarak sebagai individu. Jemaah pun melaksanakan yang dituntut syarak terhadapnya, Begitu pula dengan khalifah, melaksanakan yang dibebankan syarak terhadapnya.
Apabila kaum muslim sebagai individu melaksanakan hal-hal yang dituntut oleh syarak terhadap mereka, demikian juga jemaah dan khalifah, maka akan terealisasilah seluruh amal dan kesempurnaannya. Begitu pula kelalaian apa pun atau hanya membatasi (baik oleh individu, jemaah, atau khalifah) dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban tertentu saja tanpa melaksanakan yang lainnya akan menjadikan orang yang lalai itu keluar dari keumuman apa yang harus dilaksanakan olehnya, dan akan menjerumuskannya pada dosa.
Islam yang sempurna tidak akan lengkap eksistensinya tanpa adanya khalifah. Keterikatan banyaknya hukum-hukum agama dengan keberadaan khalifah menjadikan kehadirannya wajib menurut syarak, dan menjadikan usaha untuk mengadakannya juga wajib menurut syarak.
Implikasi dari semua itu mewajibkan adanya jemaah yang beraktivitas untuk mengadakannya dan menegakkan seluruh perkara yang dituntut syarak untuk menegakkan agama melalui berdirinya Daulah Islamiah. Inilah keseluruhan yang diminta. Inilah yang dinamakan dengan melanjutkan kehidupan Islam.
Secara keseluruhan, itulah yang dituntut oleh syarak dari jemaah, dan bukan keseluruhan agama yang jemaah tidak akan mampu melaksanakannya, lagi pula pelaksanaan yang sebenarnya tidak dibebankan kepadanya. Jemaah dilarang oleh syarak untuk melaksanakan banyak hukum, seperti menerapkan hudud. Jemaah tidak boleh mengambil alih tugas khalifah. Yang harus dilakukan oleh jemaah adalah mewujudkan khalifah agar ia melaksanakan tugas yang dituntut atasnya.
“Dan amir itu adalah pemimpin yang mengurusi urusan umat, dan ia bertanggung jawab dengan segala urusannya.” (HR Muslim)
“Sesungguhnya Allah akan menanyakan kepada mereka apa yang telah mereka lakukan.” (HR Muslim)
Dari sini kita mengalihkan perhatian pada topik bahwa seseorang yang beriman kepada Islam secara sempurna dan berdakwah kepada Islam secara keseluruhan, ia pasti akan mengadopsi secara rinci hal-hal yang dituntut syarak darinya dan mengadopsi pula hal-hal yang dituntut syarak dari jemaah, tempat ia beraktivitas di dalamnya.
Kelalaian terhadap perkara apa pun yang dituntut darinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Demikian juga halnya dengan seorang khalifah. Ia harus melaksanakan apa yang dituntut oleh syarak sebagai pribadi. Ia wajib mengerjakan salat, saum, berhaji, membayar zakat, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia pun dilarang untuk berzina, melakukan aktivitas riba, berdusta, dan menipu.
Di samping itu ia juga harus melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang khalifah, seperti menyusun undang-undang, mengumumkan jihad, melindungi persatuan kaum muslim, memerintah (negara dan masyarakat) dengan apa yang diturunkan Allah, dan menerapkan hudud. Sebaliknya, kelalaian apa pun dalam tugas-tugas yang diberikan kepadanya akan ditanyakan oleh Allah kelak.
Inilah realitas yang ditampilkan oleh hukum-hukum syarak. Dan hal ini harus dipahami dengan baik oIeh jemaah, agar jemaah mampu untuk memilah-milah mana perkara yang harus dilaksanakan olehnya, dan mana perkara yang tidak dituntut atasnya. Jika sebuah jemaah mampu menentukan fakta tentang dirinya, maka jemaah tersebut dapat menetapkan kapasitas yang dituntut atasnya, untuk selanjutnya ia hanya bertanggung jawab terhadap perkara itu. Ini tinjauan dari segi takamul.
Setelah jemaah menetapkan perkara-perkara yang dituntut atasnya, tetapi kemudian hanya mengerjakan aspek tertentu saja dari beberapa aspek yang dituntut atasnya; atau hanya memfokuskan pada satu aspek dan lebih mementingkan aspek tersebut seraya mengorbankan aspek lainnya; atau tidak memperhatikan prioritas dalam aktivitasnya; maka jemaah tersebut telah kehilangan tawazun yang dituntut atasnya. Tentu saja harus diperhatikan bahwa yang memiliki wewenang untuk menetapkan prioritas adalah syarak, bukan akal.
Selain itu, aktivitas jemaah harus bersifat politis, serta berdiri berdasarkan asas (mabda) yang ingin diterapkan atas umat Islam. Akidah memperoleh perhatian utama dalam dakwah, karena akidah adalah asas setiap perkara cabang dan berkaitan dengan seluruh hukum-hukum syarak. Konsentrasi yang amat besar pada aktivitas pendirian Daulah Islamiah adalah karena keterikatan banyaknya hukum dengan negara, dan dari sinilah penamaan bahwa mendirikan Daulah Islamiah sebagai taj al-furudh (mahkota dari berbagai perkara fardu).
Jadi, apabila jemaah berusaha untuk mencapai takamul dan tawazun yang berbeda dengan apa yang telah dijelaskan, maka jemaah tersebut telah membebani dirinya dengan apa yang tidak diwajibkan Allah. Dan jemaah tersebut akan terus mengeluhkan kekurangan dan ketidakseimbangan, sebagaimana ia mengeluhkan tentang perkara multipartai. Ujung-ujungnya jemaah tesebut akan berubah menjadi jemaah yang penuh dengan keluhan dan berurai air mata, tersesat dari jalan yang seharusnya karena ia telah kehilangan petunjuk.
Di antara keistimewaan minhaj Islam adalah bahwa di dalamnya juga terdapat sistem ibadah, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, dan sistem militer. Lalu apa kaitan jemaah dengan semua sistem ini?
Jemaah didirikan untuk menegakkan hukum-hukum Allah. Apabila telah tegak hukum-hukum Allah itu, maka tegak pulalah seluruh peraturan Islam yang beraneka ragam itu.
Di dalam sistem ekonomi terdapat hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan tanah, kepemilikan, industri, juga dengan perdagangan dalam dan luar negeri. Seluruh hukum-hukum ini maupun yang lainnya telah digantungkan oleh Syari‘ dengan khalifah. Khalifahlah yang mengatur dan memelihara seluruh perkara tersebut, bukan jemaah.
Di dalam sistem politik, negara harus berdiri di atas pilar-pilar yang telah ditetapkan oleh syarak, dari khalifah sampai mu’awin (pembantu khalifah), termasuk wali dan kadi, aparat administrasi hingga majelis umat. Khalifah memiliki wewenang dan tugas sebagaimana mu’awin; wali, dan tentara memiliki tugas masing-masing, demikian juga dengan aparat administrasi yang memiliki tugas sendiri. Lalu atas dasar apa jemaah berperan dalam setiap aspek tadi?
Bahkan, termasuk dalam tentara lslam, seluruh persiapannya, yang dengan persiapan itu akan merealisasikan tujuan adanya tentara yaitu menyebarkan dakwah ke seluruh dunia, mengharuskannya mencakup level dunia, bukan hanya sampai tingkat gerakan saja, yang memungkinkan seorang muslim mampu mempelajari penggunaan senjata atau melempar granat.
Di samping itu harus dimengerti bahwa ada senjata milik pribadi, ada pula jenis-jenis persenjataan yang hanya dimiliki oleh negara. Semua ini mengharuskan latihan (mobilisasi) pada level internasional (mencakup artileri, kapal-kapal penjelajah, pesawat-pesawat tempur, nuklir, pesawat ruang angkasa, dan sejenisnya), juga untuk mengembangkan berbagai penelitian dan pengembangan industri persenjataan, penyediaan lapangan-lapangan terbang serta pusat-pusat latihan.
Begitulah, maka apa yang dapat dilakukan oleh jemaah dalam perkara-perkara tersebut? Rasulullah saw. ketika mempersiapkan dan melatih para sahabat, beliau tidak melakukannya dalam kapasitasnya sebagai pemimpin jemaah, melainkan sebagai penguasa negara. Meneladani beliau dalam perkara ini tidak boleh keluar dari perspektif ini.
Jemaah tidak perlu turut campur mengurusi seluruh perkara ini. Kewajiban jemaah adalah mewujudkan khalifah yang akan menjalankan tugasnya untuk merealisasikan seluruh perkara tersebut. Ini karena khalifahlah yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Apabila umat lalai dalam mewujudkan Khalifah dan (berpaling dengan) berusaha untuk melaksanakan tugas-tugas khalifah, maka jemaah dalam hal ini telah menyeleweng dari syarak.
Jemaah wajib mengadopsi (dalam bentuk pemikiran) sistem-sistem yang ingin diterapkannya atas manusia ketika Allah memberikannya taufik (kemenangan) untuk melaksanakannya. Jemaah pun menetapkan struktur sistem Islam dan menetapkan UUD negara, serta memberikan gambaran secara umum kepada manusia tentang hukum-hukum Islam agar mereka melihat bahwa Islam mampu menyelesaikan problematik manusia dan akan berjalan bersama mereka dalam mencapai peribadatan mereka dengan menjadikan mereka berada di dalam kancah nikmatnya penerapan hukum syarak yang hanif atas mereka.
Adapun parsialitas yang disebutkan oleh para penggagas pendapat ini, meskipun lembaga-lembaga sosial atau yayasan-yayasan tersebut menjalankan satu hukum syarak, seperti menghafal Al-Qur’an, sesungguhnya Iembaga-Iembaga sosial semacam ini tidak perlu dipermasalahkan selama mereka berkumpul untuk melaksanakan hukum syarak. Namun, jika lembaga-lembaga sosial ini mengeklaim bahwa dengan aktivitas yang mereka lakukan bertujuan untuk menegakkan agama, maka dalam hal ini kami mengatakan bahwa lembaga-lembaga sosial itu telah melenceng dari jalan yang telah ditetapkan syarak dan sifat parsialitasnya menjadi tertolak.
Apabila berdiri sebuah jemaah, yang tidak mengambil alih tugas khalifah dan tidak pula mengambil alih tugas individu, dan tidak menganggap dirinya sebagai jama’ah al-muslimin, tetapi merupakan jama’ah min al- muslimin, kemudian ia menetapkan tujuannya yaitu untuk menegakkan hukum-hukum Allah dan melanjutkan kehidupan Islam; lalu mengadopsi apa pun yang dibutuhkannya untuk mencapai tujuannya; mengadopsi juga pemahaman yang benar dalam akidah Islam dan pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengannya; membina syabab-nya dengan pembinaan yang baik dengan akidah yang diadopsinya; mengadopsi jalan yang akan menyampaikannya pada tujuannya; mengadopsi UUD yang akan diterapkan atas manusia; mengadopsi pemikiran-pemikiran yang menjelaskan kepalsuan pemikiran-pemikiran batil yang dilontarkan di tengah-tengah kaum muslim; meluruskan pemahaman-pemahaman yang keliru; meminta setiap orang yang bekerja bersamanya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban pribadinya sehingga ia menjadi individu muslim yang saleh, yaitu kewajiban- kewajiban yang menyangkut akidah, muamalah dan akhlak, dan memfokuskan aktivitasnya untuk menegakkan masyarakat Islami yang interaksi-interaksi di dalamnya berlandaskan Islam dan yang diatur oleh Khilafah; dan jemaah itu pun mengawasi langkah-langkah penguasa dan para penguasa mereka sehingga mengetahui apa yang dirancangnya untuk kaum muslim, kemudian jemaah itu mengungkapkannya kepada mereka, jemaah juga men-tabanni (mengadopsi) hukum-hukum syarak untuk kemaslahatan umat, jemaah itu juga berusaha untuk memperoleh kekuasaan secara praktis dari para tagut yang tidak memperhatikan kaum muslim; maka jemaah tersebut, dengan apa yang telah dijelaskan di atas, telah memiliki semua hal yang dibutuhkan oleh sebuah jemaah yang berusaha untuk mengembalikan pemerintahan agar sesuai dengan apa yang diturunkan Allah.
Jemaah ini tsaqafah-nya harus luas, demikian juga lapangan aktivitasnya. Ia dituntut untuk melaksanakan seluruh perkara yang memang dituntut atasnya. Dan hal itu banyak sekali. Untuk melaksanakan tuntutan tawazun, maka jemaah itu tidak boleh berubah menjadi perkumpulan olah raga, lembaga akhlak, atau perkumpulan ekonomi, melainkan tetap menjaga lontaran-lontaran politik dan aktivitas politiknya. Pemikirannya adalah pemikiran-pemikiran untuk mengatur mengurus urusan umat dan mengadopsi kepentingan umat.
Berdasarkan hal ini, maka lontaran parsialitas tertolak dengan apa yang telah disebutkan di atas. Demikian juga ide tentang jemaah yang cakupannya luas, mencakup seluruh perkara, baik yang dituntut atasnya maupun yang tidak dituntut, juga merupakan pemikiran yang salah dan tertolak. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Foto sampul: iStock
