Reformasi Hukum di Alam Demokrasi, Yakin Berhasil?

Reformasi Hukum di Alam Demokrasi, Yakin Berhasil?

Penulis: Retno Sukmaningrum

Muslimah News, FOKUS — Kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe menambah deretan kepala daerah yang melakukan tindak korupsi. Sebelumnya, menurut data ICW, ada 176 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Untuk kasus Lukas sendiri, disinyalir sebagai kasus korupsi kepala daerah terbesar, bahkan Lukas dijuluki dengan gelar kepala daerah terkorup. Bagaimana tidak? Di balik dugaan gratifikasi Rp1 miliar yang disangkakan padanya, KPK ternyata turut menemukan adanya aliran dana tidak wajar yang mencapai setengah triliun rupiah.

Belum kelar kasus Lukas, muncul lagi kasus korupsi di jajaran penegak hukum. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dari 10 orang tersebut, satu di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ini baru yang kena OTT, bisa jadi yang belum tertangkap masih banyak lagi.

Mungkin benar juga yang disindirkan Cak Lontong dalam sebuah stand up comedy. Ia mengatakan, “Tidak semua orang yang korupsi adalah koruptor, karena koruptor adalah orang yang tertangkap korupsi. Kalau belum tertangkap, tidak dilabeli koruptor. Selama mereka belum tertangkap, mereka adalah pejabat, bukan koruptor. Dan untuk jadi koruptor, perlu jadi pejabat.” Sindiran ini seolah mengindikasikan bahwa setiap pejabat memang rawan korupsi. Subhanallah.

Memang benar, jumlah koruptor makin hari bukannya makin berkurang, malah makin bertambah dan menyasar berbagai jajaran pejabat pemerintah. Besaran uang yang dikorupsi pun jumlahnya besar hingga mencapai triliunan. Wajar jika Pak Presiden “gusar” dengan fenomena ini karena benar-benar mencoreng muka pemerintahannya. Ia pun menitahkan pada Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan reformasi hukum.

Pertanyaannya, bentuk reformasi hukum seperti apa guna memberantas korupsi yang menggurita seperti sekarang ini? Satu lagi, mungkinkah di alam demokrasi sekarang, pemerintah mampu menihilkan tindak korupsi di negeri ini?

Korupsi Dijamin Tidak Bakal Hilang

Ini bukan sekadar sikap pesimis, melainkan berbasis fakta di lapangan saat ini bahwa korupsi bakal sulit diberantas di Indonesia. Ada beberapa faktor penyebabnya.

Pertama, tidak adanya kesatuan pandangan di jajaran pimpinan negeri terhadap tindak pidana korupsi. Ini bisa dilihat dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah 99/2012 yang mengatur pengetatan remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan sebagainya.

Pembatalan regulasi oleh Mahkamah Agung tersebut telah membuat korupsi tidak lagi didudukkan sebagai extraordinary crime ‘kejahatan luar biasa’. Akibat beda pandang inilah, ‘jemaah’ koruptor bebas melenggang menikmati bebas bersyarat.

Berkat remisi pula, ada yang mendapat vonis hukuman 20 tahun, hanya “diincipi” 2 tahun saja. Dengan model hukuman seperti ini, wajarlah jika tidak bikin kapok. Korupsi justru makin menjamur karena yang lain juga berhasrat mencoba, toh hukumannya ringan dibanding harta yang bisa dikeruk. Terbukti seorang Hakim Agung pun tidak kuat menahan godaan untuk korupsi.

—

Kedua, kewenangan perangkat hukum yang menindak koruptor malah diamputasi. KPK sudah dibentuk, bahkan memiliki tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia. KPK menyebutnya sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi. Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi (sula) utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. 

Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tetapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Sementara itu, Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.

Trisula yang diharapkan ampuh menindak tindak pidana korupsi tersebut bisa jadi sebuah jargon semata. Ini karena pada kenyataannya, KPK tidak bisa leluasa memainkan “Trisulanya” di hadapan revisi UU KPK. 

Bukan hanya satu atau dua pasal yang direvisi, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada sembilan butir draf revisi UU KPK yang mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah itu. Mulai dari KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat di bawah presiden yang dengan begitu KPK tidak lagi disebut sebagai lembaga Independen.

Selain itu, tindak penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Padahal, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. Keberadaan Dewan Pengawas ini justru menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Tidak independennya KPK juga bisa terlihat dari disyaratkannya penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Ini bertentangan dengan keputusan MK yang memperbolehkan KPK merekrut penyelidik dan penyidik sendiri. Bahkan, untuk melakukan penuntutan korupsi, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Bagaimana KPK bisa menyelidiki dan menyidik kasus korupsi di tubuh Polri jika penyelidik dan penyidiknya dari Polri sendiri? Objektivitas jelas diragukan. Kita bisa berkaca dari kasus Sambo kemarin. Kasus kejahatan yang tampak jelas, alurnya dibuat berputar-putar macam sinetron saat polisi menyidik polisi.

—

Terakhir, terkait nilai-nilai yang berkembang di tengah masayarakat. Tidak kita mungkiri, hari ini kita berada dalam tatanan nilai sistem kapitalisme. Kapitalisme yang menjadikan standar kehidupan adalah sekularisasi (pemisahan agama dari kehidupan) melahirkan standar capaian kebahagiaan adalah teraihnya nilai-nilai materi semata. Wajar jika lahir dari sistem ini manusia-manusia serakah dan rakus.

Nilai-nilai sekuler menjadikan kehormatan tergadai. Seorang penguasa bisa melacurkan jabatannya, melupakan rakyatnya demi harta. Bahkan, seorang hakim yang seharusnya menegakkan keadilan, justru menjadikan kasus kejahatan sebagai komoditas yang membawa keuntungan baginya. Nilai-nilai sekuler inilah yang membuat para pembuat kebijakan dan dewan yang terhormat mengutak-atik kebijakan agar hukum tidak menjamah mereka saat mereka berbuat cela.

Nilai-nilai sekuler ini pula yang menjadikan demokrasi sebagai sistem politiknya. Demokrasi yang nyata-nyata berbiaya mahal, melahirkan para politikus yang oportunis. Menjadikan kekuasaan sebagai jalan mendulang kekayaan dan setiap kebijakan sebagai jalan agar biaya menuju tampuk kekuasaan bisa balik modal.

Formula Mujarab

Jika Mahfud MD tengah pusing membuat formula guna memberantas korupsi di Indonesia, harusnya tidak terjadi jika mau melihat lebih dalam akar persoalan munculnya korupsi yang tidak kunjung habis ini.

Jawabannya jelas, korupsi marak karena tatanan nilai dalam sistem bernegara yang rusak. Nilai-nilai kapitalisme sekuler yang jauh dari nilai-nilai ilahiah inilah yang mengantarkan maraknya tindak korupsi dan tindak kejahatan lainnya.

Selama kapitalisme masih dianut, formula apa pun untuk penanganan korupsi tidak bakal berhasil, entah berupa reformasi hukum dengan membuat produk hukum baru, mengangkat hakim baru, mengganti menteri kehakiman, bahkan ganti presiden sekalipun. Semua itu tidak bakal mampu menihilkan korupsi, kecuali diawali dengan mengganti kapitalisme—sistem yang rusak dan merusak—dengan tatanan dan sistem ilahiah.

Sistem ilahiah bersumberkan pada wahyu Allah sehingga tidak ada intervensi hukum di dalamnya dari kalangan manusia mana pun. Sistem ini menjadikan sanksi yang diberlakukan di dalamnya membuat jera pelaku kejahatan dan menebus hisabnya di akhirat kelak.

Sistem ini juga menjadikan orang-orang di sekitarnya tercegah melakukan tindak kejahatan serupa. Sistem ini bukan hanya mengurangi hingga menihilkan kejahatan, tetapi juga menarik keberkahan Allah Taala.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A’raf: 96, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”

Solusi Tuntas dengan Islam

Tegaknya sistem Islam meniscayakan nilai-nilai yang berkembang maupun aturan yang diterapkan di tengah masyarakat akan lahir dari wahyu, bukan buah pikir manusia yang dangkal dan memperturutkan hawa nafsu.

Nilai-nilai ubudiah akan senantiasa tertanam dalam setiap jiwa, bukan hanya saat melaksanakan ibadah mahdhah, melainkan juga dalam aktivitas sehari-hari ditujukan untuk ibadah.

Ini tidak lepas dari misi hidup yang ditetapkan dalam Islam bagi seorang muslim, yakni dalam rangka menghamba kepada Allah Taala. “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali dalam rangka beribadah kepada-Ku.” (QS Adz-Dzariyat: 56)

Dari sinilah lahir upaya untuk tunduk dan taat menerapkan syariat Allah dengan dorongan takwa. Khalifah didudukkan sebagai penerap dan penjaga terlaksananya syariat, sedangkan rakyat menjalankan dan memberi muhasabah.

Suasana keimanan pun melingkupi terterapkannya syariat dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk dalam pengelolaan harta umat. Pejabat negara akan amanah mengelola harta umat. Sekeping saja masuk kantong pribadinya, merupakan dosa, harta haram yang membawa murka Allah.

Oleh karenanya, guna menjaga terpelesetnya pejabat negara dari melakukan tindak korupsi, Umar bin Khaththab melakukan audit terhadap harta kekayaan pejabatnya. Umar menghitung kekayaan mereka sebelum serah terima jabatan, lalu menghitung ulang setelah selesai melaksanakan tugasnya.

Sikap tegas Umar ini tampak ketika beliau mengangkat Utbah bin Abi Sufyan sebagai wali di suatu wilayah. Ketika Utbah kembali ke Madinah dengan membawa kekayaan yang besar, Umar bertanya, “Min aina laka hadza, ya Utbah? (Kau dapatkan dari mana hartamu ini, hai Utbah?)” Utbah menjawab, “Aku keluar ke sana dengan uangku sambil berdagang.” Umar berkata, “Aku mengutusmu sebagai wali negeri, tidak mengutusmu sebagai pedagang karena sebenarnya dagangan dan kekuasaan itu tidak sama. Oleh karena itu, masukkanlah hartamu ke baitulmal kaum muslim.”

Coba bandingkan dengan pemerintah hari ini, mayoritasnya adalah pengusaha. Jadi, kalau Presiden Jokowi sesumbar bahwa jajaran eksekutif sudah bersih dari korupsi, jelas saja mereka tidak butuh korupsi sebab bisnis mereka bisa menggurita dengan berbagai kemudahan fasilitas saat menjabat.

Apabila pemimpin negeri layaknya Umar, habislah semua harta mereka diseret ke baitulmal. Sungguh, pejabat negeri adalah pelayan rakyat, bukan tukang keruk keuntungan dari rakyat.

Meski demikian, masyarakat Islam tetaplah masyarakat manusia. Para pejabatnya memungkinkan salah dan lupa. Namun, Islam memiliki perangkat hukum yang sempurna. Ada sanksi yang mempunyai fungsi jawabir (penebus) yang berarti menebus dosa pelaku di dunia dan tidak akan dibalas di akhirat kelak; serta fungsi zawajir (pencegah) yang berarti mencegah manusia lainnya melakukan tindak kejahatan serupa. Inilah yang mencegah terjadinya tindak korupsi yang marak sebagaimana saat ini.

Lebih dari itu, kehormatan hukum akan terjaga, tidak timpang dan tidak akan ada intervensi dari berbagai pihak. Islam akan membawa keadilan dan memberi solusi tuntas bagi persoalan umat. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *