Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi
Muslimah News, FIKIH — Tanya:
Ustaz, mohon dijelaskan hukum kontes kecantikan, seperti Miss World, dan lainnya?
Jawab :
Kontes kecantikan (beauty pageant/contest, musaabaqah malikah al jamaal) adalah sebuah kompetisi yang fokus utamanya kecantikan fisik (physical beauty) para kontestannya, meski beberapa kontes juga memasukkan kriteria lain, yaitu kepribadian, kecerdasan, bakat, dan jawaban terhadap pertanyaan juri. Fokus penilaian dalam kontes kecantikan perempuan dewasa (adult) adalah rias wajah (make up), rambut dan gaun, peragaan pakaian renang (swimsuit modelling), dan wawancara pribadi. (en.wikipedia.org).
Kontes kecantikan modern di AS dirintis tahun 1865 oleh Phineas Taylor Barnum, tapi kontes itu dibubarkan karena protes publik. Kontes itu diselenggarakan setelah sebelumnya Barnum menggelar kontes-kontes kecantikan bayi, burung, dan anjing. Kontes-kontes kecantikan internasional tahunan yang utama adalah Miss World (dirintis Eric Morley tahun 1951), Miss Universe (1952), Miss International (1960), dan Miss Earth (2001). (en.wikipedia.org).
Para ulama kontemporer sepakat kontes kecantikan haram hukumnya atas kaum muslim. Mereka misalnya Dr. Ahmad Syirbashi (guru besar Al-Azhar Mesir), Syekh Jadul Haq (mantan Syekh Al-Azhar), Dr. Nashr Farid Washil (mantan Mufti Mesir), dan Dr. Hisamuddin ‘Ifanah (guru besar fikih dan ushul fikih Universitas Al Quds, Yerussalem). (Mahdi Al Mabruk, Ahkam Musyarakah Al Mar`ah, hlm.136; www.onislam.net).
Dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya kontes kecantikan, antara lain:
Pertama, dalil yang melarang eksploitasi tubuh perempuan (istighlal al unuutsah), yaitu hadis Rafi’ bin Rifa’ah ra., ia berkata,
لَقَدْ نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ الْيَوْمَ فَذَكرَ أشْيَاءَ وَقَالَ نَهَانَا عَنْ كَسْبِ الأْمَةِ إِلا مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأصبعِهِ نَحْوَ الْغَزْلِ وَالْخُبْزِ وَالنفْش
”Rasulullah saw. telah melarang kita hari ini beberapa hal. Rasulullah saw. telah melarang kita dari pekerjaan budak perempuan, kecuali apa yang ia kerjakan dengan tangannya. Beliau mengatakan, ‘Yaitu pekerjaan seperti ini,’ sambil beliau memperagakan dengan jarinya, yaitu membuat roti, memintal, dan menenun.” (HR Al–Hakim, Al–Mustadrak, Juz 2 No. 2279, hadis sahih).
Hadis ini menunjukkan yang dibolehkan bagi perempuan adalah pekerjaan dari jerih payahnya (juhdu al mar`ah), bukan pekerjaan dari mengeksploitasi tubuhnya. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad–Dustur, 1/331).
Kedua, dalil yang melarang tabaruj bagi perempuan, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki nonmahram (izh-har az ziinah wa al mahasin lil ajanib). Tabaruj haram berdasarkan dalil Al-Qur’an (QS An-Nur [24] : 31 & 60).
Juga berdasarkan dalil Sunah dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya nisaa` kaasiyat ‘aariyaat (perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang). (HR Muslim No. 2128).
“Berpakaian, tetapi telanjang” maksudnya mengenakan pakaian yang transparan atau pakaian ketat yang membentuk tubuh. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, 22/146).
Ketiga, dalil yang melarang membuka aurat (kasyful ‘aurat) bagi perempuan di hadapan nonmahram. Firman Allah Swt.,
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
”Dan janganlah mereka [wanita beriman] menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) tampak dari padanya.”(QS An-Nur [24] : 31).
Yang dimaksud “apa yang (biasa) tampak dari padanya” (illa maa zhahara minha) menurut Ibnu Abbas ra. adalah wajah dan dua telapak tangannya. (Al-Baihaqi, As-Sunan Al Kubra; Ibnu Abdil Barr, At-Tamhid; Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur`an al-‘Azhiem).
Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Islam telah mengharamkan kaum muslim menyerupai kaum nonmuslim dalam segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. Sabda Rasulullah saw.,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barang siapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka ia adalah bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud, No. 4031).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya kaum muslim menyelenggarakan kontes kecantikan, baik menjadi peserta, panitia, sponsor, media massa pendukung, penjaga keamanan, maupun pemberi izin penyelenggaraannya. Semuanya berdosa besar di hadapan Allah Swt.. Wallahualam. [MNews/Rgl]
Foto sampul: iStock
